• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Rumah Retret Biara Kana Salatiga Disorot, Diduga Beroperasi sebagai Penginapan Umum

Muhammad Dimas Aditya by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SALATIGA, Gi-media.com, – Operasional Rumah Retret Biara Kana di Kota Salatiga menjadi sorotan menyusul adanya permohonan kepada sejumlah instansi pemerintah agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan perubahan fungsi bangunan dari rumah retret atau tempat ibadah menjadi fasilitas penginapan dan penyewaan aula untuk umum.

Permohonan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.

ADVERTISEMENT

Dalam permohonan itu ditegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersoalkan kegiatan keagamaan maupun keberadaan lembaga keagamaan. Pemeriksaan diminta semata-mata guna memastikan seluruh kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah Kota Salatiga mematuhi ketentuan hukum dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

BeritaTerkait

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

2 hari ago

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

3 hari ago

Syafrudin Budiman: Wapres Gibran Harus Maksimalkan Kewenangan Otsus Papua, Wujudkan Kesejahteraan di Bumi Cenderawasih

3 hari ago

Kelurahan Dukuh Perketat Pengawasan Lokasi Penumpukan Sampah Liar Usai Kebakaran

3 hari ago

Berdasarkan informasi yang berkembang, Rumah Retret Biara Kana diduga telah menjalankan kegiatan penyewaan kamar, aula, serta penyelenggaraan retret dan berbagai pertemuan berbayar selama lebih dari dua tahun. Jika informasi tersebut benar, kegiatan tersebut dinilai perlu diverifikasi dari berbagai aspek hukum dan administrasi.

Aspek yang diminta untuk diperiksa meliputi kesesuaian fungsi bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), legalitas perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI, kesesuaian tata ruang, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kewajiban perpajakan pusat maupun daerah, pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, hingga kesesuaian kegiatan usaha apabila dikelola oleh yayasan keagamaan.

Permohonan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Bangunan Gedung, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Yayasan, serta berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain surat permohonan, beredar pula infografis yang memuat konstruksi hukum dugaan perubahan fungsi Rumah Retret Biara Kana menjadi fasilitas komersial. Infografis itu menguraikan potensi aspek hukum yang dapat diperiksa, mulai dari perubahan fungsi bangunan, perizinan berusaha, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, tata ruang, hingga perizinan sektor pariwisata. Namun, seluruh poin tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Rumah Retret Biara Kana maupun Pemerintah Kota Salatiga terkait permohonan pemeriksaan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Previous Post

Libatkan Swasta di Program 3 Juta Rumah, Ara Tegaskan Tak Ada Catatan BPK

Muhammad Dimas Aditya

Muhammad Dimas Aditya

TerkaitBerita

Hukum

Medan Jadi Laboratorium Transformasi Bus Rapid Transit (BRT) Pertama di Luar Jakarta dengan Investasi Rp 1,9 Triliun

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 5, 2026
0

Jakarta, Gi-media.com, 4 Agustus 2026 – Perhatian publik di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) tertuju pada...

Read more

6th FUN ASIA EXPO Indonesia 2026″ Hadir dengan 150 peserta dari mancanegara Perkuat Industri Taman Rekreasi dan Ekosistem Pariwisata di Tanah Air

Agustus 5, 2026

Komisi Keadilan Keuskupan Agung Ende: Flores Tidak Menolak Energi Bersih, tetapi Menuntut Keadilan

Agustus 4, 2026
Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Dibocorkan Kuasa Hukum Hera, Erin Wartia Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penganiayaan pada Kamis 6 Agustus

Agustus 4, 2026

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

Agustus 3, 2026

KEPALA KSP JENDERAL DUDUNG MEMIMPIN PELUNCURAN BUKU DAN DISKUSI UNDANG-UNDANG PEREKONOMIAN NASIONAL

Agustus 3, 2026

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,418)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (266)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,165)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (173)
  • Nasional (603)
  • Olahraga (48)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (82)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara