SALATIGA, Gi-media.com,
– Operasional Rumah Retret Biara Kana di Kota Salatiga menjadi sorotan menyusul adanya permohonan kepada sejumlah instansi pemerintah agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan perubahan fungsi bangunan dari rumah retret atau tempat ibadah menjadi fasilitas penginapan dan penyewaan aula untuk umum.
Permohonan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tenaga Kerja, Badan Pendapatan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dinas Pariwisata, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga.
Dalam permohonan itu ditegaskan, langkah tersebut bukan untuk mempersoalkan kegiatan keagamaan maupun keberadaan lembaga keagamaan. Pemeriksaan diminta semata-mata guna memastikan seluruh kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah Kota Salatiga mematuhi ketentuan hukum dan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Berdasarkan informasi yang berkembang, Rumah Retret Biara Kana diduga telah menjalankan kegiatan penyewaan kamar, aula, serta penyelenggaraan retret dan berbagai pertemuan berbayar selama lebih dari dua tahun. Jika informasi tersebut benar, kegiatan tersebut dinilai perlu diverifikasi dari berbagai aspek hukum dan administrasi.
Aspek yang diminta untuk diperiksa meliputi kesesuaian fungsi bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), legalitas perizinan berusaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI, kesesuaian tata ruang, kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, kewajiban perpajakan pusat maupun daerah, pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, hingga kesesuaian kegiatan usaha apabila dikelola oleh yayasan keagamaan.
Permohonan tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Bangunan Gedung, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Yayasan, serta berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain surat permohonan, beredar pula infografis yang memuat konstruksi hukum dugaan perubahan fungsi Rumah Retret Biara Kana menjadi fasilitas komersial. Infografis itu menguraikan potensi aspek hukum yang dapat diperiksa, mulai dari perubahan fungsi bangunan, perizinan berusaha, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, lingkungan hidup, tata ruang, hingga perizinan sektor pariwisata. Namun, seluruh poin tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Rumah Retret Biara Kana maupun Pemerintah Kota Salatiga terkait permohonan pemeriksaan tersebut. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.





Discussion about this post