Simalungun — Warga Masyarakat Nagori Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara,nyatakan keberatan dan kecewa atas tindakan PT. LMA dan PT. PP Persero tbk.
Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, sebelum melakukan clearing dan pengerukan pihak PT. LMA dan PT.PP Persero tbk telah berjanji kepada pemilik akan melakukan reklamasi apabila telah selesai melakukan pengerukan tanah.
Beberapa lahan warga Nagori Sayur Matinggi dijadikan objek galian c tanah urug yang diperuntukkan untuk timbunan jalan tol,setelah selesai pengerukan tidak ada reklamasi,dan yang lebih parahnya lagi lahan seluas ± 2 hektar yang sudah diclearing tidak dikerjakan dan terbengkalai ditinggalkan begitu saja, sehingga warga masyarakat merasa sangat dirugikan.
Diketahui, Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha.
Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat diminimalisir memalui proses akhir dari aktivitas pertambangan yaitu reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) dengan baik dan sesuai prosedur.
Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008).
Sedangkan pengaturan sangksi pidana pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 161 B (1), yang memuat dua jenis sanksi pidana, yaitu sanksi hukuman penjara dan sanksi denda.
Atas hal itu warga membuat surat keberatan melalui surat terbuka kepada PT.LMA dan PT.PP Persero tbk pada Minggu (18/6/2023 yang berisikan sebagai bwrikut : kami masing2 masyarakat Nagori Sayur Matinggi Kec.Ujung Padang Kabupaten Simalungun dengan ini menyatakan keberatan atas tindakan Perusahaan Bapak yang telah merugikan kami yaitu membiarkan Lahan kami Terbengkalai dan tidak dilakukannya Reklamasi.

Atas tindakan dari Perusahaan Bapak yang sampai saat ini belum ada penyelesaian maka kami selaku pemilik Lahan akan melaporkan Hal ini kepada Pihak yang Berwajib.
Warga juga melayangkan tembusan suratnya kepada ,Pimpinan Polres simalungun,Pimpinan
Polda sumut dan Pimpinan Kodam 1/ BB.(*)




















Discussion about this post