Gi-media.com Purworejo Jawa Tengah — Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purworejo Saat menghadiri Undangan Tempat Kerabatnya di Desa Jatiwangsa , Kemiri, Purworejo, rabu (01/03/2023)
Didik yang sempat buron selama dua bulan setelah di vonis hakim bersalah menyelewengkan Anggaran dana PDAU , tidak mengetahui bahwa tim Tabur Kejaksaan Negeri Purworejo akan menjemputnya, mengeksekusi paksa, dan dijemput tanpa perlawanan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menjelaskan, Dirut PDAU itu dijemput paksa pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Hal itu dilakukan setelah Didik tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan
“Sekarang sudah kita masukkan ke Rutan Purworejo,” kata Issandi.
Didik ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo.
Didik Prasetya Adi melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan maka kita kesana dan kita jemput paksa karena sudah 3 kali mangkir,” kata Issandi.
Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada Didik. Namun, pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit.
Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa (10/12/2022), tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
“Pemanggilan ketiga kalinya pada bulan Januari, karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan jadi kita lakukan eksekusi,” kata Issandi.
Issandi Menambahkan berdasarkan putusan Pengadilan TPK pada PN Semarang No 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 16 November 2022,
Didik Telah dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kurungan dan Denda sebesar Rp 50.000.000,00 subsider 4 bulan kurungan,
Didik Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020-2021 yang awalnya berasal dari Dana BOS kata Issandi
Diberitakan sebelumnya, Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021. Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”,
(red- dikutip dari berbagai sumber)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Buronan Kasus Korupsi Ini Dijemput Paksa Kejari Purworejo Saat Hadiri Resepsi Pernikahan”,
Discussion about this post