• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Aviss di Vonis Bebas, BBHA Indikator; Yakin Klaiennya Tidak Bersalah

redaksi by redaksi
Januari 19, 2023
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Tebing Tinggi — Terdakwa Aviss Farhan alias Avis(19) warga jalan Bambu Runcing Kelurahan Satria, Tebing Tinggi akhirnya harus lega setelah Majelis Hakim di pengadilan negeri Ketua Cut Carnelia SH membebaskan dirinya dari segala tututan Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Rabu pagi (23/12/2022) sekira pukul 11:30 wib

 

Sri Rahayu SH salah satu Pengacara Avis dari Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator Tebing Tinggi yang sempat dikonfirmasi awak media mengatakan puas dengan putusan Hakim dan sejak awal tim-nya di BBH Indikator sudah berkeyakinan kalau Avis tidak bersalah akan terbebas dari apa Tuntutan JPU

 

ADVERTISEMENT

“Kita Tim BBH Indikator sangat puas dengan putusan Majelis Hakim, karena sejak awal kami berkeyakinan Klient kami, Aviss tidak bersalah dan akan bebas, karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas , Seperti Apa yang di sangkakan JPU” ungkap nya.

BeritaTerkait

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

6 hari ago
Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

7 hari ago
Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

7 hari ago
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

1 minggu ago

 

Sebelumnya Avis Farhan dituntut Kejaksaan negeri Kota Tebing Tinggi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristianti Wulandari SH

 

Dengan perjuangan cukup melelahkan, saling mengajukan argumentasi hukum Bandan Bantuan Hukum (BBHA) Indikator dengan Tim Advokat Sri Rahayu, SH, Paris Sitohang, SH,MH , Muhammad Abdi,SH dan Anton Sahputro Hutauruk, SH berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa Klaiennya Tidak Bersalah

 

Hingga pada 23 Desember 2022 Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Tebing Tinggi yang di Ketuai Cut Carnelia SH memvonis bebas Avis Farhan Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Sebagaimana dakwaan satu dan dua JPU

 

Catatan Awak media pada Vonis Majelis hakim 23 Desember 2022 lalu Antara lain Menyatakan Terdakwa Aviss Farhan alias Avis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;

 

Membebaskan Aviss dari dakwaan maupun tuntutan hukum dalam perkara tersebut, Memerintahkan segera dikeluarkan Aviss dari Rumah Tahanan Negara di Tebing Tinggi, Memulihkan hak Terdakwa Aviss Farhan seperti semula, Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru putih dengan nomor polisi BK 6233 NAA nomor rangka: MH8CF48CAAJ-419029 nomor mesin: mF484-ID-421210 untuk di kembalikan terhadap yang berhak

 

(Redaksi)

Tags: Aviss di Vonis Bebas Tebing Tinggi
Previous Post

Tepis Isu Miring Restorative Justice, Kapuspenkum: Itu Kewenangan Jaksa Dari UU

Next Post

Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Menuntut Keadilan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh
Daerah

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

by redaksi
Mei 6, 2026
0

Jakarta,  Irjen Pol Chaidir, SH, S. I.K, M. Si, M. P.P, M Han dikukuhkan menjadi doktor dari Sekolah Tinggi Ilmu...

Read more
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Mei 5, 2026
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026
DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

Mei 3, 2026
Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

April 30, 2026
Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

April 30, 2026
Next Post

Korban Penganiayaan Oknum APH Polres Lampung Timur Menuntut Keadilan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026

Recent News

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,385)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (253)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,122)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (53)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara