Gi-media.com Tebing Tinggi — Terdakwa Aviss Farhan alias Avis(19) warga jalan Bambu Runcing Kelurahan Satria, Tebing Tinggi akhirnya harus lega setelah Majelis Hakim di pengadilan negeri Ketua Cut Carnelia SH membebaskan dirinya dari segala tututan Jaksa Penuntut umum (JPU) pada Rabu pagi (23/12/2022) sekira pukul 11:30 wib
Sri Rahayu SH salah satu Pengacara Avis dari Tim Badan Bantuan Hukum (BBH) Indikator Tebing Tinggi yang sempat dikonfirmasi awak media mengatakan puas dengan putusan Hakim dan sejak awal tim-nya di BBH Indikator sudah berkeyakinan kalau Avis tidak bersalah akan terbebas dari apa Tuntutan JPU
“Kita Tim BBH Indikator sangat puas dengan putusan Majelis Hakim, karena sejak awal kami berkeyakinan Klient kami, Aviss tidak bersalah dan akan bebas, karena tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas , Seperti Apa yang di sangkakan JPU” ungkap nya.
Sebelumnya Avis Farhan dituntut Kejaksaan negeri Kota Tebing Tinggi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia Cristianti Wulandari SH
Dengan perjuangan cukup melelahkan, saling mengajukan argumentasi hukum Bandan Bantuan Hukum (BBHA) Indikator dengan Tim Advokat Sri Rahayu, SH, Paris Sitohang, SH,MH , Muhammad Abdi,SH dan Anton Sahputro Hutauruk, SH berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa Klaiennya Tidak Bersalah
Hingga pada 23 Desember 2022 Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Tebing Tinggi yang di Ketuai Cut Carnelia SH memvonis bebas Avis Farhan Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Sebagaimana dakwaan satu dan dua JPU
Catatan Awak media pada Vonis Majelis hakim 23 Desember 2022 lalu Antara lain Menyatakan Terdakwa Aviss Farhan alias Avis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;
Membebaskan Aviss dari dakwaan maupun tuntutan hukum dalam perkara tersebut, Memerintahkan segera dikeluarkan Aviss dari Rumah Tahanan Negara di Tebing Tinggi, Memulihkan hak Terdakwa Aviss Farhan seperti semula, Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna biru putih dengan nomor polisi BK 6233 NAA nomor rangka: MH8CF48CAAJ-419029 nomor mesin: mF484-ID-421210 untuk di kembalikan terhadap yang berhak
(Redaksi)
Discussion about this post