Simalungun – PKS PT.MASS Bandar Tinggi yang berada di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Diduga tak penuhi hak karyawan yang Resign.
Pasalnya M Hansen yang mengajukan Resign merasa hak nya tidak terpenuhi,padahal dia sudah bekerja selama 18 Tahun dengan jabatan Staf,Hansen merasa haknya tidak dipenuhi oleh PT. MAS.kata M Hansen padaMinggu (18/12/2022).
“Sebelumnya pihak manejemen PT.MASS ada menyodorkan selembar kwitansi untuk saya tandatangani,dengan jumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun tidak ada rinciannya sama sekali dan saya tidak mau menandatanganinya,dan terkait Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saya tidak pernah mengetahui.
Pada Kamis (15/12/2022) saya mendapatkan undangan secara lisan dari KTU F. R Sirait,saya diminta datang ke Kantor PT.MASS pada Jum’at (16/12/2022) untuk penyelesaian katanya.
Namun saat saya berada di Kantor PT.MASS saya merasa diabaikan sebab dari pukul 14:00 WIB saya menunggu hingga pukul 17:00 WIB tidak ada tanggapan sama sekali,ahirnya saya pulang kerumah.
Saya berharap kepada Bupati Simalungun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun agar membantu saya untuk penyelesaian terkait hak hak saya sebagai karyawan di PT.MASS Bandar Tinggi yang Resign.”ucap M Hansen.
Terpisah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Bapak Riando Purba saat dikonfirmasi awak media ini, melalui telepon selulernya pada Minggu (18/12/2022) mengatakan, “Terimakasih atas informasinya,secepatnya dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun menindaklanjuti permasalahan ini dan akan melihat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nya.
Kalau memang nantinya terbukti pihak PKS PT MASS bersalah, Muhammad Hansen kami harapkan dapat membuat laporan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun. “ucap Bapak Riando Purba. (*)
Discussion about this post