• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

KLHK RI Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak

redaksi by redaksi
Desember 19, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Tim Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Jawa Timur mengamankan 57 kontainer bermuatan Kayu Olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua. 

Barang Bukti berupa Kayu Olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 m3 beserta dokumen Nota Perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.

 

ADVERTISEMENT

Penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar ini diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah.

BeritaTerkait

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

7 hari ago
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

3 minggu ago
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

3 minggu ago
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

3 minggu ago

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa keberhasilan Gakkum LHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) Indonesia. “Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan SDA serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, Kamis, (15/12/2022) dari Surabaya.

 

Ia menyebut sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (Beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya. “Mereka ini adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” imbuhnya.

 

Ia pun akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini. Ia menyakini dengan follow the money-mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. “Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu trilyun rupiah,” tegasnya.

 

Gakkum KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan SDA yang telah merusak lingkungan, merugikan masyarakat dan negara. Dalam beberapa tahun ini, telah membawa 1.346 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan Korporasi maupun perorangan. Dan juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif dan melakukan 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan lingkungan hidup dan hutan.

 

Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan Kayu Olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan Nota Perusahaan Lanjutan dari Pelabuhan Nabire – Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya – Jawa Timur. Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire dan menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

 

Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan Kayu Olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya.

 

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran, sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu hanya berupa Nota Lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.

 

Penyidik Gakkum KLHK saat ini tengah mendalami kasus peredaran kayu illegal dari Papua tersebut yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan /atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 100 milyar. Apabila dilakukan oleh Korporasi maka dapat diancam pidana penjara paling lama Seumur Hidup dan denda Satu Triliun Rupiah.

 

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pelaku pembalakan liar di wilayah Papua dengan menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan Nota Perusahaan Lanjutan untuk pengangkutan Kayu Olahan Gergajian Chainsaw (pacakan) yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.

 

“Kami punya keyakinan para pelaku illegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua. Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari stakeholder (KPK, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Dinas Kehutanan, KSOP, Pelindo) serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas illegal tersebut,” tuturnya.(*)

________

Jakarta, KLHK, 15 Desember 2022

 

 

Dikutip dari rilis Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, Nunu Anugrah

Tags: KLHK RI Amankan 57 Kontainer Kayu Merbau Jawa Timur
Previous Post

Tebing Tinggi Menuju Kota Cerdas Berbasis Digital

Next Post

PT.MASS Diduga Tak Penuhi Kewajiban,Ini Kata Dinas Tenaga Kerja Simalungun

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam
Agama

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

by Ajo Uban
Mei 25, 2026
0

PASAMAN BARAT, Gi-Media.com – Meningkatnya risiko tindak kriminalitas berupa pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah menjadi perhatian serius Kepolisian Resor...

Read more
Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Agustinus Sirait: Menjaga Hak Anak Berarti Menjaga Arah Masa Depan Bangsa

Mei 13, 2026
BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

BRI BO Radio Dalam Kolaborasi Gerai Camilan Singapura, OLd Chang Kee Berikan Nasabah Prono Spesial

Mei 12, 2026
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Mei 12, 2026
Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Indonesia Fair 2026 Hadir di Nagoya, Perkuat Hubungan Indonesia–Jepang Lewat Budaya dan Bisnis

Mei 12, 2026
Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Reshuffle Kelima Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo

Mei 11, 2026
Next Post

PT.MASS Diduga Tak Penuhi Kewajiban,Ini Kata Dinas Tenaga Kerja Simalungun

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0
PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026

Recent News

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

PSP Center dan DPD NasDem Tebing Tinggi Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban, 1447 hijriah

Mei 31, 2026
Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Pemko Tebing Tinggi Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut Turut

Mei 30, 2026
WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

WHO 2026 Mengatur Jaminan Produk, Bupati Pasbar Minta Pelaku UMKM Taati Regulasi

Mei 29, 2026
Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Antisipasi Pencurian Hewan Ternak Menjelang Iduladha, Polres Pasbar Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Mei 25, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,396)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,131)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (599)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (102)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (57)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara