“Komnas HAM Apresiasi Kapolda Sumut”
Langkat|Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, meninjau lokasi kerangkeng yang berada di rumah pribadi milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam peninjauan itu, Kapolda Sumut didampingi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) bersama sejumlah PJU Polda Sumatera Utara.
Pantauan di lokasi, Kapolda Sumut bersama Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terkait adanya puluhan orang yang mendekam di dalam kerangkeng yang disebut-sebut menjadi korban perbudakan.
“Sabar dulu ya, kita masih melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng di rumah milik Bupati Langkat tersebut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sebelumnya, Panca mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika. “Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkapnya.
Namun, Panca menuturkan karangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi.
Sementara Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat meninjau kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Dusun Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022).
“Kami di sini didampingi langsung Bapak Kapolda Sumut. Kami berterima kasih karena didukung teman-teman dari Polda Sumut,” katanya.
“Semua berjalan dengan baik. Dalam kegiatan hari ini langsung di temani Bapak Kapolda Sumut. Semoga Kapolda-Kapolda yang lainnya dapat mencontoh seperti Kapolda Sumut, karena langsung menemani Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan,” tambah Anam.
Menurutnya, dalam penyelidikan yang dilakikan mendapatkan banyak informasi, terutama adanya perbudakan pekerja.
“Jadi, kedatangan kami ini dalam rangka proses penyelidikan terkait adanya laporan yang mengatakan bahwa di sini telah terjadi pelanggaran HAM,” tuturnya.
Namun, Anam mengakui belum bisa memutuskan hasil dari penyelidikan itu. Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.
“Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, kami menduga memang ada pelanggarannya. Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya,” pungkasnya
Deno Alwadris Barus




















Discussion about this post