
Gi-media.com Sumatera Utara — Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan kalau Kasus Perusakan lahan di Desa Kualatanjung kecamatan Sei Suka kabupaten Batubara Saat ini sedang Berproses dan Kedua belah pihak saling lapor
“Itukan Saling Lapor ya!, dan semuanya berjalan” ungkap Hadi
Hal itu disampaikan Hadi Wahyudi Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp Kamis siang (02/09/2021) sekira pukul 13:45wib terkait lamanya penanganan kasus Laporan Perusakan lahan milik Ponirin yang di tangani Pihak Polda-Sumut
Sebelumnya Perusakan Lahan milik Ponirin yang diduga dilakukan Oknum Polwan M.Simanjuntak pada 12 Maret 2020 lalu, berbuntut Saling Lapor
Ponirin yang sudah Sepuluh tahun mengelola lahan Di Dusun 1 Desa Kualatanjung Kecamatan Sei Suka, dilaporkan oknum polisi M.Simamjuntak ke Mapolda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen surat menyurat kepemilikan Tanah
Dalam beberapa kali pertemuan Ponirin mengatakan tidak pernah mengajukan surat permohonan pembuatan tanah ke pihak pemerintah setempat, Ia (Ponirin) mengatakan hanya membeli tanah setelah meneliti melalui Notaris
Saat ini Pihak Penyidik Polda-Sumut yang menindaklanjuti Laporan Oknum Polwan M.Simanjuntak Atas dugaan pemalsuan Surat terhadap Terlapor , meminta seluruh dokumen Asli surat Tanah milik Ponirin
” Saya bingung, Mengapa semua Dokumen Asli kepemilikan tanah saya mau disita Penyidik, padahal saya sudah kasi ke Penyidik Copi sesuai Aslinya, ucap Ponirin kepada wartawan
Ketika ditanya kepada Kabidhumas Polda-Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Terkait adanya pihak Penyidik Yang meminta surat kepemilikan Tanah yang Asli terhadap Ponirin, Polisi Bergelar Komisaris Besar Polisi itu, menyampaikan tidak lain hanya untuk Penyidikan
“Tentu Untuk kepentingan Penyidikan” ungkapnya
Kasus yang sempat menjadi perhatian Kapolri saat dijabat Jendral Polisi Idham Azis dalam Rapat kerja Bersama anggota DPR-RI Arteria Dahlan pada 30 September 2020 lalu, hingga kini September 2021 Belum juga selesai
Lamabanya penyelesaian kasus Pengrusakan Lahan yang dilaporkan Ponirin 12 Maret 2020 dengan Nomer LP 154/IV/2020/SU /Res Batubara membuat Ponirin dan Pendamping Hukum dari BBH Indikator bertanya tanya ada apa dengan Penyidik Polda-Sumut kenapa terlalu susah di ungkap
Kepada wartawan Sabtu sore (04/09/2021) sekira pukul 16:00wib di bilangan Jalan Veteran kota Tebingtinggi Ponirin menyampaikan Bukti Pengrusakan yang dimilikinya lengkap

“Bukti Pengrusakan jelas, surat menyurat saya jelas, mengapa susah sekali menyelesaikan kasus tersebut, dan mau melaporkan kemana lagi saya, untuk mendapatkan keadilan” kata Ponirin
Salah satu Pendamping Hukum dari BBH Indikator Tebingtinggi M.Abdi SH menyahuti keluhan Klaein nya menyampaikan kalau mereka merasa heran Kenapa perkara tersebut belum juga selesai, mereka juga bersedia gelar Perkara dihadapan penegak hukum maupun yang bersangkutan
” Kita heran mengapa kasus ini tak kunjung selesai sudah 16 bulan kita menanti kepastian hukum nya, kita siap gelar perkara jika diperlukan untuk mendudukan Perkara ini” jelas Abdi
Laporan Perusakan lahan yang sudah mendapatkan perhatian banyak pihak, sejak dilaporkan ke Polres Batubara Maret 2020 sampai diambilalih Mapolda-Sumut September 2020 dan sudah sempat dua kali RDP antara Polisi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, hingga kini belum ada penyelesaian
(report-red)
























Discussion about this post