Gi-media.com, Sunggal – Seorang pria mengedarkan uang palsu (Upal) dengan cara membeli rokok kesebuah warung. Namun aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung sehingga pelaku nya berhasil diamankan.
Peristiwa itu bermula pelaku berinisial V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, membeli rokok disebuah warung milik S Sitompul (32) di Jalan Bunga Raya.
Setelah pelaku pergi korban baru menyadari uang pecahan Rp 20.000 yang diberikan pelaku adalah uang palsu. Sehingga korban pun tidak bisa berbuat apa apa.
Keesokan harinya, pelaku kembali membeli rokok ke warung korban dan kembali memberikan uang pecahan yang sama. Korban yang merasa curiga, langsung memeriksa uang tersebut dan ternyata palsu. Belum sempat pelaku beranjak jauh dari warung, korban langsung menjerit minta tolong, sehingga warga sekitar berbondong bondong mendatangi warung korban. Pelaku yang mencoba kabur dengan sepeda motor Yamaha Mio soul BK 3169 XI miliknya, langsung ditangkap warga sehingga pelaku hanya bisa pasrah.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Senin (24/5/2021) malam, membenarkan penangkapan terhadap seorang pria atas Upal.
“Tersangka sudah kita amankan dan pengakuannya, Upal itu didapat nya dari seorang temannya yang saat ini dalam pengejaran. Sementara penangkapan tersangka ini, setelah kecurigaan korban yang ke dua kalinya melakukan pembelian rokok dengan menggunakan Upal pecahan Rp 20.000. Disitu aksi tersangka diketahui dan langsung diamankan Warga. Namun, beruntung saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan dati amarahnya warga.
Atas perbuatannya, tersangka di persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kanit mengakhiri.
Teks Photo:
Tampak tersangka dan barang bukti saat di Mapolsek Sunggal
Deno Alwadaris Barus melaporkan
Discussion about this post