Gi-media.com Medan — Sidang kedua kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi TA 2020, kembali bergulir dengan menghadirkan 4 orang Saksi di ruang Cakra IV pengadilan khusus kelas 1A negeri Medan Selasa sore (26/04/2021) Sekira pukul 14:15 WIB
Pantauan media hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi Julia Ningsih, Rijal Ismanuddin, Lambok Sitorus dan di bacakan juga sebagai saksi almarhum Rahmad Se yang dalam Kasus tersebut sebagai Kasubag Perencanaan
Kesaksian Julia Ningsih yang di kutip awak media dalam keterangannya, Julian Ningsih hanya berperan sebagai yang mencarikan profil Rekanan dan dari satu profil perusahaan CV SMB dari sana lah berkembang hingga mendapatkan 10 Perusahaan lainnya
” Saya Diminta Ibu Efni mencari fropil perusahaan dan mendapatkan satu perusahaan yaitu, CV Samba, selanjutnya CV Samba lah yang mencari rekanan yang lain” seperti itu yang di ungkapkan Julia Ningsih dalam persidangan
Masih dalam keterangan saksi Julia Ningsih selanjutnya dirinya mangatakan di mintai tolong oleh saudara Efni dan saudara Rijal Ismanuddin membuat kan kontrak terhadap 10 rekanan
“Selanjutnya Saya dimintai tolong bantuan oleh saudara Efni dan saudara Rijal Ismanuddin untuk mengetik kontrak terhadap 10 rekanan tersebut” jelasnya
Amatan awak media Julia Ningsih sempat menyampaikan di hadapan mejelis persidangan kalau dirinya lah yang menerima Cek dari 7 perusahaan atas perintah saudara Efni
Sementara kesaksian Rijal Ismanuddin yang dikutip awak media dalam persidangan menyatakan kalau dirinya bekerja sesuai dengan tupoksinya yakni sebagai PPBJ untuk Memverifikasi kelayakan perusahaan rekanan
Rijal menyampaikan “Sesuai dengan tupoksi saya sebagai Panitia Pengadaan Barang dan jasa (PPBJ) untuk Memverifikasi kelayakan perusahaan rekanan sebagai penyedia, Setelah memenuhi syarat kemudian membuat berita acara dan melaporkan nya ke PPK yang dalam hal ini, Bapak Pardamean Siregar”. kata Rijal
Masih dalam pantauan media dalam persidangan Kuasa Hukum Efni sempat di sela hakim karena menanyakan pendapat Saksi (Rijal Ismanuddin) terhadap klaein nya Efni
“Apa pendapat saudara ! apakah perbuatan Efni yang tidak ada dalam struktur ke panitiaan itu menyalahi aturan?”
Atas pertanyaan memintai Pendapat terhadap Saksi tersebut , hakim menyela kuasa hukum Efni dan mengatakan
“Kalau disini bukan meminta pendapat melainkan mengorek Fakta” ucap hakim ketua Jarihat Simarmata
Masih dalam pantauan persidangan yang berjalan kurang dari 2 jam itu berjalan kondusif (repoart- S.S)
Discussion about this post