
Gi-media.com, Patumbak – BISN (33) warga Jalan SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas ini, terpaksa masuk jeruji besi Polsek Patumbak karena melakukan pencurian disebuah rumah.
Pria ini ditangkap setelah adanya laporan dari korban bernama Lara Warista Simangunsong atas kasus pencurian Hp dan uang Rp 2 juta di Jalan SM. Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dari laporan korban itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan berhasil mengetahui identitas pelaku yang saat itu terekam kamera CCTV milik warga.
Selanjutnya petugas Polsek Patumbak pun, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di bawah Fly Over Amplas. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk duduk. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 potong baju kaos yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian, dan selanjutnya memboyong pelaku ke Mapolsek Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fachreza SH SIK, Senin (15/3/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara membuka kaca nako lalu membuka kunci yang tergantung dari dalam. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang barang berharga milik korban. Hp hasil curianya, di jual tersangka kepada tukang becak yang sering mangkal Simpang Segitiga Jalan Panglima Denai, ke arah Jalan Seksama seharga Rp 150.000. Dan tukang becak tersebut masih dalam pengejaran,” ujar Arvin.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
NB:
BISN : Boy Indra Samuel Nasution
Teks Photo:
Tampak tersangka bersama petugas Polsek Patumbak
Laporan : Deno Alwadaris Barus























Discussion about this post