• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Ngeribah, Walau Polisi Tuntut Pasal Berlapis, Jaksa Diduga Main Mata Hakimpun vonis Bandar Narkoba Susanto 2,4 Bulan

redaksi by redaksi
Maret 14, 2021
in Daerah, Sumut
0
Ngeribah, Walau Polisi Tuntut Pasal Berlapis, Jaksa Diduga Main Mata Hakimpun vonis Bandar Narkoba Susanto 2,4 Bulan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pematangsintar,GI-Media.com – Mirisnya proses penegakan hukum di Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan menui kecaman masyarakat Siantar, pasalnya Susanto alias Santo Bandar Narkoba saat ditangkap oleh satnarkoba Polres Pematangsiantar memiliki Narkoba seberat 10,89 Gram, divonis 2 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Putusan Hakim sejalan dengan tututan Jaksa yang menutut Susanto dengan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Susanto dituntut oleh Jaksa Chadafi dengan ancaman tiga tahun enam bulan, ahirnya pada Selasa 09/03/2021 Hakim Rahmat Hasibuan memvonis Susanto 2,4 tahun.

BeritaTerkait

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

7 hari ago
Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

7 hari ago
Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

Prananda Surya Paloh Reses di Tebing Tinggi, NasDem Target Menang Pemilu 2029

1 minggu ago
Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

1 minggu ago

Sebelumnya diketahui Satnarkoba Polres Pematangsiantar, saat menyampaikan Pelimpahan atas nama tersangaka Susanto di Kejaksaan Negri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis yaitu 114,112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009.

Namun entah apa yang ada benak Chadafi, tiga pasal yang di sangkakan kepolisian pada Susanto, hanya satu pasal yang dilimpahkan kepengadilan Negri Pematangsiantar, dan menutut Residifis narkoba itu pasal 127.

Dijelaskan B Saragih,warga Pematangsiantar bahwa tututan terhadap bandar narkoba Susanto sangat tidak tepat, “Seorang Bandar Narkoba dengan barang bukti 10,89 Gram,hanya dituntut pasal 127 dengan ancaman tiga tahun enam bulan,dan diponis Hakim dua tahun empat bulan,aneh tapi nyata,sementara temanya yang saat ditangkap mengaku membeli narkoba dari Susanto,memiliki narkoba seberat 0,55 Gram, diponis 2,6 tahun, lucu-lucu ponisnya, suda direkayasa itu ponis.

“Mau Kerja Siangmalam Para Polisi Siantar nangkapi pengedar Narkoba, bila perkara sampai di kejaksaan masi bisa di olah-olah oknum Jaksa, tak ada arti kerja polisi bos,hukuman Bandar 2,4 tahun,keluar dia main lagi, maka para bandar tak takut,walau ditangkap polisi, hukuman bisa di negosiasi dikejaksaan,ucapnya mengahiri.

“Terlepas benar atau tidaknya bantahan dari BNN dan Polres Pematangsiantar, namun bantahan kedua lembaga Negara yang ada di pematangsiantar itu menujukan bahwa Pihak Kejaksan Negri Pematangsiantar yang paling bertangungjawab terkait runyamnya tututan bandar Narkoba Susanto.

Beberapa waktu yang lalu Kepala BNN Pematangsiantar Tuangkus Harianja mengatakan tidak ada mengeluarkan rekom rehabilitas susanto,dan Kasad Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan menutut Susanto dengan pasal berlapis,114,112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjadi Pertanyaan,Kenapa Muhamad Chadafi selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negri Pematangsianta yang juga selaku jaksa penutut, hanya menuntut Terdakwa Susanto dengan pasal tunggal 127,sementara pasal 127 bukan pasal pokok pada perkara tersebut.

Pasal yang tepat untuk bandar Narkoba dengan barang bukti seberat 10,89 Gram harus ditutut pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika,Susanto ditangkap atas pengembangan tersangka Jamal yang mengaku membeli narkoba dari Susanto,Pasal 127 bisa dimasukan sebagai pasal tambahan, bila pelaku juga mengaku sebagai pengguna, Kepolisian suda sangat tepat mempersangkakan Susanto dengan pasal berlapis 112,114 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun analisis yang di lakukan Chadafi sangat tidak tepat, karena hanya menutut Susanto dengan pasal 127 tunggal,ada dugaan praktek KKN disana,dan itu sangat mencedrai lembaga peradilan, “agar hal ini tidak menjadi bola panas pada Kejari Siantar, sebaiknya Kepala Kejaksaan Segera melaporkan kasus ini Kepada kepala kejaksaan tinggi sumatera utara Cq Asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara.

Hal itu dilakukan agar Kejatisu segera memeriksa Chadafi, bila hal itu tidak segera dilakukan, di kawatirkan masi ada Susanto2 yang lain, dan itu sangat mempengaruhi citra kejaksaan yang selama ini sedang dinilai hitam,KKN biasanya bisa terjadi karena ada kerja sama yang masiv oleh para oknum2 yang menangani perkara itu,ucap Helmy Hidayat SH, Pemerhati Hukum Provinsi Sumatera Utara,Minggu 14/03/2021.

Terpisah, Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Siregar melalui Kasad Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan saat pelimpahan di kejaksaan Negri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis, “terkait kasus Susanto, Satnarkoba Polresta Pematangsiantar menuntut dengan pasal 112, 114 dan 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 127 disangkakan karena saat diperiksa tersangka mengaku sebagai pengguna, ucap AKP Kristo. Rabu 10/03/2020.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan. (R)

Tags: DaerahPematangsiantarPoldasuSumut
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Bos Besar Judi Togel Online Manan Pardede

Next Post

GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra’ Mi’raj, Caesar Harap Jajaran Solid

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh
Daerah

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

by redaksi
Mei 6, 2026
0

Jakarta,  Irjen Pol Chaidir, SH, S. I.K, M. Si, M. P.P, M Han dikukuhkan menjadi doktor dari Sekolah Tinggi Ilmu...

Read more
Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

Mei 5, 2026
Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mancing Bersama Di Pemancingan Kang Ai Sebagai Ajang Silaturahmi

Mei 4, 2026
DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

DPD PGR Kab.Sukabumi Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi Dengan DPC Untuk Memperkuat Soliditas Partai

Mei 3, 2026
Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

Industrialisasi ala Soemitro: Negara yang Merancang, Pasar yang Digerakkan

April 30, 2026
Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

Peringati Hari Kartini 2026, Kongres Wanita Indonesia Kukuhkan Posisi Strategisnya, Sebagai Lokomotif Diplomasi Budaya

April 30, 2026
Next Post
GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra’ Mi’raj, Caesar Harap Jajaran Solid

GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra' Mi'raj, Caesar Harap Jajaran Solid

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026

Recent News

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Dugaan pengambilan tanah galian c ilegal di cappo Barru dipakai untuk timbunan perumahan

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir

Mei 6, 2026
Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Kepolisian Irjen Polisi Dr. Chaidir: Dihadiri Sejumlah Tokoh

Mei 6, 2026
Komnas Perlindungan Anak Tegaskan Hak Anak dan Dorong Penegakan Hukum Tegas atas Kasus Kekerasan Seksual di Lebak

Kasus Pati Mandek Setahun, Komnas Perlindungan Anak: Alarm Keras Sistem Perlindungan Anak di Zona Merah

Mei 6, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,385)
  • DPD/DPRD/DPR RI (10)
  • Ekonomi (253)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (51)
  • Hukum (1,122)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (47)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (593)
  • Olahraga (46)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (109)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,064)
  • TNI/POLRI (53)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara