• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Ngeribah, Walau Polisi Tuntut Pasal Berlapis, Jaksa Diduga Main Mata Hakimpun vonis Bandar Narkoba Susanto 2,4 Bulan

redaksi by redaksi
Maret 14, 2021
in Daerah, Sumut
0
Ngeribah, Walau Polisi Tuntut Pasal Berlapis, Jaksa Diduga Main Mata Hakimpun vonis Bandar Narkoba Susanto 2,4 Bulan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pematangsintar,GI-Media.com – Mirisnya proses penegakan hukum di Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan menui kecaman masyarakat Siantar, pasalnya Susanto alias Santo Bandar Narkoba saat ditangkap oleh satnarkoba Polres Pematangsiantar memiliki Narkoba seberat 10,89 Gram, divonis 2 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Putusan Hakim sejalan dengan tututan Jaksa yang menutut Susanto dengan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Susanto dituntut oleh Jaksa Chadafi dengan ancaman tiga tahun enam bulan, ahirnya pada Selasa 09/03/2021 Hakim Rahmat Hasibuan memvonis Susanto 2,4 tahun.

BeritaTerkait

Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

3 hari ago
Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

3 hari ago
DPD RI Gelar Malam Penganugerahan Duta DPD RI 2025, Pdt. David Harold Waromi, S.M., Th: Duta DPD RI Generasi Muda Inspiratif Penjaga Semangat Kebangsaan

DPD RI Gelar Malam Penganugerahan Duta DPD RI 2025, Pdt. David Harold Waromi, S.M., Th: Duta DPD RI Generasi Muda Inspiratif Penjaga Semangat Kebangsaan

3 hari ago
DPC LSM WGAB Mandailing Natal Gelar Rapat Konsolidasi,Susun kepengurusan Baru untuk Perkuat Peran di Masyarakat

DPC LSM WGAB Mandailing Natal Gelar Rapat Konsolidasi,Susun kepengurusan Baru untuk Perkuat Peran di Masyarakat

4 hari ago

Sebelumnya diketahui Satnarkoba Polres Pematangsiantar, saat menyampaikan Pelimpahan atas nama tersangaka Susanto di Kejaksaan Negri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis yaitu 114,112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009.

Namun entah apa yang ada benak Chadafi, tiga pasal yang di sangkakan kepolisian pada Susanto, hanya satu pasal yang dilimpahkan kepengadilan Negri Pematangsiantar, dan menutut Residifis narkoba itu pasal 127.

Dijelaskan B Saragih,warga Pematangsiantar bahwa tututan terhadap bandar narkoba Susanto sangat tidak tepat, “Seorang Bandar Narkoba dengan barang bukti 10,89 Gram,hanya dituntut pasal 127 dengan ancaman tiga tahun enam bulan,dan diponis Hakim dua tahun empat bulan,aneh tapi nyata,sementara temanya yang saat ditangkap mengaku membeli narkoba dari Susanto,memiliki narkoba seberat 0,55 Gram, diponis 2,6 tahun, lucu-lucu ponisnya, suda direkayasa itu ponis.

“Mau Kerja Siangmalam Para Polisi Siantar nangkapi pengedar Narkoba, bila perkara sampai di kejaksaan masi bisa di olah-olah oknum Jaksa, tak ada arti kerja polisi bos,hukuman Bandar 2,4 tahun,keluar dia main lagi, maka para bandar tak takut,walau ditangkap polisi, hukuman bisa di negosiasi dikejaksaan,ucapnya mengahiri.

“Terlepas benar atau tidaknya bantahan dari BNN dan Polres Pematangsiantar, namun bantahan kedua lembaga Negara yang ada di pematangsiantar itu menujukan bahwa Pihak Kejaksan Negri Pematangsiantar yang paling bertangungjawab terkait runyamnya tututan bandar Narkoba Susanto.

Beberapa waktu yang lalu Kepala BNN Pematangsiantar Tuangkus Harianja mengatakan tidak ada mengeluarkan rekom rehabilitas susanto,dan Kasad Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan menutut Susanto dengan pasal berlapis,114,112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjadi Pertanyaan,Kenapa Muhamad Chadafi selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negri Pematangsianta yang juga selaku jaksa penutut, hanya menuntut Terdakwa Susanto dengan pasal tunggal 127,sementara pasal 127 bukan pasal pokok pada perkara tersebut.

Pasal yang tepat untuk bandar Narkoba dengan barang bukti seberat 10,89 Gram harus ditutut pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika,Susanto ditangkap atas pengembangan tersangka Jamal yang mengaku membeli narkoba dari Susanto,Pasal 127 bisa dimasukan sebagai pasal tambahan, bila pelaku juga mengaku sebagai pengguna, Kepolisian suda sangat tepat mempersangkakan Susanto dengan pasal berlapis 112,114 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun analisis yang di lakukan Chadafi sangat tidak tepat, karena hanya menutut Susanto dengan pasal 127 tunggal,ada dugaan praktek KKN disana,dan itu sangat mencedrai lembaga peradilan, “agar hal ini tidak menjadi bola panas pada Kejari Siantar, sebaiknya Kepala Kejaksaan Segera melaporkan kasus ini Kepada kepala kejaksaan tinggi sumatera utara Cq Asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara.

Hal itu dilakukan agar Kejatisu segera memeriksa Chadafi, bila hal itu tidak segera dilakukan, di kawatirkan masi ada Susanto2 yang lain, dan itu sangat mempengaruhi citra kejaksaan yang selama ini sedang dinilai hitam,KKN biasanya bisa terjadi karena ada kerja sama yang masiv oleh para oknum2 yang menangani perkara itu,ucap Helmy Hidayat SH, Pemerhati Hukum Provinsi Sumatera Utara,Minggu 14/03/2021.

Terpisah, Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Siregar melalui Kasad Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan saat pelimpahan di kejaksaan Negri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis, “terkait kasus Susanto, Satnarkoba Polresta Pematangsiantar menuntut dengan pasal 112, 114 dan 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 127 disangkakan karena saat diperiksa tersangka mengaku sebagai pengguna, ucap AKP Kristo. Rabu 10/03/2020.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan. (R)

Tags: DaerahPematangsiantarPoldasuSumut
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Bos Besar Judi Togel Online Manan Pardede

Next Post

GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra’ Mi’raj, Caesar Harap Jajaran Solid

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan
Daerah

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

by redaksi
November 6, 2025
0

Gi-media.com Sorong Selatan – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas, dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sorong Selatan patut berbangga....

Read more
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam dan Pengecekan Peralatan SAR

November 5, 2025
OCI Paparkan Refleksi Karya Pelayanan dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025x

OCI Paparkan Refleksi Karya Pelayanan dalam Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia 2025x

November 5, 2025
DPD RI sukses menyelenggarakan acara Duta DPD RI 2025 di Balai Sudirman

DPD RI sukses menyelenggarakan acara Duta DPD RI 2025 di Balai Sudirman

November 5, 2025
Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

Anggota DPD RI Frits Tobo Wakasu dapil provinsi papua selatan menghadiri malam Grand Final Duta DPD RI 2025

November 5, 2025
Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Kadisbintalau Marsma TNI Jaetul Muchlis Laksanakan Audiensi dengan KH Prof. Dr. Nasaruddin Umar

November 5, 2025
Next Post
GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra’ Mi’raj, Caesar Harap Jajaran Solid

GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra' Mi'raj, Caesar Harap Jajaran Solid

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

November 6, 2025
Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services  untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

November 6, 2025
Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

November 6, 2025
SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

November 6, 2025

Recent News

Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

Kasad: Tentara Tidak Boleh Berkhianat

November 6, 2025
Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services  untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

Metrodata Luncurkan MEGAROCK Rangkaian Solusi Generative yang didukung oleh Amazon Web Services untuk Akselerasi Inovasi Lintas Industri

November 6, 2025
Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

Satpol PP Juara 3 Futsal BPKAD Cup 2025: Penghargaan Diserahkan Langsung di Markas Sorong Selatan

November 6, 2025
SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

SPHP Jalan Terus! Bapanas Pastikan Harga Beras Tetap Wajar dan Petani Sejahtera

November 6, 2025
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (54)
  • Daerah (1,882)
  • Ekonomi (154)
  • Hiburan (33)
  • Hukum (884)
  • Internasional (77)
  • Kesehatan (75)
  • Korupsi (43)
  • Kriminal (142)
  • Nasional (552)
  • Olahraga (36)
  • Pendidikan (78)
  • Politik (85)
  • REDAKSI (92)
  • Sumut (1,050)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara