• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Ngeribah, Walau Polisi Tuntut Pasal Berlapis, Jaksa Diduga Main Mata Hakimpun vonis Bandar Narkoba Susanto 2,4 Bulan

redaksi by redaksi
Maret 14, 2021
in Daerah, Sumut
0
Ngeribah, Walau Polisi Tuntut Pasal Berlapis, Jaksa Diduga Main Mata Hakimpun vonis Bandar Narkoba Susanto 2,4 Bulan
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pematangsintar,GI-Media.com – Mirisnya proses penegakan hukum di Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan menui kecaman masyarakat Siantar, pasalnya Susanto alias Santo Bandar Narkoba saat ditangkap oleh satnarkoba Polres Pematangsiantar memiliki Narkoba seberat 10,89 Gram, divonis 2 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

Putusan Hakim sejalan dengan tututan Jaksa yang menutut Susanto dengan pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Susanto dituntut oleh Jaksa Chadafi dengan ancaman tiga tahun enam bulan, ahirnya pada Selasa 09/03/2021 Hakim Rahmat Hasibuan memvonis Susanto 2,4 tahun.

BeritaTerkait

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

4 hari ago
BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

5 hari ago
SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Raih Juara 1 Liga KOPRA Futsal Competition Se-Sumatera Utara

SMA Negeri 3 Tebing Tinggi Raih Juara 1 Liga KOPRA Futsal Competition Se-Sumatera Utara

5 hari ago
BP Tapera bersama Bank Jakarta Lakukan Sosialisasi FLPP Kepada PJLP Petugas TPU Tanah Kusir

BP Tapera bersama Bank Jakarta Lakukan Sosialisasi FLPP Kepada PJLP Petugas TPU Tanah Kusir

5 hari ago

Sebelumnya diketahui Satnarkoba Polres Pematangsiantar, saat menyampaikan Pelimpahan atas nama tersangaka Susanto di Kejaksaan Negri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis yaitu 114,112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009.

Namun entah apa yang ada benak Chadafi, tiga pasal yang di sangkakan kepolisian pada Susanto, hanya satu pasal yang dilimpahkan kepengadilan Negri Pematangsiantar, dan menutut Residifis narkoba itu pasal 127.

Dijelaskan B Saragih,warga Pematangsiantar bahwa tututan terhadap bandar narkoba Susanto sangat tidak tepat, “Seorang Bandar Narkoba dengan barang bukti 10,89 Gram,hanya dituntut pasal 127 dengan ancaman tiga tahun enam bulan,dan diponis Hakim dua tahun empat bulan,aneh tapi nyata,sementara temanya yang saat ditangkap mengaku membeli narkoba dari Susanto,memiliki narkoba seberat 0,55 Gram, diponis 2,6 tahun, lucu-lucu ponisnya, suda direkayasa itu ponis.

“Mau Kerja Siangmalam Para Polisi Siantar nangkapi pengedar Narkoba, bila perkara sampai di kejaksaan masi bisa di olah-olah oknum Jaksa, tak ada arti kerja polisi bos,hukuman Bandar 2,4 tahun,keluar dia main lagi, maka para bandar tak takut,walau ditangkap polisi, hukuman bisa di negosiasi dikejaksaan,ucapnya mengahiri.

“Terlepas benar atau tidaknya bantahan dari BNN dan Polres Pematangsiantar, namun bantahan kedua lembaga Negara yang ada di pematangsiantar itu menujukan bahwa Pihak Kejaksan Negri Pematangsiantar yang paling bertangungjawab terkait runyamnya tututan bandar Narkoba Susanto.

Beberapa waktu yang lalu Kepala BNN Pematangsiantar Tuangkus Harianja mengatakan tidak ada mengeluarkan rekom rehabilitas susanto,dan Kasad Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba mengatakan menutut Susanto dengan pasal berlapis,114,112 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menjadi Pertanyaan,Kenapa Muhamad Chadafi selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negri Pematangsianta yang juga selaku jaksa penutut, hanya menuntut Terdakwa Susanto dengan pasal tunggal 127,sementara pasal 127 bukan pasal pokok pada perkara tersebut.

Pasal yang tepat untuk bandar Narkoba dengan barang bukti seberat 10,89 Gram harus ditutut pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika,Susanto ditangkap atas pengembangan tersangka Jamal yang mengaku membeli narkoba dari Susanto,Pasal 127 bisa dimasukan sebagai pasal tambahan, bila pelaku juga mengaku sebagai pengguna, Kepolisian suda sangat tepat mempersangkakan Susanto dengan pasal berlapis 112,114 dan 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Namun analisis yang di lakukan Chadafi sangat tidak tepat, karena hanya menutut Susanto dengan pasal 127 tunggal,ada dugaan praktek KKN disana,dan itu sangat mencedrai lembaga peradilan, “agar hal ini tidak menjadi bola panas pada Kejari Siantar, sebaiknya Kepala Kejaksaan Segera melaporkan kasus ini Kepada kepala kejaksaan tinggi sumatera utara Cq Asisten pengawasan kejaksaan tinggi sumatera utara.

Hal itu dilakukan agar Kejatisu segera memeriksa Chadafi, bila hal itu tidak segera dilakukan, di kawatirkan masi ada Susanto2 yang lain, dan itu sangat mempengaruhi citra kejaksaan yang selama ini sedang dinilai hitam,KKN biasanya bisa terjadi karena ada kerja sama yang masiv oleh para oknum2 yang menangani perkara itu,ucap Helmy Hidayat SH, Pemerhati Hukum Provinsi Sumatera Utara,Minggu 14/03/2021.

Terpisah, Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Siregar melalui Kasad Narkoba AKP Kristo Tamba mengatakan saat pelimpahan di kejaksaan Negri Pematangsiantar, Satnarkoba menutut Susanto dengan pasal berlapis, “terkait kasus Susanto, Satnarkoba Polresta Pematangsiantar menuntut dengan pasal 112, 114 dan 127 UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 127 disangkakan karena saat diperiksa tersangka mengaku sebagai pengguna, ucap AKP Kristo. Rabu 10/03/2020.

Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan. (R)

Tags: DaerahPematangsiantarPoldasuSumut
Previous Post

Polda Jambi Tangkap Bos Besar Judi Togel Online Manan Pardede

Next Post

GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra’ Mi’raj, Caesar Harap Jajaran Solid

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan
Daerah

Dari Tebing Tinggi Untuk Sumut Pandawa Tebing Tinggi Ramaikan Puncak Milad 27 Pandawa Di Medan

by RISS
September 21, 2026
0

Gi-Media.Com Tebing Tinggi[ Keluarga besar Pendawa Indonesia merayakan puncak Harmoni Milad ke-27 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera...

Read more
BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

BP Tapera Dorong Kolaborasi Penyediaan Hunian Pekerja di Kawasan Industri melalui KPR Subsidi

September 20, 2026
Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

Wakapolri: Green Policing Hadir Saat Karhutla dan Kejahatan Lingkungan Makin Kompleks

September 18, 2026
Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

Kompolnas Visitasi Polres Kotawaringin Barat, Apresiasi Inovasi Pelayanan Berbasis Presisi

September 18, 2026
DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi Audiensi Dengan KPU, Perkuat Sinergitas Informasi Publik

September 18, 2026
BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

BP Tapera Perkuat Akses Rumah MBR, Realisasi FLPP Capai 150.750 Unit hingga 16 September 2026

September 17, 2026
Next Post
GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra’ Mi’raj, Caesar Harap Jajaran Solid

GM KB FKPPI Tebingtinggi Gelar Acara Isra' Mi'raj, Caesar Harap Jajaran Solid

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,459)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (285)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,521)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (50)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (106)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,068)
  • TNI/POLRI (155)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara