BeritaTerkait

Simalungun,GI-Media.com – Gerhat Lubis selaku Camat Bosar Maligas saat dikonfirmasi terkait Pangulu Teladan yang mematok harga satu sertifikat Rp 700 ribu rupiah mengatakan,”Ud aman,saya suda di telepon oleh pak Lingga dari Polda Sumatera Utara,nanti saya sampaikan pada yang bersangkutan,suda aman masalahnya,kata Gerhat mengahiri panggilan telepon Selulernya.29/10/2020.
“Pungutan yang terjadi di Nagori Teladan telah melanggar peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja,kata Esau Pardede.
Tokoh Masyarakat Simalungun yang saat ini menjadi Ketua Gerakan Percepatan Pemekaran Simalungun (GERPPASI) ini sangat kecewa disituasi Covid-19,para pejabat Nagori masi melakukan pemerasan (Pungli) terhapdap warganya sendiri,sama-sama kita ketahui,Presiden Joko Widodo sengaja datang ke Sumut pada Kamis 29/10/2020,untuk membagikan lebih dari 20 ribu sertifikat untuk masyarakat secara gratis,ujarnya.
Piralnya pemberitaan terkait pengurusan sertifikat di Nagori Teladan mendapat tanggapan dari,KL Simanjutak SH,Ketua Bidang Hukum LSM Gerakan Fron Rakyat Anti Korupsi (GEFRAK) Provinsi Sumatera Utara,pada tanggapanya KL Simanjuntak mengatakan,”Walau Pangulu suda mengembalikan uang tersebut pada warganya,bukan berarti proses hukum yang menjeratnya bisa gugur,pengembalian dana tersebut,akibat proses hukum yang dijalaninya,pangulu dan keroninya tetap bertanggung jawab dimata hukum
“Apa yang terjadi di Nagori Teladan,tidak tertutup kemungkinan terjadi di Nagori yang lain yang ada di Kecamatan Bosar Maligas,sebab apa yang diperbuat oleh Para pangulu tidak terlepas dari pantawan pihak kecamatan,banyak informasi di beberapa Nagori yang ada di kecamatan Bosar Maligas melakukan pengurusan sertifikat untuk warganya di tahun ini.
Menurut informasi dari masyarakat Nagori Teladan,kasus pungli sertifikat tersebut,pelaku suda dipriksa oleh unit tifikor polda sumut,untuk itu kita berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Siregar,serius melakukan proses hukum terhadap pelaku, kami menganggap pelaku sudah melakukan kesalahan patal,karena sudah sangat mencoreng citra Presiden Joko Widodo,bila hal ini tidak dilakukan efek jerah,dikawatirkan kedepan ada pelaku-pelaku yang sengaja menghambat program Presiden Joko Widodo,Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan ,bahwa masyarakat Nagori Teladan Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar ( Pungli ) oleh oknum aparat Nagori dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis,sesui program Presiden Joko Widodo.
Nagori Teladan merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria ( Prona ), Ini merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat,awalnya program itu disambut baik oleh warga,mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah.
Namun faktanya tidak demikian,salah satu warga Nagori Teladan yang enggan di sebutkan namanya,dirinya megaku bahwa dirinya ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya sebesar Rp 700 Ribuh Rupiah oleh oknum aparat Nagori.
Sampai Berita ini di sampaikan pada redaksi,kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Kepolisia Daerah Sumatera Utara,terkait adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat di Nagori Teladan yang suda dilaporkan ke Poldasu.(R)
Discussion about this post