BeritaTerkait

Tanjung Balai,GI-Media.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus 3 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dari lokasi berbeda, Senin (02/11/2020) pagi dini hari pukul 01.00 Wib.
Tiga tersangka ditangkap atas kasus tindak pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 an pelapor (korban) seorang wanita, Ellen Nira (19).
Informasi yang dapat kami himpun,peristiwa tindak pidana Curat dilakukan tiga orang pelaku terjadi di Jalan Sudirman Aspol Batu I, Kecamatan Yanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Oktober 2020, sekira pukul 04.00 Wib.
Adapun ketiga tersangka dimaksud bernama, Surya Darma Sinaga alias Bagong (32), warga Jln. Abadi no.2 Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Anhar Sinaga alias Ceklo (38), warga Jln. M. Abbas Gg. Perak, Kec. TBS Kota Tanjung Balai, dan Nur Azmi alias Deden (29) warga Jln. Kapten Tendean no. 27 TBS Kota Tanjung Balai.
“Dari ketiga tersangka turut diamankan barang bukti, satu unit Note Book Merk ACCER warna Hitam, satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru, tiga unit Hp Nokia, uang sebanyak Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp ” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (2/11/2020).
Masi Kata Kapolres,”kronologis kejadian,pada hari Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 05.00 Wib dirumah pelapor terjadi pencurian dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah,tersangaka mengambil barang-barang milik korban berupa 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merek OPPO.
“Atas kejadian itu,korban mengalami kerugian Rp 9.000.000,selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai,jelas AKBP Putu Yudha.
Berdasarkan laporan dari korban kemudian Kanit Pidum Sat Reskrim selaku Padal II Tekab Polres Tanjung Balai bersama personil Tekab berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit Noteebook,kemudian pelaku Azmi alias Dedek setuju untuk menjual Notebook tersebut dengan harga Rp.900.000.
Transaksi terjadi di Jln Rambe Kota Tanjung Balai,saat pelaku datang membawa laptop tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan,tim melakukan penangkapan terhadap Surya Darma alias Bagong dirumahnya Jln Alteri Kota Tanjung Balai,dari keterangan kedua pelaku dilakukan pengamankan Anhar Sinaga alias Ceklo di dalam Warnet Jln Sungai dua Kota Tanjung Balai,ketiga tersangak dibawa ke Mapolres Tanjung balai untuk untuk mempertnggung jawabkan perbuatanya,jelas Kapolres.(R-red)






















Discussion about this post