
Gi-media.com TEBINGTINGGI – Dua pekan, aktifitas rehabilatasi gedung Mess Sekretaris Daerah ( Sekda) Pemkab Sergai di kawasan Jl Merdeka Tebingtinggi terus berlanjut tanpa plang informasi spesifikasi proyek.
proyek berbasis uang rakyat, yang dikerjakan tanpa papan informasi itu, dalam pelaksanaannya dinilai syarat penyimpangan lantaran telah menabrak regulasi seputar syarat pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh rekanan
Papan nama pekerjaan yang merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan informasi publik Sesuai UU nomor 14 tahun 2008 Tentang KIP
Terkesan tersembunyi dari keterbukaan informasi publik(KIP), Seorang Pemerhati sosial Aplian Nazri SH, Minggu (11/10/2020) kepada wartawan berpendapat, bahwa proyek pembangunan maupun pengadaan yang menggunakan anggaran Negara sudah sepatutnya mengacu kepada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dan Juknisnya kepmen PUPR nomor 40tahun 2020
Pada prinsipnya perpres tersebut, mensyaratkan adanya keterbukaan tranparansi, akuntabel, yang tujuannya, menghindari terjadinya korupsi dan persaingan usaha tidak sehat,
Dimana untuk mengantisipasi terjadinya korupsi tersebut, dilibatkan pranserta masyarakat. , Untuk mencegah KKN. Ungkap Alpian.
Lanjut Alpian, Apabila pekerjaan proyek pembangunan maupun pengadaan tidak mengacu pada perpres tersebut patut diduga pekerjaan tersebut berpotensi korupsi atau menyimpang

Konfirmasi awak media senin (12/10/2020) Terkait papan informasi Rehab Rumdis Sekdakab Sergai tersebut, hanya mendapati beberapa pekerja yang tanpa K3,(kesehatan keselamatan kerja)
Seorang pekerja disana menyampaikan “kami hanya bekerja pak, pemborong nya datang kalau nggak Jumat Sabtu pak”
Ungkapnya dan lanjut melakukan aktivitas nya. (report-red)




















Discussion about this post