
Gi-media.com Tebingtinggi — Putus Matarantai Covid-19, Jajaran Polres Tebingtinggi terus gelar Operasi Yustisi tindak pelanggar Prokes
Oprasi Yustisi kali ini dilaksanakan Polsek Tebingtinggi dikawasan Jalinsum Desa Bah Sumbu Kabupaten Sergai cakupan wilayah hukum Polres Tebingtinggi pada kamis (14/10/2020) sekira pukul 13:00wib
Penindakan yang merujuk kepada pergub nomor 34 tahun 2020 tentang meningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pengendalian Covid-19 siang itu menjaring 5 orang pelanggar Prokes, Selain sangsi teguran para pelanggar juga diberi masker oleh petugas
Oprasi Yustisi gabungan yang melibatkan 6 orang personil TNI-Polri siang itu selain memberikan sangsi, para petugas juga menyeser ke lingkungan warga sekitar dan menghimbau masyarakat dengan harapan memutus mata rantai Covid-19
Kepada awak media Kapolsek IPTU Doraria Simanjuntak SH.MH melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan
“operasi dilakukan oleh personil gabungan dari TNI dan Polri yang berjumlah 6 personil dan berhasil mengamankan 5 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker dan kita berikan sanksi berupa teguran secara lisan, Dan kita berikan masker juga, ” kata Kasubbag di konfirmasi
“Selain mendisiplinkan, Operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sanksi,
Disini Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah untuk menerapkan 4 M seperti menggunakan masker, mencuci tangan memggunakan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan ” Pungkas Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan (report-red)






















Discussion about this post