• Redaksi
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Korupsi
  • Sport
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Korupsi
  • Sport
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Kriminal
  • Korupsi
  • Sport
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Serba Serbi
Home Internasional

MBC; Anak Buah Kapal WNI Di Kapal Cina Layaknya Perbudakan |

redaksi by redaksi
Mei 9, 2020
in Internasional, Kriminal, nasional
0
MBC;  Anak Buah Kapal WNI Di Kapal Cina Layaknya Perbudakan |
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ADVERTISEMENT

GI-Media.com, Korea Selatan | Publik tengah dihebohkan dengan praktik ekspolitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan .

Dilansir dari HarianJogja.com, Dalam laporan yang ditayangkan pada 6 Mei 2020, MBC mewartakan bahwa para ABK asal Indonesia bekerja dalam waktu yang sangat panjang dan menerima upah yang sangat kecil. Bahkan diberitakan, saat mereka meninggal karena penyakit, jasad mereka dilarung atau dihanyutkan ke laut .

Berita itu didapatkan MBC setelah kapal penangkap ikan tersebut merapat di Busan, Korea Selatan, memberikan kesempatan bagi beberapa ABK warga Indonesia (WNI) untuk menceritakan apa yang terjadi kepada Pemerintah Korea Selatan dan meminta bantuan. Sayangnya, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal tersebut telah kembali berlayar .

BeritaTerkait

Pengurus SMSI Pakpak Bharat Dilantik, Bupati Franc Tumanggor Ajak Berkolaborasi

2 bulan ago

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Resmikan DTI-CX 2023 di JIEXPO Jakarta

2 bulan ago

Muqtada al-Sadr Serukan Pemimpin Negara Islam Dukung Al-Qur’an

2 bulan ago

SMP-N 2 Tebing, Gelar MPLS di Ikuti 182 Siswa/i, Guru Serta Stap Tata Usaha 

2 bulan ago

Salah satu klip yang ditayangkan MBC memperlihatkan sebuah peti berisi jasad ABK WNI, yang dilaporkan bernama Ari, 24 yang meninggal setelah bekerja lebih dari satu tahun di kapal tersebut. Beberapa orang tampak seperti melakukan upacara penghormatan jasad di sekitar peti tersebut sebelum melemparnya ke laut .

Kejadian itu dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2020 .

Sebelum Ari, dua ABK WNI lain, yang dilaporkan bernama Alphata, 19, dan Sepri, 24, yang juga meninggal dan dilarung ke laut. Beberapa pelaut mengatakan bahwa mereka memiliki surat pernyataan bahwa jika mereka meninggal jasad mereka akan dikremasi dan dikembalikan ke Indonesia, tetapi ternyata bukan itu yang terjadi.

Terlebih lagi mereka telah diasuransikan sebelum berangkat dengan nilai USD10.000 (sekira Rp150 juta).

Tayangan itu juga menampilkan kesaksian beberapa ABK, dengan wajah disamarkan, mengatakan bahwa mereka bekerja dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan rekan mereka yang meninggal sebenarnya telah mengeluh sakit selama sekira satu bulan.

“Awalnya kram, terus kakinya tiba-tiba bengkak, dari kaki langsung menyerang ke badan, langsung sesak,” kata ABK WNI yang identitasnya tidak diungkap itu kepada MBC, dikutip dari Okezone .

Dilaporkan bahwa sebagian besar pelaut China minum air botolan dari darat, tetapi pelaut Indonesia minum air laut, tanpa disaring, dan membuat mereka sakit .

“Pusing, saya memang tidak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai seperti ada dahak-dahak di sini [menunjuk tenggorokan],” jelasnya .

Seorang ABK WNI lain mengatakan bahwa mereka terkadang harus bekerja selama 30 jam tanpa berhenti, tanpa diizinkan untuk istirahat .

“Waktu kerjanya, berdiri itu sekira 30 jam. Setiap 6 jam makan, nah jam makan inilah yang dimanfaatkan kami untuk duduk,” ujarnya .

Sayangnya mereka tidak bisa lepas dari perbudakan yang terjadi di kapal ikan tersebut, karena ada eksploitasi yang mencegah mereka .

Menurut Pengacara dari Pusat Hukum Publik, Kim Jong Chul yang dihubungi MBC, kemungkinan paspor para ABK WNI itu disita oleh majikannya, atau mereka memiliki deposit yang besar yang akan hangus jika mereka pergi .

Dilaporkan bahwa lima nelayan di kapal ikan setelah bekerja 13 bulan hanya dibayar USD120 (sekira Rp1,7 juta). Itu berarti gaji bulanan mereka hanya senilai kurang dari USD10 (sekira Rp150.000) .

Kapal penangkap ikan China itu juga melakukan aktivitas ilegal dengan melakukan penangkapan hiu meski merupakan kapal penangkap tuna. Aktivitas ilegal itu membuat kapal tersebut harus berada di laut dalam waktu yang lama untuk menghindari pemeriksaan di daratan .

 

 

Penulis : Abdol

 

 

 

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: ABKAnak Buah KapalKapal CinaKapal IkanLarung Mayat KelautTiongko
Previous Post

Prediksi Sri Mulyani, penurunan belanja akan sangat terasa di bidang jasa transportasi dan jasa yang terkait |

Next Post

Komunitas “SK,8” Tebing Tinggi Tidak Punya Tempat Berseluncur

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

nasional

Meriahkan HUT RI ke-78, LKPP dan AKEN Gelar Lomba Fun Run

by redaksi
Agustus 16, 2023
0

Gi-media.com Jakarta -- Kemeriahan menjelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 terus berlangsung di seluruh Indonesia. Kali ini Asosiasi Katalog...

Read more

Kominfo Sumut ; Pernyataan Gubernur Edy Terkait 10 WTP Labusel Konteksnya Candaan

Agustus 16, 2023

Berupaya Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM di SPBU, Kendaraan Wartawan Diberondong Peluru.

Juli 28, 2023

Rampas Kendaraan Konsumen Tanpa Prosedur, Herman Pakaya Laporkan PT ACC Finance

Juli 28, 2023

Pengurus SMSI Pakpak Bharat Dilantik, Bupati Franc Tumanggor Ajak Berkolaborasi

Juli 27, 2023

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Resmikan DTI-CX 2023 di JIEXPO Jakarta

Juli 26, 2023
Next Post
Komunitas “SK,8” Tebing Tinggi Tidak Punya Tempat Berseluncur

Komunitas "SK,8" Tebing Tinggi Tidak Punya Tempat Berseluncur

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PT.PP Lonsum Bahlias Pembaharun HGU,Pangulu Minta Agar 55h Lahan Dikeluarkan Dari HGU 2023

Agustus 1, 2023

Hombing Oknum Baju Loreng Aktif Naikkan Omset Togel PT.Toga,Di Siantar – Simalungun

Agustus 11, 2023

Diduga Suruhan LD, Puluhan Orang Lakukan Pengrusakan Bangunan Tumpal Pardede

Juli 12, 2023

4 Personil Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, Kapolres Batu Bara Dimintah Nonaktifkan Terlapor

Juli 9, 2023
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

September 19, 2023
Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

September 19, 2023
Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

September 18, 2023
Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

September 16, 2023

Recent News

Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

Terima Mandat Dari PW IWO, 3 Wartawan Di Tanjung Balai Segera Bentuk Kepengurusan

September 19, 2023
Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

Sosialisasi TPPO di Wilayah Hukum Polsek Kuala Kampar 

September 19, 2023
Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

Dalam Rangka Harkamtibmas, Polsek Kuala Kampar Giat Rutin KRYD 

September 18, 2023
Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi Antisipasi KARHUTLA Dan TPPO Diwilayah Hukumnya

September 16, 2023
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Nusantara

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (38)
  • Daerah (1,482)
  • Ekonomi (20)
  • Entertainment (33)
    • Gaming (14)
    • Movie (9)
    • Music (11)
    • Sports (14)
  • Hiburan (22)
  • Internasional (37)
  • kesehatan (59)
  • Korupsi (28)
  • Kriminal (133)
  • Lifestyle (40)
    • Fashion (18)
    • Food (10)
    • Health (15)
    • Travel (18)
  • nasional (455)
  • News (39)
    • Business (18)
    • Politics (18)
    • Science (10)
    • World (16)
  • Olahraga (23)
  • pendidikan (41)
  • politik (49)
  • REDAKSI (17)
  • Review (7)
  • Sport (4)
  • Sumut (925)
  • Tech (41)
    • Apps (12)
    • Gadget (22)
    • Mobile (18)
    • Startup (17)
  • Uncategorized (465)
  • PT.PP Lonsum Bahlias Pembaharun HGU,Pangulu Minta Agar 55h Lahan Dikeluarkan Dari HGU 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hombing Oknum Baju Loreng Aktif Naikkan Omset Togel PT.Toga,Di Siantar – Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Suruhan LD, Puluhan Orang Lakukan Pengrusakan Bangunan Tumpal Pardede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Personil Diduga Peras Bandar Narkoba Rp 83 Juta, Kapolres Batu Bara Dimintah Nonaktifkan Terlapor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pondasi/Sloof Beton Dikerjakan Tak Semestinya,Pengerjaan Pagar Panel PTPN-III – KEK Sei Mangke Di So’al

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: