Gi-media.com | Tebing Tinggi- Dualisme kepemilikan, Sekolah Islam Terpadu Permata Hati Tebing Tinggi bakal di gugat salah satu oknum pendiri yayasan perguruan sosial Dakwah Islam (YPSDI) Al-Furqon yang beralamat pertama di jalan DR Kumpulan Pane No 1 Tebing Tinggi
perguruan Islam terpadu Permata Hati
Yang telah beroperasi kurang lebih 15tahun itu , kini terancam tidak terbitnya Surat Ijin Operasional Pelaksana (SIOP) oleh Disdik kota Tebingtinggi, yang telah mati pada akhir 2019 lalu
Seperti informasi yang dihimpun awak media dari sumber yang terpercaya, SIOP yang sedang berproses Diduga terganjal, karena bakal adanya gugatan resmi yang dilayangkan salah satu pendiri yayasan tersebut
Berikut data kepengurusan yang didapat awak media Senin (27/04/2020) seperti SK Pengangkatan pengurus perguruan Islam terpadu “Permata Hati YSPDI Al-Furqon” nmr :11/SK/AF/VIII/ 05, pada 05 Agustus 2005 dan
Telah dicabut dengan SK nomor :01/BPg/YPSDI AF/4/2006, yang memutuaskan penyelenggara perguruan Islam terpadu Permata Hati langsung oleh badan pengurus YPSDI Al-Furqon.
Dimana sesuai SK Pengangkatan Badan Pengurus YPSDI Al-Furqon nomor :01/BPd/YPSDI AF/3/2006 kalau nama-nama Badan Pengurus YPSDI Al-Furqon antara lain Drs M.Nasir, Wan Sawal ST, dan Susiyanti Spdi, yang berlaku sejak 13 Maret 2006 dan ditandatangani Badan Pendiri IShak Trianda spd
Terkait Dualisme kepengurusan, sampai terancam gugatan, dan dugaan terganjal nya proses perpanjangan SIOP, di Disdik Tebing Tinggi, ketua Badan pengurus YPSDI Al-Furqon Drs M.Nasir yang dimintai keterangannya via WhatsApp, ketika dikirimkan beberapa pertanyaan, tidak ada jawaban meski terlihat pada pesan telah centang biru. (Report-red)
Discussion about this post