• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Syafrudin Budiman : UU PPRT Kado Peringatan Hari Buruh Se Dunia 1 Mei 2026

redaksi by redaksi
April 23, 2026
in Hukum
0
Syafrudin Budiman : UU PPRT Kado Peringatan Hari Buruh Se Dunia 1 Mei 2026
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, Gi-media.com, – Mantan Aktivis Mahasiwa 1998 asal Surabaya, Syafrudin Budiman, SIP (Gus Din) memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang berikan kepastian hukum pada Pembantu Rumah Tangga (PRT). Melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), pekerja kelas bawah ini terlindungi dari kelonggaran dan kerentanan pelanggaran.

“Pengesahan tentang UU PPRT 21 April 2026 kemarin catatan positif bagi kalangan pekerja/buruh rumah tangga, supir, baby sister dan pekerja informal lainnya yabg bekerja di rumah tangga. UU PPRT ini adalah payung hukum bagi para pekerja rumah di seluruh Indonesia,” kata Gus Din sapaan akrabnya kepada media, Kamis (23/4/2026) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Menurut Aktivis 98 Resolution Network yang pernah ditangkap saat demo peringatan 1 Mei 2002 di Jl. Semarang, Bubutan, Kota Surabaya ini, UU PPRT juga adalah kado ulang tahun Peringatan May Day, 1 Mei 2026. Tentunya kata Gus Dim, kita perlu berterima kasih pada Presiden Prabowo yang peduli pada pekerja rumah tangga.

BeritaTerkait

DPD PGR Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Matangkan Kebutuhan Sekretariat Legos

11 jam ago

Fakta RDPU 21 Oktober: Bupati Tak Hadir, 22.514 Hektare Gunung Tampomas Sudah Diajukan Geothermal Tanpa Kajian

13 jam ago

007: First Light Deluxe Edition Crack Fixed GOG Release

20 jam ago

DI MANA TAKDIR NEGERI NUSANTARA

20 jam ago

“Dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, UU PPRT hadir sebagai bentuk pengakuan negara kepada pekerja rumah tangga. Momennya pas berdekatan hari buruh se dunia 1 Mei 2026,” ucap Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG).

Kata Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan 08 mengatakan, pekerja rumah tangga juga memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum, setara lainnya. Dimana hadirnya regulasi UU PPRT dapat menjawab kebutuhan mendesak, demi memastikan hubungan kerja yang adil, aman, dan manusiawi.

“Kita ketahui selama ini pekerja rumah tangga berada dalam kondisi kerentanan dalam pelanggaran hak-hak pekerja. Banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa perjanjian kerja yang jelas. Bahkan jam kerja yang panjang dan tanpa jaminan upah, perlindungan kesehatan, dan kepastian hukum yang pasti,” jelas Gus Din.

Tambahnya, banyak juga yang mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan di tempat kerja. Sehingga kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga banyak dipandang sebagai pekerjaan informal dan tidak memerlukan perlindungan hukum yang pantas.

“Lewat UU PPRT ini, negara sudah menetapkan pekerja rumah tangga memiliki hak atas berbagai perlindungan dasar, seperti waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, upah yang layak, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan juga lingkungan kerja yang aman dan sehat,” pungkas Gus Din. (red)

Previous Post

FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

Next Post

Polsek Balusu Sigap Tangani Peristiwa Tenggelam di Pesisir Pantai Ujunge

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA
Daerah

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 25, 2026
0

  BOGOR, 22 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan penyerahan penetapan pengadilan dan persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme...

Read more

DiskPatch Crack + License Windows 12 Native x64 Premium

Oktober 25, 2026

Bhatara Dave Rondonuwu Layangkan Somasi Terbuka soal Video Antrean Pertamax

Oktober 25, 2026

Thanksgiving Eucharistic Celebration for the 88th Anniversary of Bidaracina Parish of Saint Anthony of Padua: Faithful, Fruitful, and Sharing

Oktober 25, 2026

DPD PGR Sukabumi Gelar Rapat Konsolidasi, Matangkan Kebutuhan Sekretariat Legos

Oktober 25, 2026

Fakta RDPU 21 Oktober: Bupati Tak Hadir, 22.514 Hektare Gunung Tampomas Sudah Diajukan Geothermal Tanpa Kajian

Oktober 25, 2026
Next Post
Polsek Balusu Sigap Tangani Peristiwa Tenggelam di Pesisir Pantai Ujunge

Polsek Balusu Sigap Tangani Peristiwa Tenggelam di Pesisir Pantai Ujunge

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,503)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,788)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara