GI-Media.com, Gersik – Tak menyesal dan terpuaskan JF (39) warga Sampang, Madura yang telah membunuh MM(34) yang telah menghamili istrinya walaupun JF terancam dengan Hukuman seumur hidup .
“Tidak menyesal. Saya puas hati. Siap tanggung jawab (mejalani hukuman),” kata JF kepada polisi saat rilis via Zoom di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020). Di kutip dari Detik.com
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo Ketika menanyakan mengenai alasan JF melarikan diri, ia pun mengaku bahwa dirinya punya niat baik ingin menyerahkan diri. Tetapi banyak orang yang memintanya untuk bersembunyi.
“Kabur dulu. Mau menyerahkan diri tapi banyak yang menghalau saya,” terang JF.
JF pun mengakui bahwa dia juga yang menyiapkan tali tambang yang akan di gunakan untuk menjerat leher korban .Sementara dua mobil yang di gunakan untuk mengeksekusi korban di siapkan tersangka lain .
“Saya yang menyiapkan (tali ). Yang mobil, lain,” sambungnya.
JF juga mengakui, pernah di tahan Polisi selama tiga bulan ketika menjadi TKI di Malaysia di karenakan pasport yang ia gunakan palsu .
“Ditahan di Malaysia tiga bulan masalah paspor,” lanjut JF.
Pembunuhan yang dilakukan JF ini di karnakan istrinya mengandung oleh perbuatan MM, ini diketahui JF yang baru pulang dari Malaysia, Ia membunuh korban dengan melibatkan sejumlah orang pada 28 Desember 2019. Salah SGY .
Saat menjalankan aksinya, SGY berpura-pura mengajak korban bersembunyi dari kejaran JF. Dari Sampang, mereka menuju Gresik.
“Mobil lalu masuk tol kemudian korban disuruh pindah ke mobil Avanza warna hitam. Di dalam mobil ada lima pelaku lain. Korban yang awalnya diajak bicara baik-baik tiba-tiba dijerat dengan tali tampar warna biru. Korban tercekik hingga tewas,” ungkap Kapolres Kusworo.
“Kemudian jenazahanya dibuang di Exit Tol Kebomas KM 16,” pungkas Kusworo.
Menurutnya, tersangka JF terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan acaman hukuman seumur hidup.
Editor : Afin Osaze
Kantor berita GI-Media.com
Ikuti protokol cegah corona
Kebersihan sebagian dari iman
Discussion about this post