Gi-media.com Simalungun Sumut – Pangulu Nagori Parlanaan Kecamatan Bandar Tri Jaka secara tiba-tiba ingin memberhentikan enam gamot (kepala dusun) di Nagori Parlanaan dan menggelar seleksi calon gamot (Kadus) ,pangulu yang baru dilantik pada Desember 2019 yang lalu dinilai mengangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Menurut SMO dan kawan2,sesuai aturan gamot yang belum berumur 60 tahun, tidak mengundurkan diri, tidak terlibat pidana dan tidak melakukan pelanggaran, tidak bisa diberhentikan oleh pangulu secara sepihak.
“Kami sudah ada yang mengabdi sejak 12 tahun lalu,secara syarat kami masih memenuhi syarat, dan kami masih bersedia ditugaskan sebagai Gamot, terbukti sejak pangulu baru dilantik, kami melaksanakan tugas kami dengan baik, pungkas para gamot nagori Perlanaan.
Menurut pengakuan para Gamot tersebut mereka sudah mendatangi Camat Bandar, Amon Charles Sitorus, dan Kantor BPMN yang diterima oleh Sekretaris BPMN Roganda Sihombing, pihaknya juga berencana mengadu ke DPRD Simalungun dan Bupati Simalungun JR Saragih, jika pangulu Perlanaan masi ngotot mengganti gamot tanpa alasan, para calon yang mau dimasukan Pangulu jadi Gamot, adalah Tim suksesnya saat mencalon Pangulu, celetuk sala seorang gamot.
Terpisah Sekretaris BPMN Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing,kita ditanya hal tersebut membenarkan pihaknya baru menerima 6 kepala dusun yang diberhentikan di Nagori Perlanaan, “ya memang ada enam gamot dari Nagori Perlanaan yang mempertanyakan setatus mereka, katanya.
Beberapa ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 karena :
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam ketentuan-ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Ketentuan dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) yang diubah dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara tahun 2017 Nomor 1223) adalah:
Pasal 1 diubah sehingga menjadi:
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat : berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, dihapus menjadi : memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya,persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 tentang kelengkapan syarat administrasi perangkat desa, berbunyi sebagai berikut : Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d terdiri atas : Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,
surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai,surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang diantranya,akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir,surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang,dan surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut,Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena,usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa,dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain, dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat atau sebutan lain, sebagaimana dimaksud ayat (4) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.
Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut,perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat,pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan, tertangkap tangan dan ditahan,dan melanggar larangan sebagai Perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut,perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.
Inti terpenting dalam Permendagri 67 Tahun 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah dihapusnya ketentuan dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c yaitu Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,sehingga Perangkat Desa tidak harus dari penduduk atau warga Desa tersebut,jadi orang kota bisa bekerja di Desa (misalnya).
Jadi seorang Pangulu (Kepala Desa),ketika mengajukan penggantian Gamotnya (Kadus) harus memiliki dasar yang benar, sesui aturan yang ada,bila Pangulu Perlanaan menggati gamot tidak sesui aturan,pangulu dapat dipersalahkan, terkesan arogan dan semaunya saja,itu bisa berbahaya terhadap para gamot dan warganya, jelas Agus Salim Siregar SE, toko muda Siamlungun.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi Pangulu Nagori Perlanaan belum dapat ditemui intuk dimintai tanggapan, (Rus-Tim).
Discussion about this post