Gi-media.com Simalungun Sumut – Polemic PHK kariawan PT. lonsum kebun Bahlias semangkin runyam, pasalnya para mantan kariawan PT. lonsum yang mendapatakan uang pesangon, rekeningnya mala diblockir oleh Bank Bri jalan merdeka perdagangan.
Seperti di jelaskan Bram salah satu mantan kariawan PT. lonsum Bahlias, “saya dapat pesangon berkisar 87 juta dari PT. Lonsum, dan dananya di trasnfer lewat rekening saya di Bank BRI, ketika saya mau ambil dana pesangon saya itu, ternyata dana itu di blockir oleh pihak Bank BRI dengan alasan masi ada sisa pinjaman saya di BRI, atas dasar itu saya mempertanyakan klem asurasi PHK saya pada Kepala unit BRI buk Neta, sebab saat saya pinjam dana di BRI ada potongan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran asurasi PHK.
Tambahnya lagi Sempat agak keras buk Neta menjawabnya, “Bapak harus sabar, bukan cuman bapak yang kami urus” itu kata buk Neta, namun suda enam bulan lebih, pihak Bank BRI belum ada kejelasan kapan asuransi PHK saya keluar.
Sebenernya dalam perjanjian pinjaman kitakan ada jaminan surat tanah, kenapa uang pesangon saya di blockir juga, ahirnya saya saat ini tidak bekerja dan tidak punya modal usaha, jelas Bram.
Terpisah, Moeliono SH, Dansat Hukum dan Investigasi satgas mafia hukum 001/1 wilaya 1 sumbagut mengatakan, Apabila dalam hal penyampaian Somasi Pertama dan Kedua pihak Bank BRI tidak memberikan tanggapan atau jawaban, maka kasus ini kita akan bawa pada jalur hukum. terangnya
“Setelah menyampaikan Somasi kedua dan pihak BRI tidak menanggapi keluhan debiturnya, kedepan secara resmi sebagai pendamping kuasa sejumlah karyawan BHL yang di PHK PT PP Lonsum, akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Tim LBJH Indonesia satgas mafia hukum, akan melaporkan pimpinan BRI Unit jalan merdeka perdagangan, kepada pihak yang berwenang, atas dugaan perbuatan sebagai mana diatur dalam pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Kita meminta agar Bank Bri menjalankan kewajibanya untuk pembayaran klem asuransi PHK kepada pemberi kuasa kami nasaba Bank BRI korban PHK PT. PP LONSIM Bahlias, merujuk Undang-Undang RI no 40 tahu 2004 tentang peran asuransi pasal 5 ayat 1, pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pemberi kuasa berhak atas dana santunan asuransi PHK. jelas Moeliono.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi kami, Neta Kepala BRI unit jalan merdeka perdagangan belum dapat ditemui untuk dimintai keteranganya
( Rus-Tim).
Discussion about this post