• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Bank BRI Unit Jalan Merdeka Perdagangan, Diduga Kibuli Debitur Tentang Asuransi PHK

redaksi by redaksi
April 13, 2020
in Daerah, Sumut
0
Bank BRI Unit Jalan Merdeka Perdagangan, Diduga Kibuli Debitur Tentang Asuransi PHK
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Simalungun Sumut – Polemic PHK kariawan PT. lonsum kebun Bahlias semangkin runyam, pasalnya para mantan kariawan PT. lonsum yang mendapatakan uang pesangon, rekeningnya mala diblockir oleh Bank Bri jalan merdeka perdagangan.

Seperti di jelaskan Bram salah satu mantan kariawan PT. lonsum Bahlias, “saya dapat pesangon berkisar 87 juta dari PT. Lonsum, dan dananya di trasnfer lewat rekening saya di Bank BRI, ketika saya mau ambil dana pesangon saya itu, ternyata dana itu di blockir oleh pihak Bank BRI dengan alasan masi ada sisa pinjaman saya di BRI, atas dasar itu saya mempertanyakan klem asurasi PHK saya pada Kepala unit BRI buk Neta, sebab saat saya pinjam dana di BRI ada potongan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran asurasi PHK.

ADVERTISEMENT

Tambahnya lagi Sempat agak keras buk Neta menjawabnya, “Bapak harus sabar, bukan cuman bapak yang kami urus” itu kata buk Neta, namun suda enam bulan lebih, pihak Bank BRI belum ada kejelasan kapan asuransi PHK saya keluar.

BeritaTerkait

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

1 minggu ago
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

1 minggu ago
Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

1 minggu ago
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Menggelar Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026 Yang Berlangsung Pada Tanggal 27–29 Agustus 2026 Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten

2 minggu ago

Sebenernya dalam perjanjian pinjaman kitakan ada jaminan surat tanah, kenapa uang pesangon saya di blockir juga, ahirnya saya saat ini tidak bekerja dan tidak punya modal usaha, jelas Bram.

Terpisah, Moeliono SH, Dansat Hukum dan Investigasi satgas mafia hukum 001/1 wilaya 1 sumbagut mengatakan, Apabila dalam hal penyampaian Somasi Pertama dan Kedua pihak Bank BRI tidak memberikan tanggapan atau jawaban, maka kasus ini kita akan bawa pada jalur hukum. terangnya

“Setelah menyampaikan Somasi kedua dan pihak BRI tidak menanggapi keluhan debiturnya, kedepan secara resmi sebagai pendamping kuasa sejumlah karyawan BHL yang di PHK PT PP Lonsum, akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Tim LBJH Indonesia satgas mafia hukum, akan melaporkan pimpinan BRI Unit jalan merdeka perdagangan, kepada pihak yang berwenang, atas dugaan perbuatan sebagai mana diatur dalam pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Kita meminta agar Bank Bri menjalankan kewajibanya untuk pembayaran klem asuransi PHK kepada pemberi kuasa kami nasaba Bank BRI korban PHK PT. PP LONSIM Bahlias, merujuk Undang-Undang RI no 40 tahu 2004 tentang peran asuransi pasal 5 ayat 1, pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pemberi kuasa berhak atas dana santunan asuransi PHK. jelas Moeliono.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi kami, Neta Kepala BRI unit jalan merdeka perdagangan belum dapat ditemui untuk dimintai keteranganya
( Rus-Tim).

Tags: BRIDaerahSimalungunSumatra Utara
Previous Post

Mapan Indonesia Minta Kapoldasu Priksa Oknum Polisi Yang Permainakan BAP Bandar Togel Dan Narkoba Simpang Pete

Next Post

Diduga Ingin Masukan Tim Sukses Jadi Gamot, Pangulu Perlanaan Dinilai Langgar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Daerah

Forwaka Tebing Tinggi Sambangi Polres, Perkuat Sinergi Media dan Kepolisian Jaga Kamtibmas

by redaksi
September 2, 2026
0

Gi-media.com Tebing Tinggi — Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi melakukan kunjungan silaturahmi ke Polres Tebing Tinggi, Rabu (2/8/2026),...

Read more
Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., Dalam Keikutsertaan Pameran APKASI 2026, Terus Mendorong Pengembangan Ekonomi daerah Pemkab Minahasa Utara Melalui Sektor Kuliner, UMKM, Pariwisata Dan Investasi

Agustus 29, 2026
Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Presiden Prabowo kunjungi hunian baru untuk warga pinggir rel kereta api Senen

Agustus 29, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis   

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis  

Agustus 30, 2026
GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

GEPENTA Dorong Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba dan Aksi Anarkis

Agustus 29, 2026
Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Komisioner BP Tapera Dampingi Kunjungan Komisi V DPR RI ke Rusun TOD Samesta Mahata Serpong

Agustus 28, 2026
Next Post
Diduga Ingin Masukan Tim Sukses Jadi Gamot, Pangulu Perlanaan Dinilai Langgar Permendagri Nomor  67 Tahun 2017

Diduga Ingin Masukan Tim Sukses Jadi Gamot, Pangulu Perlanaan Dinilai Langgar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,416)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara