Gi-media.com|Tebingtinggi – Ketua DPRD kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution didampingi wakil ketua DPRD H.M Azwar dan Iman Irdian Saragih Pimpin rapat koordinasi Internal, terkait AKD yang telah di Paripurnakan pada (02/12/2019) lalu, yang sempat menui polemik di Internal Legislatif itu sendiri, sampai menuai beragam tanggapan di masyarakat
Rapat yang dibuka oleh pimpinan DPRD Basaruddin Nasution Jumat (27/12)sore itu, didalam undangan tanpa agenda rapat sebagai mana mestinya sesuai tatip dalam DPRD, seperti yang dikemukakan Legislator Mulyadi, dimana untuk mengambil suatu keputusan DPRD harus membuat rapat yang terAgendakan, katanya
Namun demikian rapat koordinasi tersebut, telah disepakati oleh para pimpinan dan ketua fraksi untuk membahas AKD seperti yang disampaikan ketua DPRD Basaruddin Nasution dalam pembukaan rapat
Meski hasil konsultasi DPRD kota Tebingtinggi kepada Kementrian Dalam Negeri telah diketahui bahwa Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kota Tebingtinggi pada (02/12) tidak melanggar aturan dan telah sesuai Tatib, namun dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menyarankan ada baiknya Rapat digelar kembali.
Pantauan awak media, Rapat koordinasi DPRD yang di gelar diruang sidang utama pada Jumat (27/12/2019) diawali dengan rapat pimpinan diruang Sekwan oleh 3 pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi yang dilanjutkan keruang sidang utama DPRD, dan dihadiri 21 orang Legislator kota Lemang tersebut
Seperti yang dikutip dari pernyataan yang dipaparkan ketua DPRD Basaruddin Nasution kalau rapat koordinasi pembahasan AKD itu sesuai kesepakatan pinmpinan dan ketua-ketua fraksi, yang mengedepankan kebersamaan, semangat juang dalam berkontribusi terhadap kota Tebingtinggi
Dalam pandangan Ketua DPRD kota Tebingtinggi Basaruddin Nasution yang disampaikan dalam rapat, bahwa pembentukan AKD pada (02/12) lalu belum lengkap, karena tidak tertib administrasi, Meski telah diparipurnakan tapi perlu dirapikan, ucapnya
Rapat koordinasi ini, meminta saran dan pendapat dari para anggota Dewan terkait Paripurna DPRD tentang penetapan AKD pada tanggal (02/12/2019) yang lalu, jelas Basaruddin
Pantauan media menanggapi pembahasan AKD yang dipaparkan ketua DPRD Basaruddin Nasution, Legislator Fahmi Tanjung yang pertama buka suara dalam kesempatan itu menyampaikan, Kita (Dewan) sudah dilantik lebih dari sebulan, paripurna pembentukan AKD berdasarkan Undangan dari pimpinan dewan.
“Paripurna tanggal (02/12) yang lalu, sah atau tidak sah, Itu yang harus dijawab oleh Pimpinan,” kata Fahmi
Lain lagi anggota DPRD Muliadi yang mengatakan “melihat dari rapat ini, Undangannya tidak ada agenda apa yang mau dibicarakan. Namun teman-teman menyampaikan permasalahan AKD”
“Rapat ini banyak timbul persoalan tidak dapat diselesaikan karena tidak teragendakan. Sesuai aturan rapat pada Tatib, dijelaskan dapat diagendakan,” ungkap Mulyadi
Beberapa anggota lain yakni Anda Yasser, Doni Damanik, berpendapat untuk mengesahkan AKD yang telah diparipurnakan, sementara Kaharuddin menyarankan jika AKD dipaksakan untuk disahkan sebaiknya yang neken Wakil Ketua DPRD M.Azwar
“Penekanan AKD jangan dilakukan Ketua, tapi diteken sama Wakil,” kata Kaharuddin
Melihat pembahasan AKD yang alot dan dihujani intrupsi dengan berbagai pandangan, Legislator asal fraksi Demokrat H.Mukmin Tambunan menyarankan, jika rapat tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah bagaimana jika dilakukan Poting
“Bagai mana jika di lakukan foting karna kita menganut kolektif kolegial” ungkapnya
Menanggapi pernyataan Mukmin Tambunan yang menyarankan untuk dilakukan foting ketua DPRD Basaruddin Nasution mengatakan tidak semua persoalan menempuh jalan foting, ucapnya
Dalam pantauan media, Rapat yang digelar tidak menemui jalan keluar dan Buntu, dan sebelum ditutupnya rapat, disepakati segala sesuatu dalam pengesahan AKD diserahkan kembali oleh Pimpinan DPRD.
Sementara Wakil ketua DPRD H.M.Azwar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “berdasarkan kunjungan ke Mendagri rapat Paripurna itu sah tidak ada cacat, masalah administrasi yg harus di benahi, saran Kemendagri supaya tidak ada perpecahan dan tuntutan lebih baik di ulang, katanya
Tambahnya lagi, kalau menurut pendapat saya, kesalahan administrasi belum jelas, karena tidak diatur dalam tatib makanya kedepan tatib itu harus di sempurnkan lagi, jelas M Azwar
Lanjut Azwar, Masalah AKD ini tidak akan selesai karena tidak ada yang mengalah meski sudah di upayakan melalui rapat pimpinan Fraksi jumat pagi, tapi tidak ada titik temu karena Fraksi PDI, Fraksi DAK dan Fraksi Nasdem menolak untuk di ulang, ungkapnya
Ibarat dalam sebuah pertandingan sepak bola jika dalam kesempatan perpanjangan waktu masih tidak ditemui pemenang maka akan dilakukan finalty, dan apakah pembahasan AKD berjung Voting seperti apa yang disarankan Fraksi DAK( Demokrat Amanat Keadilan (repoar-red)
Discussion about this post