Gi-Media.com Batubara Sumut – UD Razali Husen yang memiliki usaha SPBU di Desa Petatal,Kecamatan Lima Pulu,Kabupaten Batu Bara sangat bertentangan dengan program Pemerintah dan PT Pertamina, dimana aturan yang ada melarang SPBU melayani pembeli BBM Bersubsidi jenis premium dan solar menggunakan wadah jerigen.
Terbukti Manejer dan kroninya setiap malam hari melayani pembeli BBM bersubsidi jenis Premium menggunakan Jerigen, ironinya para pembeli diwajibkan membayar uang pungli satu jerigennya mencapai 30 ribu rupiah, BBM yang seyokyanya bisa dinikmati oleh warga Kabupaten Batu Bara ahirnya berpindah ke Kabupaten Simalungun,disebabkan para pembeli BBM yang menggunakan jerigen 80% nya adalah tengkulak dari Kecamatan Bandar,Bosar Maligas, Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, hasil investigasi media kami, dari 214 kios2 yang menjajakan Premium ditiga kecamatan tersebut, rata2 penjualan perharinya 10-12 ton,dan Premium tersebut didapat dari pemasok terbesar adalah SPBU 14.121.216 petatal yang dimiliki UD Razali Husen.
Rahmad ( nama samaran ) seorang konsumen dari Kecamatan Bandar,Kabupaten Simalungun yang ikut antri membeli BBM Premium di SPBU Petatal mengutarakan, dia sudah biasa membeli BBM jenis Premium dan tidak ada larangan,baik itu dari Pertamina maupun pengusaha SPBU yang penting enak sama enak aja, tahu sama tahu, yang mengerti sajalah, kalau membelinya disini.
Saat ditanya ada pemberian uang pelicin ke petugas yang mengisikan BBM jenis Premium, Rahmad mengatakan,ndak perlu saya sebutkan abangkan uda tau katanya, yang jelas tahu sama tahu ajalah.
Mengenai harga BBM yang dibeli Rahmad mengatakan itu rahasia lho Bang, tanyakan saja ke konsumen yang lain, nanti kalau saya kasi tahu tidak diperbolehkan pula saya membeli BBM di SPBU ini. ungkapnya
Taupik Hidayat tokoh masyarakat Kabupaten Batubara menyangkan sikap Kapolres Batubara yang dinilai melakukan pembiaran terhadap SPBU petatal , kebijakan Presiden Joko Widodo pada Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga merupakan upaya pemerintah mengurangi kesenjangan di seluruh wilayah Indonesia,hingga akhir September 2019 diproyeksikan ada 170 titik BBM satu harga di seluruh Indonesia.
Sesui harga eceran tertinggi (HET) Premium di jual dengan harga Rp 6450,namun saat ini dikios pengecer harga Premium perliternya menjadi Rp 10.000 rupiah,artinya Premium suda tidak satu harga lagi,akibat ulah SPBU yang nakal ahirnya masyarakat kabupaten Batu Bara tidak dapat menikmati BBM jenis premium,Manejer SPBU 14.212.216 petatal dan kroninya sudah menyalahi aturan dan bisa disangkakan dengan dugaan pungli atau tindak pidana korupsi.
Sebenarnya pengawasan penyalagunaan BBM bukan hanya dilakukan oleh Pertamina saja, Pemerintah Daerah dan Kepolisian juga punya kewajiban mengawasinya,sebab program BBM satu harga,merupakan program pemerintah pusat.
“Kapolres Batubara dan Kapolres Simalungun seharusnya melakukan tidakan, baik terhadap SPBU Petatal maupun para tengkulak dari Kabupaten Simalungun, kusunya tengkulak dari kecamatan Bandar,Pematang Bandar dan Bosar Maligas, sayangnya para Kapolres terkesan tidak sejalan dengan program pemerintah pusat ahirnya masyarakat Batubara resah mencari premium yang langkah di SPBU, bila di pengecer harganya menjadi 10.000 rupiah perliternya. jelasnya
Terkait pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen, jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil.
“Dengan melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik,Premium dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan,peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.
“SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen,namun anehnya Pertamina dan Penegak Hukum terkesan tutup mata dan terindikasi melakukan pembiaran,jelas Intan Sari Geni SH,Ketua Indonesia Figh Koruption ( IFC ) yang dapat dihubungi lewat telepon seluler di Jakarta.
Sampai berita ini terbit, Kapolres Batubara belum dapat ditemui dikantornya, sementara Manejer SPBU petatal tidak mau menjawab ketika dihubungi lewat nomor selulernya,sms yang disampaikan padanya juga tidak di balas.( R-Tim).
Discussion about this post