Oleh : Wendi Soewarno
Tokoh Pemuda Dayak
Jakarta, Gi-media.com,
Di tengah narasi besar pembangunan ekonomi, korporasi kerap ditempatkan sebagai pilar kemajuan. Namun realitas di lapangan sering menunjukkan wajah yang berbeda. Di balik investasi dan proyek pembangunan, terdapat praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan. Ironisnya, ketika hukum bergerak, yang kerap dijerat justru individu, bukan korporasi sebagai aktor utama.
Sebuah kasus yang pernah mencuat beberapa tahun lalu menjadi contoh yang sulit diabaikan. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum hanya menjerat seorang pengurus terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu. Penanganan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa proses hukum berhenti pada individu, sementara entitas korporasi tidak tersentuh?
Di sisi lain, aktivitas pembangunan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) diduga dilakukan dengan cara menyedot pasir di kawasan pesisir pantai. Kegiatan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti abrasi, kerusakan ekosistem pesisir, serta terganggunya mata pencaharian masyarakat sekitar.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu semata. Korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut semestinya turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Secara normatif, dasar hukum untuk menjerat korporasi sudah sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 telah memberikan landasan kuat bahwa korporasi dapat dijadikan subjek hukum pidana.
Namun persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada keberanian dalam penegakannya. Ketika hukum hanya menyasar individu, sementara korporasi tetap berjalan tanpa konsekuensi yang setimpal, maka keadilan menjadi timpang.
Mardjono Reksodiputro pernah menegaskan bahwa kesulitan pembuktian dalam tindak pidana korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Sementara itu, Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi dan pengaruh politik seringkali menjadi faktor yang memengaruhi independensi proses hukum.
Kondisi ini berpotensi melahirkan preseden buruk. Korporasi dapat terus beroperasi, memperoleh keuntungan, dan menghindari tanggung jawab hukum, sementara dampak yang ditimbulkan harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. Hukum tidak lagi dipandang sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen yang lemah di hadapan kekuatan modal.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tidak hanya individu, tetapi juga korporasi sebagai entitas yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keadilan sosial. Korporasi harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas setiap aktivitasnya. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi wacana, dan hukum kehilangan maknanya di tengah masyarakat.























Discussion about this post