• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi

redaksi by redaksi
Mei 8, 2026
in Hukum
0
Hukum Tumpul ke Korporasi? Potret Buram Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Wendi Soewarno

Tokoh Pemuda Dayak

Jakarta, Gi-media.com,

ADVERTISEMENT

Di tengah narasi besar pembangunan ekonomi, korporasi kerap ditempatkan sebagai pilar kemajuan. Namun realitas di lapangan sering menunjukkan wajah yang berbeda. Di balik investasi dan proyek pembangunan, terdapat praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum serta merusak lingkungan. Ironisnya, ketika hukum bergerak, yang kerap dijerat justru individu, bukan korporasi sebagai aktor utama.

BeritaTerkait

Di Balik Sengketa 7.000 M² Subak Kerdung: Pipil Asli, Data PBB dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

11 jam ago

Kunjungi Perbatasan RI–PNG, KSP Siap Kawal Pembangunan Kawasan dan Efektivitas Pos Lintas Batas Negara

14 jam ago

Godzilla Minus Zero 2026 CAMRip Atmos .torrent

16 jam ago

ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection

18 jam ago

Sebuah kasus yang pernah mencuat beberapa tahun lalu menjadi contoh yang sulit diabaikan. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum hanya menjerat seorang pengurus terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu. Penanganan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa proses hukum berhenti pada individu, sementara entitas korporasi tidak tersentuh?

Di sisi lain, aktivitas pembangunan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) diduga dilakukan dengan cara menyedot pasir di kawasan pesisir pantai. Kegiatan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti abrasi, kerusakan ekosistem pesisir, serta terganggunya mata pencaharian masyarakat sekitar.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pertanggungjawaban individu semata. Korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut semestinya turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Secara normatif, dasar hukum untuk menjerat korporasi sudah sangat jelas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 telah memberikan landasan kuat bahwa korporasi dapat dijadikan subjek hukum pidana.
Namun persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada keberanian dalam penegakannya. Ketika hukum hanya menyasar individu, sementara korporasi tetap berjalan tanpa konsekuensi yang setimpal, maka keadilan menjadi timpang.

Mardjono Reksodiputro pernah menegaskan bahwa kesulitan pembuktian dalam tindak pidana korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Sementara itu, Romli Atmasasmita mengingatkan bahwa kekuatan ekonomi dan pengaruh politik seringkali menjadi faktor yang memengaruhi independensi proses hukum.

Kondisi ini berpotensi melahirkan preseden buruk. Korporasi dapat terus beroperasi, memperoleh keuntungan, dan menghindari tanggung jawab hukum, sementara dampak yang ditimbulkan harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata publik. Hukum tidak lagi dipandang sebagai alat keadilan, melainkan sebagai instrumen yang lemah di hadapan kekuatan modal.
Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum untuk menindak tidak hanya individu, tetapi juga korporasi sebagai entitas yang memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keadilan sosial. Korporasi harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab penuh atas setiap aktivitasnya. Tanpa itu, keadilan hanya akan menjadi wacana, dan hukum kehilangan maknanya di tengah masyarakat.

Previous Post

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

Next Post

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Hukum

ORMAS DAN ELEMEN MASYARAKAT DORONG SOLUSI KELANGKAAN BBM, PERMESTA 57 SULUT SIAP PERJUANGKAN BBM TERJANGKAU

by Muhammad Dimas Aditya
September 26, 2026
0

  MANADO, SULAWESI UTARA , Gi-media.com, Persoalan ketersediaan dan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi perhatian masyarakat di...

Read more

TunesKit AceMovi Video Editor Pre-Activated Stable [x32x64] [Full] Verified

September 26, 2026

Street Fighter 2026 BRRip 4KUHD AVI AAC 2.0 YIFY Magnet

September 26, 2026

THE FURTHER MIS-ADVENTURES OF CLIFF BOOTH 2026 WEBRip HD HEVC Atmos

September 26, 2026

Di Balik Sengketa 7.000 M² Subak Kerdung: Pipil Asli, Data PBB dan Penetapan Tersangka Dipertanyakan

September 26, 2026

Kunjungi Perbatasan RI–PNG, KSP Siap Kawal Pembangunan Kawasan dan Efektivitas Pos Lintas Batas Negara

September 26, 2026
Next Post
Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Perhutani KPH Bandung Utara Terima Mahasiswi Unpad untuk Program Magang Kehutanan

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,470)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (287)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,566)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (177)
  • Nasional (613)
  • Olahraga (52)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (118)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,069)
  • TNI/POLRI (178)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara