BeritaTerkait
Gi-media.com Tebingtinggi – Sumut — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi Idam Khalid (IK) ditetapkan sebagai tersangka ke tiga setelah dua orang sebelumnya direktur Pengadaan dan prinsipel dalam kasus dugaan korupsi 93 papan tulis interaktif (smart boart) senilai Rp 13 miliar pada sekolah menengah pertama (SMP) di Tebingtinggi Sumatra Utara
.
Ia resmi ditahan tim penyidik kejaksaan tinggi Sumatera Utara usai melakukan pers rilis, untuk proses selanjutnya Idham dibawa ke rumah tahanan tanjung gusta Medan Sumatra Utara pada kamis (04/12/2025)
.
Dijelaskan Tim penyidik, Idham diduga berperan sebagai kuasa pengguna anggaran Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas pendidikan kota Tebingtinggi dalam program pengadaan papan interaktif dan ditemukan penggelbungan anggaran dengan total kerugian negara hingga Rp 6 milliar
.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IK, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi periode jabatan tahun 2024,” kata Rahman, ketua tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
.
Idham dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
.
“Tersangka diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkap Rahman
.
Diketahui, pengadaan smartboard di sekolah Tebingtinggi dilakukan era Pj Walikota Moettaqien Hasrimi. dan Anggaran mencapai Rp14 miliar lebih yang dibelanjakan di tahun anggaran 2024
.
Indikasi kecurangan dalam proyek ini diduga dirancang secara sistematis, mulai dari permainan harga, spesifikasi barang tidak sesuai, hingga kabar adanya komisi proyek yang digunakan untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada 2024 lalu.
.
Pengadaan smart board disebut dilaksanakan lewat pergeseran anggaran. diduga berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) kota Tebingtinggi tahun 2025.
.
Dua tersangka lainnya sudah ditahan merupakan pihak rekanan penyedia 93 smart board dengan nilai anggaran Rp 13 milliar.
.
Para tersangka diduga melakukan mark up harga secara tidak sah. mematok harga Rp 110 juta per unit smart board yang dibeli untuk disalurkan ke sekolah sekolah di Tebingtinggi.
.
Kemudian PT Bisma cindo Perkasa membeli smart board merek View Sonic ke PT Ghalva Technologies (GT), selaku perusahaan pemegang lisensi View Sonic dengan harga Rp27.027.028 per unit.
.
Sumber Tribun Medan























Discussion about this post