Gi-media.com Tebing Tinggi Sumut — Terkait kasus Pemukulan anak dibawah umur yang saat ini berproses di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Tebing Tinggi, Psikolog anak Seto Mulyadi menyampaikan perdamaian keluarga tidak menghentikan proses hukum terhadap pelaku
Pernyataan itu disampaikan ketua perlindungan anak Indonesia (KPAI) Prof.Dr. Seto Mulyadi,S.Psi.,M.Si.,Jum’at pagi (05/07/2024) sekira pukul 10:30wib saat dikonfirmasi wartawan apakah perdamaian keluarga korban dan pelaku bisa melepaskan pelaku dari jeratan hukum
Seto mengatakan walaupun kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak
“Perdamaian keluarga boleh, namun tidak menghentikan proses hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak, sebagai efek jera” ungkap Seto Mulyadi saat di hubungi media melalui WhatsApp seluler nya Jumat (05/07)
Sebelumnya terkait kasus pemukulan terhadap NP(13) anak perempuan dibawah umur, yang dilakukan dr A.V.Syh warga jalan Ahmad Yani kecamatan Tebing Tinggi kota Sumatra Utara, saat ini masih berproses di perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tebing Tinggi
Sementara konfirmasi media ke kanit, PPA polres Tebing Tinggi, kepada wartawan mengatakan kita sistim informasi satu pintu jadi silahkan ke kasubag Humas polres Tebing Tinggi.
(Red)























Discussion about this post