
Gi-media com, Delitua – Seorang suami nekat tikam istrinya hingga kritis lantara tidak mau diajak rujuk. Akibat perbuatannya tersebut ia pun terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib Polsek Delitua, Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian itu berawal ke-dua pasangan ini rumah tangganya sudah diambang kehancuran, yang mana sang istri Halimah Pinem (28) warga Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, sudah tidak lagi tinggal satu atap dan memimilih mengekos.
Sementara sang suami ES (33) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, yang tak mau berpisah dengan istrinya mencoba untuk mengajak rujuk dan menjemputnya untuk pulang ke rumah.
Tersangka yang ragu dengan niat baik nya dan pasti ditolak istrinya, sebelum menjemputnya, tersangka terlebih dahulu singgah di swalayan Indomaret guna membeli pisau dapur.
Sampainya di tempat kosan istrinya/korban, tersangka bertemu dengan korban lalu mengajaknya untuk rujuk guna hidup bersama lagi. Namun, apa yang ada dibenak pelaku ternyata benar karena korban menolaknya, sehingga pelaku emosi dan langsung menikamkan pisau kearah korban dengan membabi buta sehingga mengenai dada kiri dan bagian lengan.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka, sementara korban langsung di larikan rumah sakit umum (RSU) Adam Malik Medan.
Sementara petugas Polsek Delitua begitu ada mendapat informasi pelaku penikaman diamankan warga, langsung meluncur ke lokasi. Sampainya di lokasi petugas memboyong tersangka ke Komando beserta 1 bilah pisau sebagai barang bukti.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Minggu (18/4/2021) membenarkan telah mengamankan seorang tersangka penikaman.
“Tersangka sebelumnya sudah merencanakan kejadian tersebut. Ketika di tolak diajak rujuk korban akan menikam istrinya dengan pisau yang di beli nya sebelum menjumpai korban. Sementara korban saat ini sedang perawatan medis di ruangan UGD RSU Adam Malik.
NB:
ES : Edi Sianipar
Deno Alwadaris melaporkan
























Discussion about this post