gi-media.com Medan — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menerima cukup banyak pengaduan dari pekerja yang hingga kini belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
.
Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan laporan terus masuk meskipun Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari.
.
“Laporan yang kita terima cukup banyak, padahal Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat,” ujar Ramadan, Jumat (13/3/2026).
.
Ia menjelaskan, pengaduan yang diterima beragam, mulai dari perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali, pembayaran yang dilakukan secara mencicil, hingga nominal THR yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
.
“Berdasarkan aturan, THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan sesuai ketentuan. Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” tegasnya
.
Ramaddan menambahkan, Disnaker Kota Medan telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya mendapat peringatan diketahui telah membayarkan THR karyawan sesuai aturan.
.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, batas akhir pembayaran THR Idul Fitri jatuh pada 14 Maret 2026.
.
“Sesuai surat edaran tersebut, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tanggal 14 Maret 2026,” katanya.
.
Untuk memfasilitasi pengaduan pekerja, Disnaker Kota Medan membuka Posko THR yang beroperasi setiap hari kerja. Pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Disnaker Medan pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp di nomor 0821-6676-5529.
.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor,” pungkas Ramadan.
.
redaksi





















Discussion about this post