DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menangkap ketujuh tersangka tersebut.
“Total tersangka tujuh orang dengan barang bukti 16 ton pasir timah dan satu unit kapal,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.
Irhamni menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tersangka bernama Amin mengaku mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Ia menyampaikan pengakuan itu dalam gelar perkara peningkatan status pada Jumat, 27 Februari 2026.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menggeledah lokasi yang dimaksud pada Sabtu, 28 Februari 2026. Video dokumentasi Dittipidter Bareskrim Polri yang diterima menunjukkan adanya meja goyang yang digunakan untuk memisahkan pasir dari bijih timah. Di sekeliling lokasi, tampak tumpukan karung berukuran sedang berisi pasir timah.
Dalam penggeledahan itu, tim gabungan Bareskrim Polri, Polres Belitung Timur, dan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti. Selain 16 ton pasir timah, penyidik juga menyita timbangan, meja goyang, dan catatan pembelian pasir timah ilegal.
Irhamni menyampaikan bahwa polisi tidak hanya menggeledah satu lokasi. Penyidik juga mendatangi lokasi pengiriman pasir timah ilegal di Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, Bangka Barat. “Di sana kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil titik koordinat,” ujar Irhamni.
Selanjutnya, penyidik membawa ketujuh tersangka ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan.























Discussion about this post