• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Prof. Husnan Bey Fanani Ajukan Somasi ke Menkumham: Desak Pencabutan SK Kepemimpinan Mardiono di PPP

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Prof. Husnan Bey Fanani (HBF),

redaksi by redaksi
Oktober 24, 2025
in Hukum
0
Prof. Husnan Bey Fanani Ajukan Somasi ke Menkumham: Desak Pencabutan SK Kepemimpinan Mardiono di PPP
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Oktober 2025 | GI Media.com Ketegangan politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengemuka. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel,

Prof. Husnan Bey Fanani (HBF), melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.

Somasi tersebut menilai bahwa SK Menkumham yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP cacat prosedur dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi internal partai.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya korektif terhadap proses muktamar yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi.

BeritaTerkait

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

7 hari ago
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

1 minggu ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

1 minggu ago
Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

1 minggu ago

Dugaan Aklamasi di Sidang Tata Tertib Muktamar.

Menurut Prof. Husnan Bey Fanani,  persoalan bermula dari Sidang I Muktamar PPP, yang seharusnya membahas Tata Tertib (Tatib), namun berubah menjadi forum aklamasi sepihak yang langsung menetapkan Mardiono sebagai ketua umum.

Langkah tersebut dianggap inkonstitusional, karena tidak memberikan ruang demokratis bagi peserta muktamar untuk memilih secara terbuka sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

“Sidang Tatib bukan forum pemilihan. Apa yang dilakukan Mardiono merupakan bentuk pengabaian terhadap etika organisasi dan mekanisme demokrasi partai,” ujar Prof. Husnan Bey Fanani dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (16/10).

Tim hukum HBF juga menilai Kemenkumham telah melakukan kelalaian administratif, karena mengesahkan hasil muktamar tanpa verifikasi mendalam atas keabsahan proseduralnya.

“Ini bukan soal pribadi, tetapi soal legitimasi hukum dan masa depan demokrasi internal di tubuh PPP,” tegas HBF.

Langkah Hukum Bertahap: Dari Somasi hingga PTUN

Dalam surat somasinya, Prof. HBF memberi waktu 14 hari kerja kepada Kemenkumham untuk meninjau kembali dan mencabut SK pengesahan tersebut.

Jika tidak direspons, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP, dan apabila keputusan internal partai dianggap tidak adil, maka akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tujuan kami bukan menciptakan konflik baru, melainkan menegakkan kembali marwah partai yang lahir dari semangat umat.

Jika hukum internal tidak memberi keadilan, kami akan meminta keadilan melalui hukum negara,” ujar HBF.

Sikap Menkumham dan Kubu PPP
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
Sebelumnya,

Menkumham Supratman  telah menandatangani SK Kepengurusan PPP masa bakti 2025–2030, dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj  Jasin sebagai Sekretaris Jenderal.

Pengesahan itu dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik dan Perubahan Kepengurusan.
Dalam keterangan resminya pada September lalu,

Dukungan Moral dan Refleksi Organisasi
Langkah hukum Prof.

HBF mendapat dukungan moral dari banyak  kader senior PPP yang menilai gerakan tersebut sebagai upaya meluruskan proses demokrasi internal partai secara konstitusional.

“PPP adalah rumah besar umat yang harus dijaga martabatnya. Semua langkah hukum harus ditempuh dengan kepala dingin dan hati jernih,” ujar salah satu kader yang tidak ingin disebut namanya,

HBF didampingi Ibu Hj. Irene Rusli, SE, terus bersikap positif dalam menyikapi persoalan partai,

Sejumlah kader muda PPP juga menyerukan perlunya audit internal terhadap proses muktamar, agar partai tidak kembali terjebak pada konflik legitimasi kepemimpinan.

Analisis: Uji Transparansi Demokrasi Partai

Pengamat politik Islam dari UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Amin Hidayat, menilai bahwa langkah hukum ini menjadi uji transparansi pemerintah dalam mengawasi legalitas partai politik.

“Sejak reformasi, PPP berulang kali menghadapi dualisme kepemimpinan. Jika somasi ini berujung ke PTUN, potensi konflik internal bisa muncul kembali,” ujarnya.

Namun, ia menilai langkah hukum HBF dapat menjadi preseden positif bagi demokrasi internal partai.

“Jika dijalankan secara terbuka dan objektif, ini bisa menjadi momentum pembenahan dalam tata kelola partai politik nasional,” tambahnya.

Menanti Respons Pemerintah
Somasi yang diajukan Prof. Husnan Bey Fanani menandai babak baru dalam perjalanan PPP menjelang konsolidasi politik nasional.

Langkah hukum ini tidak semata soal jabatan ketua umum, melainkan ujian bagi integritas hukum, moral, dan demokrasi dalam tubuh partai Islam tertua di Indonesia.

Publik kini menunggu apakah Menkumham akan membuka ruang klarifikasi dan dialog formal, atau membiarkan perkara ini bergulir ke ranah Mahkamah Partai dan PTUN.

Source: Gi-media.com
Via: Gi-media.com
Tags: Gi-Media.comPartaiPPP
Previous Post

Kasad Ajak Perwira Muda Jadi Pemimpin Visioner dan Penggerak Satuan

Next Post

Hari Ini Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Mewisuda 148 Sarjana dan Pascasarjana STHM TA 2025

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional
Hukum

Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

by redaksi
April 20, 2026
0

  BANYUMAS, Gi-media.com,18 April 2026—Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) menjadi tuan rumah deklarasi Gerakan Herbal dan Rempah Indonesia yang...

Read more
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

April 14, 2026
Next Post
Hari Ini Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Mewisuda 148 Sarjana dan Pascasarjana STHM TA 2025

Hari Ini Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Mewisuda 148 Sarjana dan Pascasarjana STHM TA 2025

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

April 21, 2026
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

April 21, 2026
Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026  ​

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026 ​

April 20, 2026
Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

April 20, 2026

Recent News

Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

Puput Carolina Guncang Pekanbaru Lewat Hyper Best Collective di Andrew’s Party Mart

April 21, 2026
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel 2.098 Personel Brimob di Stadion Presisi, Tekankan Sikap Disiplin dan Humanis

April 21, 2026
Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026  ​

Kanwil BPN Bali Bahas Tindak Lanjut Penanganan Pensertipikatan Aset Pemda Tahun 2026 ​

April 20, 2026
Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

Menko Pangan Dorong Kebangkitan Industri Jamu dan Rempah Nasional

April 20, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,369)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (24)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,104)
  • Internasional (90)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (305)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (50)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara