Jakarta, Oktober 2025 | GI Media.com Ketegangan politik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengemuka. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel,
Prof. Husnan Bey Fanani (HBF), melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan somasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Muhammad Mardiono.
Somasi tersebut menilai bahwa SK Menkumham yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP cacat prosedur dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi internal partai.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya korektif terhadap proses muktamar yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi.
Dugaan Aklamasi di Sidang Tata Tertib Muktamar.
Menurut Prof. Husnan Bey Fanani, persoalan bermula dari Sidang I Muktamar PPP, yang seharusnya membahas Tata Tertib (Tatib), namun berubah menjadi forum aklamasi sepihak yang langsung menetapkan Mardiono sebagai ketua umum.
Langkah tersebut dianggap inkonstitusional, karena tidak memberikan ruang demokratis bagi peserta muktamar untuk memilih secara terbuka sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
“Sidang Tatib bukan forum pemilihan. Apa yang dilakukan Mardiono merupakan bentuk pengabaian terhadap etika organisasi dan mekanisme demokrasi partai,” ujar Prof. Husnan Bey Fanani dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (16/10).
Tim hukum HBF juga menilai Kemenkumham telah melakukan kelalaian administratif, karena mengesahkan hasil muktamar tanpa verifikasi mendalam atas keabsahan proseduralnya.
“Ini bukan soal pribadi, tetapi soal legitimasi hukum dan masa depan demokrasi internal di tubuh PPP,” tegas HBF.
Langkah Hukum Bertahap: Dari Somasi hingga PTUN
Dalam surat somasinya, Prof. HBF memberi waktu 14 hari kerja kepada Kemenkumham untuk meninjau kembali dan mencabut SK pengesahan tersebut.
Jika tidak direspons, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP, dan apabila keputusan internal partai dianggap tidak adil, maka akan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tujuan kami bukan menciptakan konflik baru, melainkan menegakkan kembali marwah partai yang lahir dari semangat umat.
Jika hukum internal tidak memberi keadilan, kami akan meminta keadilan melalui hukum negara,” ujar HBF.
Sikap Menkumham dan Kubu PPP
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan tanggapan resmi atas somasi tersebut.
Sebelumnya,
Menkumham Supratman telah menandatangani SK Kepengurusan PPP masa bakti 2025–2030, dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Jasin sebagai Sekretaris Jenderal.
Pengesahan itu dilakukan berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Partai Politik dan Perubahan Kepengurusan.
Dalam keterangan resminya pada September lalu,
Dukungan Moral dan Refleksi Organisasi
Langkah hukum Prof.
HBF mendapat dukungan moral dari banyak kader senior PPP yang menilai gerakan tersebut sebagai upaya meluruskan proses demokrasi internal partai secara konstitusional.
“PPP adalah rumah besar umat yang harus dijaga martabatnya. Semua langkah hukum harus ditempuh dengan kepala dingin dan hati jernih,” ujar salah satu kader yang tidak ingin disebut namanya,
HBF didampingi Ibu Hj. Irene Rusli, SE, terus bersikap positif dalam menyikapi persoalan partai,

Sejumlah kader muda PPP juga menyerukan perlunya audit internal terhadap proses muktamar, agar partai tidak kembali terjebak pada konflik legitimasi kepemimpinan.
Analisis: Uji Transparansi Demokrasi Partai
Pengamat politik Islam dari UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Amin Hidayat, menilai bahwa langkah hukum ini menjadi uji transparansi pemerintah dalam mengawasi legalitas partai politik.
“Sejak reformasi, PPP berulang kali menghadapi dualisme kepemimpinan. Jika somasi ini berujung ke PTUN, potensi konflik internal bisa muncul kembali,” ujarnya.
Namun, ia menilai langkah hukum HBF dapat menjadi preseden positif bagi demokrasi internal partai.
“Jika dijalankan secara terbuka dan objektif, ini bisa menjadi momentum pembenahan dalam tata kelola partai politik nasional,” tambahnya.
Menanti Respons Pemerintah
Somasi yang diajukan Prof. Husnan Bey Fanani menandai babak baru dalam perjalanan PPP menjelang konsolidasi politik nasional.
Langkah hukum ini tidak semata soal jabatan ketua umum, melainkan ujian bagi integritas hukum, moral, dan demokrasi dalam tubuh partai Islam tertua di Indonesia.
Publik kini menunggu apakah Menkumham akan membuka ruang klarifikasi dan dialog formal, atau membiarkan perkara ini bergulir ke ranah Mahkamah Partai dan PTUN.
























Discussion about this post