Gi-media.com Jakarta, September 2025 — Dalam rangka pemutakhiran kebijakan ketenagakerjaan di sektor publik, pemerintah berencana menaikkan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI/Polri. Rencana ini tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, khususnya dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Latar Belakang & Kenapa Penting
1. Konteks Keuangan yang Mempengaruhi
Sejak pandemi COVID-19, kenaikan gaji ASN tidak terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Pada masa tersebut, tantangan ekonomi dan prioritas anggaran banyak difokuskan kepada penanganan kesehatan, stimulus ekonomi, serta tanggung jawab sosial lainnya. Dengan kondisi global dan domestik yang mulai stabil, pemerintah menilai sudah saatnya meninjau kembali kompensasi bagi pegawai negeri dan penegak keamanan.
2. Tujuan Kebijakan
Kenaikan ini bertujuan untuk:
Peningkatan kesejahteraan ASN/PPPK/TNI/Polri, sehingga dapat bekerja dengan motivasi tinggi dan dedikasi maksimal.
Pemerataan antara wilayah, jabatan, dan tanggung jawab tugas, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan pejabat negara.
Dukungan terhadap tugas-negara: Penguatan pelayanan publik, keamanan, pertahanan, dan sektor publik lainnya melalui insentif yang adil.
Isi Rencana Kenaikan
Rencana ini termuat sebagai salah satu dari delapan program “Hasil Terbaik Cepat” yang segera dilaksanakan dalam tahun 2025.
Terdapat alokasi anggaran besar untuk memperkuat sektor pendidikan, yakni sekitar Rp 21,813,310,000,000 (Rp 21 triliun lebih) untuk pemerataan guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Sektor keamanan dan pertahanan juga menjadi perhatian: melalui penguatan industri strategis guna memenuhi kebutuhan alat utama sistem senjata untuk TNI/Polri, dengan anggaran sekitar Rp 19,890,000,000 (Rp 19 miliar lebih).
Dampak & Manfaat yang Diharapkan
Penguatan Kualitas Layanan Publik: Diharapkan pelayanan publik akan makin responsif, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan rakyat, termasuk dalam pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Keadilan Gender dan Kesetaraan Peluang: Kenaikan ini juga diharapkan mengurangi kesenjangan dalam kompensasi antar daerah, jabatan, dan beban kerja — termasuk bagi ASN/PPPK perempuan yang selama ini terkadang menghadapi tantangan ganda (profesional dan domestik).
Motivasi Profesionalisme: Penghargaan atas dedikasi akan mendorong semangat kerja, menurunkan angka turnover, dan meningkatkan loyalitas pada institusi publik.
Stimulus Ekonomi: Dengan bertambahnya daya beli pegawai negeri dan anggota keamanan, diharapkan ada efek multiplier terhadap konsumsi lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tantangan & Catatan Penting
Estimasi Anggaran & Berkelanjutan
Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan cukup dan tidak membebani keuangan negara di masa depan. Komitmen terhadap transparansi penggunaan dana dan monitoring penting agar program ini berjalan efektif serta berkelanjutan.
Penyesuaian Regional
Kebutuhan hidup dan biaya di tiap wilayah berbeda: misalnya wilayah terpencil atau daerah perbatasan umumnya memerlukan insentif tambahan. Kebijakan sebaiknya memperhitungkan inflasi lokal, biaya transportasi, dan kondisi geografis.
Aspek Administratif dan Regulasi
Penetapan besaran kenaikan, revisi regulasi terkait gaji dan tunjangan, serta integrasi sistem penggajian harus dilakukan secara tertib administratif agar tidak menimbulkan kebingungan, kesenjangan, atau ketidakadilan.
Langkah Selanjutnya
1. Pembahasan lebih lanjut di antaranya dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, kementerian/lembaga terkait untuk menetapkan angka kenaikan yang konkret berdasarkan jabatan, masa kerja, beban tugas, dan wilayah.
2. Sosialisasi kepada publik agar ASN/PPPK/TNI/Polri dan masyarakat umum memahami dasar, mekanisme, dan dampak kebijakan ini.
3. Perumusan Perpres atau revisi aturan terkait tunjangan, skema kenaikan gaji, serta pengaturan teknis pelaksanaannya.
4. Evaluasi dan pemantauan agar setelah kenaikan berlaku, dilakukan pengukuran dampak dari perspektif kesejahteraan, efektivitas kerja, dan efektivitas anggaran.
Kesimpulan
Rencana kenaikan gaji bagi ASN, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah langkah strategis dan penting dalam memperkuat pelayanan publik di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya soal angka, melainkan juga tentang menghargai dedikasi, menjamin keadilan, dan memperkuat solidaritas nasional.
Dengan pelaksanaan yang transparan, inklusif, dan berkeadilan, kenaikan ini berpotensi membawa manfaat nyata: bagi individu pelaksana jasa publik, institusi pemerintahan, serta seluruh masyarakat Indonesia.
Discussion about this post