gi-media.com, Kota Depok — Musim penghujan telah tiba dimana pengerjaan proyek pembangunan drainase sepanjang 131 meter yang berlokasi di Jalan Lori Sawah No. 31, RT.07/RW.08, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok dikerjakan tanpa adanya papan proyek.
Hal ini sebagai pelanggaran terhadap transparansi informasi public yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.
Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan WhatsApp pada Rabu, (9/4/2025) seseorang bernama Irvan mengakui bahwa pekerjaan tersebut telah berjalan selama dua hari tanpa pemasangan papan informasi.
Ia secara terbuka mengakui pelanggaran ini, yang secara tidak langsung menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan proyek tersebut. Lebih parahnya lagi, ditemukan u-ditch yang retak, yang mengindikasikan material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak pelaksana dan konsultan pengawas tidak menjalankan tanggung jawab mereka dengan maksimal. Serta minimnya pengawasan dan manajemen proyek menimbulkan kekhawatiran bahwa pembangunan drainase ini tidak akan selesai sesuai target, apalagi dengan kualitas yang memadai.
Sementara, salah satu warga berharap pemerintah Kota Depok segera turun tangan untuk memastikan proyek ini dikerjakan dengan benar dan transparan.
“Kami ingin ada tindakan tegas dari pihak terkait. Proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, jadi jangan sampai dibiarkan begitu saja,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait. Warga berharap suara mereka didengar dan masalah ini segera ditindaklanjuti agar manfaat dari proyek ini benar-benar dirasakan. (Yitno)
Discussion about this post