• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

redaksi by redaksi
April 24, 2024
in Daerah, Hukum, Nasional, REDAKSI
0
Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Gi -Media Jakarta,  Gebrakan yang dilakukan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono berkeliling Indonesia dalam upaya memberantas mafia tanah menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari pihak kuasa hukum perkara ganti rugi tanah RSPON yaitu Insan Hadiansyah, SH, dari kantor hukum Sekar Anindita and Partner Lawfirm yang dijumpai di BARESKRIM POLRI, Rabu, 24 April 2024.

Insan Hadiansyah, SH, meminta Menteri AHY tidak perlu jauh-jauh untuk mengambil sampel penuntasan mafia tanah karena dugaan mafia tanah juga terjadi di Jabodetabek. Menurutnya, mafia tanah dapat berasal dari lingkup internal yang dalam hal ini oknum penegak hukum, oknum pegawai BPN, oknum Lurah, oknum Camat dan oknum di Peradilan, serta lingkup eksternal yang berasal dari pengaku pemilik tanah, makelar tanah, dan oknum pengacara.

ADVERTISEMENT

Sebagai pengacara dari korban dugaan mafia tanah di Jakarta yaitu Syatiri Nasri, Ia berharap surat terbuka yang dilayangkan kliennya Syatiri Nasri kepada Menteri AHY dapat segera direspon atau ditanggapi. Dalam surat tersebut, Syatiri Nasri mempertanyakan kebijakan penggantian ganti rugi tanah miliknya yang dipergunakan RSPON yang tidak kunjung tuntas sampai hari ini.

BeritaTerkait

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

4 hari ago
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

4 hari ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

4 hari ago
Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

5 hari ago

Padahal, menurutnya, Syatiri Nasri telah memberikan semua dokumen kepemilikan yang berupa surat girik letter C 615 dan C 472, PM1, surat sporadik dan pernyataan tidak sengketa, surat penguasaan fisik, bukti PBB, peta ketetapan rencana kota, dan bukti lainnya.

Namun, ungkapnya lagi, Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Timur yang dalam hal ini diketuai oleh Kakantah BPN Jakarta Timur justru mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang. “BPN Jakarta Timur diduga membiarkan carut marut penyelesaian ganti rugi tersebut,” ujarnya.

Kebijakan yang sangat aneh, lanjut Dia lagi, adalah diakomodirnya 7 (tujuh) pengaku pemilik tanah yang telah dianulir keberadaannya oleh BPN Kanwil Jakarta melalui surat keterangan bahwa Eigendom Hak Barat. “Seharusnya BPN Jakarta Timur tidak memasukkan keenam pengaku pemilik tanah ke dalam Peta Inventariasi dan Daftar Nominatif yang diterbitkan karena Kanwil BPN Jakarta sendiri tidak mengakui keberadaannya. Selain itu satu pengaku yang menggunakan Girik Letter C pun tidak tercatat di Kelurahan Cawang” ungkapnya menyarankan.

Selain itu, Dia menambahkan, BPN Jakarta Timur tidak mengindahkan Surat Keterangan Lurah Cawang yang menyatakan bahwa girik letter C diatas tanah tersebut adalah atasnama Mutjitaba Bin Mahadi. Lebih parahnya lagi, ungkap pengacara ini, Ketua Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur justru menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan kepemilikan tanah tersebut tidak ditemukan atau noname.

“Ada data tidak sinkron terhadap peta bidang, daftar nominatif, peta inventarisasi dan surat penyampaian ke PN Jaktim yang berisi noname,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, maka dapat dibedah satu persatu klaim kepemilikan tanah seluas 3.686 m2 sesuai peta bidang dan daftar nominatif no:4/Peng-09.04/II/2023 yang ditetapkan oleh BPN Jaktim sebagai berikut:

Terhadap klaim kepemilikan oleh Moises M Noor harusnya tidak dicantumkan dalam daftar nominatif tersebut. Pengakuan Moises MN sebagai penggarap telah terbantahkan dengan keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B.3063/X/RES.1.2/2018/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2018, yang menyatakan bahwa Moises MN sudah ditetapkan menjadi tersangka atas Pelaporan Syatiri Nasri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 385 KUHP.

Mosses MN sendiri tidak pernah mengakui kepemilikan tanah tersebut, hanya menggarap tanah melalui pernyataan tanggal 19 Juni 2015 dan 26 Maret 2016.

Kemudian ada klaim dari Muh Natsir (PT Langgeng Makmur Perkasa), namun berdasarkan penelusuran terhadap klaim ini sebenarnya sudah selesai di Polda Metro Jaya, dikarenakan Syatiri Nasri telah melaporkan Desiran Sembiring yang telah menjual akta proposal kepada PT Langgeng Makmur Perkasa.

PT Langgeng Makmur Perkasa pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepada BPN Jakarta Timur dan BPN Jakarta Timur tidak mau meneruskan karena akta notaris yang dibuat di Notaris Sulaimansyah, SH adalah palsu sesuai surat BPN Jakarta Timur No: 427/600-31-75/III/2016 tanggal 21 Maret 2016 tertanda Kakantah Jakarta Timur Ir. Gunawan MM.

Proposal yang dipakai oleh Desiran Sembiring adalah Acte Van Eugendom No 17 WL tanggal 19 Juni 1941 dan Eugendom Verponding Nomor 6972 tanggal 19 Juni 1941). Desiran Sembiring sendiri melalui kuasanya H. Muh Natsir Mas juga telah membatalkan pengukuran atasnama Desiran Sembiring sesuai register No 2035/2012 di BPN Jakarta Timur tertanggal 26 April 2016 dihadapan penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 September 2019.

Kemudian klaim kepemilikan Selvianna Carolusia menggunakan Surat Keterangan Garapan atas Tanah Negara, namun Lurah Cawang Ali Murtadho melalui SK Lurah Cawang No: 47/1.711.01 tertanggal 5 April 2005 telah menyatakan bahwa penandatanganan Lurah Cawang pada Surat Pernyataan Tanah Tidak dalam Sengketa dan Tidak Dalam Jaminan Hutang diatas kertas segel yang dibuat Sdr. Amir Syarifuddin dibatalkan. Selain itu Lurah Cawang juga membatalkan Surat Keterangan PM1 WNI atasnama yang sama.

Klaim lain terhadap tanah ini muncul dari Nurjaya dengan menggunajan letter C 1580 atasnama Amsar bin Tego, namun Lurah Cawang tanggal 9 September 2016 menyatakan bahwa letter C nomor tersebut tidak terdapat dalam abjad C di Kelurahan Cawang dengan No Surat: 47/1.711.01.

Terhadap klaim Arya Wijaya (Ibu Ratu) dengan memakai Eigendom Kerajaan Banten, dan klaim dari Roma Purba mewakili Nyimas Entjeh/Zulfa, serta klaim Bayu Indarto (The Groot) dengan menggunakan Eugendom WL A De Groot harusnya tidak dapat dicantumkan dalam daftar nominatif, karena belum dapat dibuktikan keabsaannya dan sudah ada surat keterangan BPN Kanwil Jakarta yang menyatakan Eigendom tersebut tidak tercatat.

Berdasarkan surat Kanwil BPN DKI Jakarta No. 3426/11.31/XII/2016 tanggal 20 Desember 2016 tentang informasi bidang tanah bekas hak barat tertanda Kakanwil BPN DKI Jakarta Ir. H.M. Najib Taufieq, MM menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta, Eugendom Verponding No 6972 terakhir tercatat An. N.V. Bouw Maatschappij S.A Oen Alkatirie, berdasarkan Akta tanggal 20 Februari 1911 No 212 terletak di Desa Tjawang, District Meester Cornelis, Meetbrief (Surat Ukur) tanggal 10 Desember 1879, luas – (tidak tercatat).

Status tanah Eigendom Verponding telah menjadi tanah negara sejak 1980 yang dalam hal ini tanah RSPON seluas kurang lebih 10.000 m2, sedangkan sisanya kurang lebih seluas 3.600 m2 adalah milik Mutjitaba Bin Mahadi yang telah diakui oleh PT Mertju Buana. Berdasarkan penelurusan daftar nominatif juga memperlihatkan bahwa tanah disekitar yang telah mendapatkan ganti rugi alashak awal adalah girik letter C. Artinya di sekeliling tanah tersebut tidak diketemukan eigendom. Hanya saja negara memberikan keterangan Eigendom Verponding untuk menjadi alashak dari tanah RSPON secara legal.*** (Red)

Tags: AHYBPNHUKUM INDONESIAMafia Tanah
Previous Post

Polsek Bangun Tangkap Penjual Judi Jenis Tebak Angka

Next Post

Visi Misi, Seperti “Fit and Proper Test” Untuk Publik Menentukan Tebing Tinggi Satu

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga
Hukum

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

by redaksi
April 17, 2026
0

Gi-media.com Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak di Indonesia, khususnya dalam...

Read more
Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

Panitia Pembangunan Mushola Al-Muttaqin Mengharapkan Bantuan Para Donatur

April 16, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

Serius Kurangi Sampah, Munjirin Terapkan Pemilahan dari Sumber di Kantor Wali Kota

April 14, 2026
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

April 14, 2026
Next Post
Visi Misi, Seperti “Fit and Proper Test” Untuk Publik Menentukan Tebing Tinggi Satu

Visi Misi, Seperti "Fit and Proper Test" Untuk Publik Menentukan Tebing Tinggi Satu

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

April 17, 2026
FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

April 17, 2026
Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

April 16, 2026

Recent News

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

Deklarasi KAKI: Langkah Nyata Membangun Ekosistem Pendidikan Kopi Indonesia

April 17, 2026
FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

FIFASTRA Raih Silver WOW Brand 2026 Kategori Motorcycle Leasing

April 17, 2026
Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

Ketegangan Global Memanas: Kapal Tanker China Putar Balik di Selat Hormuz, Alarm Baru bagi Stabilitas Energi Dunia

April 16, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,365)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (244)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,102)
  • Internasional (89)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara