Gi-media.com Tebing Tinggi — Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) Indikator Lakukan Penyuluhan Hukum di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B kota Tebing Tinggi, dengan Tema Hak dan Kewajiban Warga Binaan Bedasarkan UU nomor 22 tahun 2022 Tentang Permasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI nomer 63 tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum, dimana Banyak nya Permasalahan hukum yang belum dipahami para warga Binaan memanggil BBHA-INDIKATOR untuk turun melakukan Penyuluhan Hukum tentang Hak dan Kewajiban Warga Binaan
Penyuluhan Hukum yang dilaksanan Jum’at pagi (10/02/2023) sekitar pukul 09:30 wib di Aula Pertemuan Lapas kelas II-B kota Tebing Tinggi jalan Pusara Pejuang nomor 14, Itu diikuti 30 peserta masyarakat binaan dengan pemateri tim BBHA-Indikator yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kalapas kota Tebingtinggi Anton Setiawan
Dipimpin Direktur BBHA Indikator Bambang Santoso SH hadir juga Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Indikator lainnya seperti Muhammad Abdi SH, Sri Rahayu SH, Anton Hutauruk SH, dan beberapa Paralegal
Direktur BBHA Indikator Bambang Santoso SH pada kesempatan tersebut menyampaikan kalau penyuluhan Hukum kesemua lapisan masyarakat sudah menjadi agenda kerja BBHA Indikator untuk menjangkau masyarakat luas agar tidak buta terhadap Hukum
“Ini sudah menjadi agenda kerja kita, tidak hanya kepada warga binaan, kelompok masyarakat mana pun yang membutuhkan penyuluhan atau bantuan Hukum akan kita laksanakan dan layani, sesuai dengan visi misi kita salah satunya mencerdaskan masyarakat bijak dan taat terhadap Hukum baik pidana maupun perdata” jelas nya
Dihadapan 30 warga binaan perempuan maupun Pria Pada paparannya, pemateri dari BBHA Indikator Sri Rahayu SH menyampaikan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Binaan sebelum di bawa ke meja pengadilan untuk menjalankan sidang peradilan
Seperti hak Beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan pengajaran meningkatkan Potensi diri, dan salah satunya hak untuk mendapatkan bantuan Hukum Advokasi dari negara, dengan catatan harus patuh terhadap kewajiban sebagai warga binaan yang di atur sesuai undang-undang
Disisi lain Pemateri Muhammad Abdi SH menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang ikut dalam penyuluhan Hukum tersebut, untuk tidak ragu menyampaikan apa yang dianggap belum pas dalam menghadapi perlakuan hukum dari proses penangkapan, penahanan hingga penerapan pasal agar tercipta pemerataan Hukum
Advokat yang berperawakan Elegan Muhammad Abdi SH menyampaikan pada prinsipnya Bantuan Hukum akan diberikan kepada para warga Binaan yang membutuhkan bantuan, terlebih bukan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, tetapi lebih kepada memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga binaan.
Untuk mendapatkan Hak dan Kewajiban para warga binaan diminta bekerjasama dalam hal pengungkapan kronologis kejadian yang sebenarnya terhadap tim kuasa hukum agar bisa dapat pembelaan yang maksimal
Usai pemaparan hukum selama 2 jam lebih terhadap para warga Binaan, acara ditutup dengan makan nasi yang telah disiapkan panitia dari BBHA Indikator (red)
Discussion about this post