Gi-media.com Tebing Tinggi — Mendapati Perlakuan yang tidak biasa, Saat hendak bekerja meliput arus Mudik Nataru 2022 di gerbang Tol Tebing Tinggi, oknum wartawan Kilasnusantara.id menanyakan kewenangan pelarangan dan minta Oknum Asisten Meneger transaksi Tol Tebing Tinggi Pahami UU Pers no 40 tahun 1999
Hal tersebut disampaikan Oknum Wartawan kilasnusantara.id, K.S kepada redaksi online gi-media.com Senin siang (02/01/2023) sekira pukul 14:00wib disalah satu cafe jalan Imam Bonjol, tempat berkumpulnya para awak media melepas penat jam siang, dan menceritakan peristiwa pahit yang dialami nya saat melakukan liputan di gerbang Tol Tebing Tinggi
K.S menceritakan kejadian yang dialami nya saat hendak bekerja menginformasikan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022 di pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Sabtu pagi 31 Desember lalu sekira pukul 11:00wib. dan K.S terkejut dan baru tau kalau mau meliput di Gerbang Tol Tebing Tinggi perusahaan BUMN harus ada ijin dari jasa marga
“Saya heran sekelas Asisten Meneger di perusahaan BUMN, tidak memahami UU Pers no 40 tahun 1999, masih mempertanyakan surat tugas saya dari jasa marga untuk meliput khusus di perusahaan nya” ungkap K.S
K.S Sangat menyayangkan, Dedy sebagai Asisten Meneger transaksi Tol Tebing Tinggi tidak paham UU 40 tahun 1999 tentang pers, dan UU 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, jelas kita mitra strategis sangat perlu sinergitas semua pihak untuk menyuguhkan informasi yang berimbang ke masyarakat
“Sayang sekelas Asisten Meneger tidak paham pers dan keterbukaan informasi publik, masa kita mau meliput di halangi dengan dalih Surat tugas dari perusahaan nya, kan aneh, surat tugas kita kan dari keredaksian, bukan dari tempat dia, seharusnya mereka bisa bersinergi menjelaskan apa yang dibutuhkan wartawan untuk informasi ke masyarakat” jelasnya
Tidak melarang wartawan dengan berbagai alasan karena tidak memahami UU Pers masak katanya harus ijin ke perusahaan nya dan dia hanya menjalankan instruksi atasan nya
“Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa marga pak, dan disini saya hanya menjalankan instruksi atasan saya” ucap K.S mengungkapkan apa yang dikatakan Dedy sebagai Asisten Meneger transaksi Tol Tebing Tinggi
Perlakuan Asisten Manajer Transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis Kilasnusantara.id dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.
“Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucap Junalis.
“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Jurnalis kepada Dedy Asisten Manajer Transaksi.
(Saiful Saragih)
Discussion about this post