• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Dilarang Meliput, Oknum Wartawan Minta Asmen Transaksi Tol Tebing Tinggi Pahami UU Pers

redaksi by redaksi
Januari 2, 2023
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Tebing Tinggi — Mendapati Perlakuan yang tidak biasa, Saat hendak bekerja meliput arus Mudik Nataru 2022 di gerbang Tol Tebing Tinggi, oknum wartawan Kilasnusantara.id menanyakan kewenangan pelarangan dan minta Oknum Asisten Meneger transaksi Tol Tebing Tinggi Pahami UU Pers no 40 tahun 1999

 

Hal tersebut disampaikan Oknum Wartawan kilasnusantara.id, K.S kepada redaksi online gi-media.com Senin siang (02/01/2023) sekira pukul 14:00wib disalah satu cafe jalan Imam Bonjol, tempat berkumpulnya para awak media melepas penat jam siang, dan menceritakan peristiwa pahit yang dialami nya saat melakukan liputan di gerbang Tol Tebing Tinggi

ADVERTISEMENT

 

BeritaTerkait

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion

4 hari ago
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jema’ah Haji Menuju Tanah Suci

Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jema’ah Haji Menuju Tanah Suci

5 hari ago
320 Kg Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Waduk Kaja, Operasi Masih Berlanjut

320 Kg Ikan Sapu-Sapu Ditangkap di Waduk Kaja, Operasi Masih Berlanjut

5 hari ago
Swadaya masyarakat wujudkan masjid megah dulu Tanah kosong kini ramai di tempati beribadah

Swadaya masyarakat wujudkan masjid megah dulu Tanah kosong kini ramai di tempati beribadah

5 hari ago

K.S menceritakan kejadian yang dialami nya saat hendak bekerja menginformasikan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022 di pintu Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Sabtu pagi 31 Desember lalu sekira pukul 11:00wib. dan K.S terkejut dan baru tau kalau mau meliput di Gerbang Tol Tebing Tinggi perusahaan BUMN harus ada ijin dari jasa marga

 

“Saya heran sekelas Asisten Meneger di perusahaan BUMN, tidak memahami UU Pers no 40 tahun 1999, masih mempertanyakan surat tugas saya dari jasa marga untuk meliput khusus di perusahaan nya” ungkap K.S

 

K.S Sangat menyayangkan, Dedy sebagai Asisten Meneger transaksi Tol Tebing Tinggi tidak paham UU 40 tahun 1999 tentang pers, dan UU 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, jelas kita mitra strategis sangat perlu sinergitas semua pihak untuk menyuguhkan informasi yang berimbang ke masyarakat

 

“Sayang sekelas Asisten Meneger tidak paham pers dan keterbukaan informasi publik, masa kita mau meliput di halangi dengan dalih Surat tugas dari perusahaan nya, kan aneh, surat tugas kita kan dari keredaksian, bukan dari tempat dia, seharusnya mereka bisa bersinergi menjelaskan apa yang dibutuhkan wartawan untuk informasi ke masyarakat” jelasnya

 

Tidak melarang wartawan dengan berbagai alasan karena tidak memahami UU Pers masak katanya harus ijin ke perusahaan nya dan dia hanya menjalankan instruksi atasan nya

 

“Kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan Jasa marga pak, dan disini saya hanya menjalankan instruksi atasan saya” ucap K.S mengungkapkan apa yang dikatakan Dedy sebagai Asisten Meneger transaksi Tol Tebing Tinggi

 

Perlakuan Asisten Manajer Transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis Kilasnusantara.id dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.

 

“Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang Jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucap Junalis.

 

“Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” pungkas Jurnalis kepada Dedy Asisten Manajer Transaksi.

 

 

(Saiful Saragih)

Tags: Oknum Wartawan Minta Asmen Transaksi Tol Tebing Tinggi
Previous Post

Selamatkan Uang Negara lebih Dari Rp37 Triliun, Kejaksaan Tutup Tahun 2022 Dengan Prestasi

Next Post

Ratusan Triliun Selamatkan Uang Negara, Berikut Pencapaian Kinerja Kejagung RI

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Nasional

Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah

by redaksi
April 28, 2026
0

  Gi-Media.com Langkat, Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku sangat mengapresiasi...

Read more
Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Tanjung Pura Berikan Bantuan Gerai Gerobak kepada Keluarga Warga Binaan

Momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Rutan Tanjung Pura Berikan Bantuan Gerai Gerobak kepada Keluarga Warga Binaan

April 28, 2026
Meriah di TMII, Festival Walet Emas Satukan Ribuan Warga Kebumen se-Jabodetabek

Meriah di TMII, Festival Walet Emas Satukan Ribuan Warga Kebumen se-Jabodetabek

April 28, 2026
KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

KUD Rantau Pasaman dan Poktan Elang Laut Bersinergi Amankan Aset dan Kesejahteraan Anggota

April 26, 2026
Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion

Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion

April 24, 2026
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jema’ah Haji Menuju Tanah Suci

Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jema’ah Haji Menuju Tanah Suci

April 24, 2026
Next Post

Ratusan Triliun Selamatkan Uang Negara, Berikut Pencapaian Kinerja Kejagung RI

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
18 Pasar Kondisi Parah Jadi Prioritas Rehabilitasi, Tunggu Anggaran Kementerian

18 Pasar Kondisi Parah Jadi Prioritas Rehabilitasi, Tunggu Anggaran Kementerian

April 29, 2026
Inovasi berkelanjutan: SMPN 6 Watampone ubah lahan terbengkalai jadi pusat pembelajaran dan konservasi lingkungan

Inovasi berkelanjutan: SMPN 6 Watampone ubah lahan terbengkalai jadi pusat pembelajaran dan konservasi lingkungan

April 29, 2026
Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

April 29, 2026
SMK 7 Bone satu-satunya memiliki jurusan perhotelan bukan hanya belajar tapi langsung diterapkan di dunia usaha

SMK 7 Bone satu-satunya memiliki jurusan perhotelan bukan hanya belajar tapi langsung diterapkan di dunia usaha

April 29, 2026

Recent News

18 Pasar Kondisi Parah Jadi Prioritas Rehabilitasi, Tunggu Anggaran Kementerian

18 Pasar Kondisi Parah Jadi Prioritas Rehabilitasi, Tunggu Anggaran Kementerian

April 29, 2026
Inovasi berkelanjutan: SMPN 6 Watampone ubah lahan terbengkalai jadi pusat pembelajaran dan konservasi lingkungan

Inovasi berkelanjutan: SMPN 6 Watampone ubah lahan terbengkalai jadi pusat pembelajaran dan konservasi lingkungan

April 29, 2026
Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Menyongsong Hari Buruh: Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

April 29, 2026
SMK 7 Bone satu-satunya memiliki jurusan perhotelan bukan hanya belajar tapi langsung diterapkan di dunia usaha

SMK 7 Bone satu-satunya memiliki jurusan perhotelan bukan hanya belajar tapi langsung diterapkan di dunia usaha

April 29, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,378)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (250)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,114)
  • Internasional (92)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (591)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (98)
  • Politik (108)
  • REDAKSI (306)
  • Sumut (1,063)
  • TNI/POLRI (51)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara