Gi-media.com Tebing Tinggi-Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Tebing Tinggi menggelar aksi unjuk rasa damai menyikapi hasil temuan Tim P2PK Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing tentang Limbah B3 yang ditimbun diarea belakang Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi, Selasa (20/12/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut digelar di Bundaran Lapangan Merdeka jalan Sutomo, menuntut pertangungjawaban Direktur PT. Sri Pamela Medika Nusantara ( PT SPMN ) atas temuan pihak Ditkrimsus Poldasu Subdit IV Unit 4 dan P2PK Lingkungan hidup yakni Limbah B3 Residu, Drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, Alat Incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta Puluhan Bola Lampu TL yang mengandung mercury.
Koordinator aksi Ganda Prayogi saat ditemui media disela aksi ujuk rasa menyampaikan, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SPMN terkait ditemukannya limbah berbahaya di lingkungan rumah sakit Sri Pamela. dan kuat dugaan pencemaran limbah B3 tersebut terjadi sejak tahun 2015 hingga kini
“ akibat penemuan limbah B3 ini yang dibiarkan sejak berdirinya PT SPMN tahun 2015 hingga tahun 2022, mereka sudah membiarkan pencemaran yang begitu lama yang berdampak pada lingkungan sekitar maupun di hilir Sungai Padang,” beber Ganda.
Ganda meminta pihak Polres Tebing Tinggi melakukan tindakan tegas terhadap menejem RS Pamela memaparkan kalau parahnya Direktur PT SPMN yang dipimpin Dr dr Beni Satria terkesan tak malakukan apapun, hingga limbah itu menjadi temuan pihak pihak yang berkopeten. Yang diduga hal tersebut sengaja dilakukannya mengingat limbah tersebut dianggapnya tidak bisa mencemari lingkungan.
“ Kami meminta POLRES Kota Tebing Tinggi menindak tegas dan memproses hukum oknum -oknum di PT.SPMN yang diduga telah melakukan praktik melawan hukum dengan membiarkan limbah berbahaya di lingkungan rumah Sakit dan pihak PTPN 3 juga harus bertangung jawab terkait temuan limbah b3 yang tentunya merusak lingkungan hidup” jelasnya
Pada orasinya Ganda juga menyeru Pemerintah kota Tebing Tinggi untuk tidak tutup mata dan mencabut izinnya jika terbukti melakukan pelanggaran Hukum, hingga RS tersebut dianggap layak beroperasi
“Pemerintah juga tidak boleh diam terkait persoalan yang kami suarakan ini, Pemerintah harus cabut izin operasional dari rumah sakit pamela dan kalau bisa rumah sakit pamela ditutup sampai persoalan limbah ini terselesaikan” ungkap ganda
J. Medianda ketua PC HIMMAH Kota Tebing Tinggi yang turun melakukan aksi juga menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan aksi unjuk rasa bahkan dalam waktu dekat kami akan gelar aksi unjuk rasa dengan jumlah masa yang lebih banyak di Mapolda Sumatera Utara dan kantor direksi PTPN III di medan.
“Aksi yang HIMMAH laksanakan hari ini adalah gerakan awal, dan kami pastikan bahwa kami akan gelar aksi yang lebih besar di mapolda dan PTPN III, isu pencemaran lingkungan yang terjadi di rs pamela menjadi keresahan yang serius buat HIMMAH, apa lagi RS pamela begitu dekat dengan aliran sungai padang yang sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kawasan rs pamela sering terjadi banjir dan bayangkan selama ini limbah yang tersimpan dilokasi tersebut ketika banjir ikut tersebar dan mambahayakan lingkungan hidup serta masyarakat” ucap J Medianda.
Terkait aksi itu, Pemerhati Lingkungan Kota Tebing Tinggi Ari Khairi mengatakan kasus yang
sedang bergulir di Mapoldasu terkait Limbah B3 ini harus dikawal ketat, sebab menurut informasi yang kami dapat, pihak direktur sedang malakukan upaya penyelesaian kasus ini.
“ dr Beni Satria yang kami dengar sudah dua kali diperiksa oleh penyidik ditkrimsus poldasu, tentu akan kami kawal terus prosesnya, sebab dalam peraturan direktur ini yang harus bertangungjawab atas pembiar yang dilakukannya,” terang Ari yang juga aktifis.
Lanjut ari, Pihaknya dan HIMMAH desak direktur PT SPMN dan pihak-pihak yang bertanggung jawab di Rumah sakit sri pamela yang diduga melakukan pelanggaran untuk disangka kan dengan Pasal 103 dan Pasal 104 Jo. Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudian perauturan pemerintah RI nomor 101 Tahun 2014 tentang penglolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan ancaman pidana 3 Tahun penjaran dendan 10 miliar” tutup Ari.
Kepala Seksi Humas Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi Agus Muslim Ray, Ners ketika dikonfirmasi terkait Surat teguran Administratif Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi di Diktum pertama menyebutkan diberi waktu 14 hari perbaikan Limbah B3 dan Ijin Air Bawah Tanah ( ABT ) serta APU ( air permukaan ).
“ kami pihak rumah sakit akan berupaya keras untuk melakukan perbaikan dengan mengangkut limbah B3 yang ada di Rumah Sakit, untuk ijin ABT dan APU nanti saya berkondinasi dengan legal kami, sebab saya baru hari ini aktif, ” terang Agus saat di hubungi via Whatsapp.
Untuk waktu yang sudah ditentukan masa perbaikan Limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, agus mengaku akan melakukan kordinasi kepada pimpinan dan kepala Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.
Sebagai Rujukan tentang penemuan Limbah B3 yang jumlahnya hampir 12 Ton terdiri dari Limbah Residu Incinerator ( A347-1) sebanyak 10.500 Kg, Fixer Develover Bekas (A339-1) sebanyak 982,6 Kg, Kertas Film Radiologi sebanyak 63 Kg dan Lampu TL ( B107d) 14 Kg. Untuk hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 508 ayat (1) dan (3).
Discussion about this post