• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Nasional

Pengadilan Desak LHK Pulihkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) 

redaksi by redaksi
Desember 2, 2022
in Nasional
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com-Riau.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru persoalan perkebunan sawit seluas 1.200 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, (TNTN)Riau.

Dalam putusan PTUN Pekanbaru, Siti mengajukan banding pada Selasa (22/11/2022). Tidak hanya Siti, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK juga mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru.

 

ADVERTISEMENT

Pihak terbanding perkara ini Yayasan Riau Madani. Gugatan dengan teregister nomor perkara 36/G/TF/2022/PTUN.PBR.

BeritaTerkait

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

2 minggu ago
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

2 minggu ago
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

2 minggu ago
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

3 minggu ago

 

 

Dalam putusannya, PTUN Pekanbaru mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

 

Menteri LHK Digugat ke PTUN soal Pengelolaan Hutan,

Mereka diperintahkan menebang seluruh tanaman kelapa sawit seluas 1.200 hektare yang ada di areal konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

 

Selain itu, PTUN juga mewajibkan ketiga tergugat itu untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian TNTN, khususnya di areal yang terdapat kebun sawit.

 

PTUN juga mewajibkan pihak-pihak terkait untuk menanggung seluruh kerugian kerusakan lingkungan hidup atas biaya pemulihan dan biaya penanaman kembali (Reboisasi) terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam TNTN.

 

Saat dikonfirmasi awaq media kepala Balai Nasional Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN) Heru Sutmantoro, S.HUT., MP melalui humas tidak memberikan statement mengenai putusan PTUN Pekanbaru.

 

Menurut salah satu Yayasan FIRMAR ABADI salah satu yayasan yang aktif dalam lingkungan hidup mengatakan seharus nya para tergugat melaksanakan dan menjalankan amar putusan yang telah di putuskan oleh PTUN Pekanbaru demi pelestarian hutan, flora dan fauna endemik yang ada dalam Taman Nasional dan melindungi Taman Nasional Tesso NiloNilo.

 

 

Seharusnya tidak ada pembenaran merusak hutan apa lagi menjadi perkebunan kelapa sawit baik perorangan atau pun korporasi apa lagi mafia-mafia kehutanan.ungkap Yayasan FIRMAR ABADI.

Jon Priadi

Tags: Pulihkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)  Riau
Previous Post

PJ. Walikota Tebing Tinggi Terima Penghargaan 50 Kabupaten Kota

Next Post

Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar 

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas   
Daerah

Barantin dan Chile Perkuat Kerja Sama SPS, Buka Peluang Perluas Perdagangan Komoditas  

by Muhammad Dimas Aditya
Agustus 28, 2026
0

  JAKARTA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pertanian Republik Chile memperkuat kerja sama di bidang sanitari dan fitosanitari...

Read more
Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Danantara Housing Expo 2026, BP Tapera Dorong MBR Manfaatkan Akses Rumah Subsidi

Agustus 28, 2026
Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Respons Cepat Karhutla, Kapolda Kaltim Turun Langsung Pantau Titik Api di Balikpapan

Agustus 27, 2026
HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

HUT Ke-81 RI, ATR/BPN luncurkan tiga transformasi layanan pertanahan

Agustus 18, 2026
Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Upacara Bendera dan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI

Agustus 17, 2026
Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Presiden Prabowo Subianto Melakukan Renungan Suci dan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

Agustus 16, 2026
Next Post

Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar 

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,449)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (283)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,443)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (90)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (176)
  • Nasional (612)
  • Olahraga (49)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (117)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (139)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara