Gi-media.com-Riau.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru persoalan perkebunan sawit seluas 1.200 hektare di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, (TNTN)Riau.
Dalam putusan PTUN Pekanbaru, Siti mengajukan banding pada Selasa (22/11/2022). Tidak hanya Siti, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK juga mengajukan banding atas putusan PTUN Pekanbaru.
Pihak terbanding perkara ini Yayasan Riau Madani. Gugatan dengan teregister nomor perkara 36/G/TF/2022/PTUN.PBR.
Dalam putusannya, PTUN Pekanbaru mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Menteri LHK Digugat ke PTUN soal Pengelolaan Hutan,
Mereka diperintahkan menebang seluruh tanaman kelapa sawit seluas 1.200 hektare yang ada di areal konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Selain itu, PTUN juga mewajibkan ketiga tergugat itu untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian TNTN, khususnya di areal yang terdapat kebun sawit.
PTUN juga mewajibkan pihak-pihak terkait untuk menanggung seluruh kerugian kerusakan lingkungan hidup atas biaya pemulihan dan biaya penanaman kembali (Reboisasi) terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam TNTN.
Saat dikonfirmasi awaq media kepala Balai Nasional Taman Nasional Tesso Nilo(TNTN) Heru Sutmantoro, S.HUT., MP melalui humas tidak memberikan statement mengenai putusan PTUN Pekanbaru.
Menurut salah satu Yayasan FIRMAR ABADI salah satu yayasan yang aktif dalam lingkungan hidup mengatakan seharus nya para tergugat melaksanakan dan menjalankan amar putusan yang telah di putuskan oleh PTUN Pekanbaru demi pelestarian hutan, flora dan fauna endemik yang ada dalam Taman Nasional dan melindungi Taman Nasional Tesso NiloNilo.
Seharusnya tidak ada pembenaran merusak hutan apa lagi menjadi perkebunan kelapa sawit baik perorangan atau pun korporasi apa lagi mafia-mafia kehutanan.ungkap Yayasan FIRMAR ABADI.
Jon Priadi
Discussion about this post