Gi-media.com Tebing Tinggi — Aliansi Mahasiswa Tebing Tinggi (AMTT) Soroti dugaan Penyekapan manusia juga Eksploitasi anak di bawah umur dan Meminta Aparat Penegak Hukum bersama Pemerintah Kota mengusut tuntas permasalahan tersebut karena jelas melanggar tindak pidana Perlindungan anak
Kasus yang mencuat ke publik pada saat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Tebing Tinggi (LPAI) Ir. Eva Novarisma Purba yang didampingi pihak Kepolisian Resort Tebing Tinggi Menemukan kasus penyekapan yang terjadi kepada Rocki Manulang (19) yang diduga dilakukan D.br Sllh warga jalan Mayjen Sutoyo
Melalui pesan WhatsApp Rabu (26/10/2022) kepada wartawan ketua AMTT Dimas Muhammad Yezar menyampaikan kalau dirinya menerima informasi dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kota Tebing Tinggi Ir. Eva Novarisma Purba tentang adanya dugaan Kasus Penyekapan manusia dan Ekploitasi anak dibawah umur
Menanggapi hal tersebut , Ketua Aliansi Mahasiswa Kota Tebing Tinggi Dimas Muhammad Yezar melalui Erza Fachreza Kepala Bidang Hukum dan HAM berpendapat bahwa Penyekapan yang diduga dilakukan D.br Sllh di dalam rumah nya itu dilakukan secara bersama sama, karena tidak mungkin keluarga yang lain di sana tidak mengetahui keadaan itu, Sampai Erza
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan jika terbukti, ini adalah kejahatan kemanusi, sanksi pidana menanti pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 333 (1) jo Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Seperti Informasi yang kita terima pelaku juga terancam dijerat Pasal 185 (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, karena juga ada dugaan mempekerjakan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.
keterangan dari sumber terpercaya yang dihimpun awak media kalau pada 18 Oktober 2022, Rocki Manulang (19) diduga disekap dan Adiknya Swarni Putri Manulang (10) di duga dipekerjakan seorang pengusaha kedai kelontong selama 2 tahun belakangan ini sejak usia Rocki 17 tahun
Dugaan penyekapan dilakukan di lantai 2 rumah D.br Sllh yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Tebing Tinggi, tepat nya di lantai 2 rumah pelaku Pada ruang utama yang disekat dengan terali besi menjorok ke luar, seperti kerangkeng terkunci dan yang memegang Kuncinya pemilik rumah D.Br Sillh
Pelaku juga diduga mempekerjakan adik R.Manulang yakni S.W.P Mng (10) sebagai pelayan toko yang notabene nya anak di bawah umur.
Berdasarkan kejadian tersebut, Dimas Muhammad Yezar selaku Ketua AMTT, melalui media ini mengecam perbuatan yang tidak manusiawi ini dan berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, untuk itu meminta kepada Aparat penegak hukum
– Segera menindaklanjuti segala urusan hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
– AMTT sangat miris melihat hal ini masih terjadi wilayah hukum Kota Tebing Tinggi.
– ini harus menjadi poin evaluasi penting bagi Pemkot karena Kota Tebing Tinggi adalah penerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori nindya tahun 2022.
-Meminta Kapolres Tebing Tinggi agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
– Meminta agar seluruh relasi kuasa terkait “PRO JUSTICIA” mengusut tuntas terhadap kejahatan kemanusiaan ini dalam hal ini Pemerintah Kota Tebing dan Kepolisian Resort Tebing Tinggi.
– Terakhir AMTT akan mengawal kasus sampai dengan tuntas hingga terbitnya putusan pengadilan yang inkrah dan akan selalu mengecam keras segala bentuk kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Tebing Tinggi yang kita cintai. Tutupnya
(Redaksi)




















Discussion about this post