• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Virall!! Kasus Dugaan Penyekapan dan Eksploitasi Anak, AMTT Minta APH Usut Hingga Tuntas 

redaksi by redaksi
Oktober 26, 2022
in Daerah, Sumut
0
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gi-media.com Tebing Tinggi — Aliansi Mahasiswa Tebing Tinggi (AMTT) Soroti dugaan Penyekapan manusia juga Eksploitasi anak di bawah umur dan Meminta Aparat Penegak Hukum bersama Pemerintah Kota mengusut tuntas permasalahan tersebut karena jelas melanggar tindak pidana Perlindungan anak 

 

Kasus yang mencuat ke publik pada saat Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Tebing Tinggi (LPAI) Ir. Eva Novarisma Purba yang didampingi pihak Kepolisian Resort Tebing Tinggi Menemukan kasus penyekapan yang terjadi kepada Rocki Manulang (19) yang diduga dilakukan D.br Sllh warga jalan Mayjen Sutoyo

 

ADVERTISEMENT

Melalui pesan WhatsApp Rabu (26/10/2022) kepada wartawan ketua AMTT Dimas Muhammad Yezar menyampaikan kalau dirinya menerima informasi dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kota Tebing Tinggi Ir. Eva Novarisma Purba tentang adanya dugaan Kasus Penyekapan manusia dan Ekploitasi anak dibawah umur

BeritaTerkait

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

5 hari ago
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

3 minggu ago
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

4 minggu ago
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

4 minggu ago

 

Menanggapi hal tersebut , Ketua Aliansi Mahasiswa Kota Tebing Tinggi Dimas Muhammad Yezar melalui Erza Fachreza Kepala Bidang Hukum dan HAM berpendapat bahwa Penyekapan yang diduga dilakukan D.br Sllh di dalam rumah nya itu dilakukan secara bersama sama, karena tidak mungkin keluarga yang lain di sana tidak mengetahui keadaan itu, Sampai Erza

 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan jika terbukti, ini adalah kejahatan kemanusi, sanksi pidana menanti pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 333 (1) jo Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

 

Seperti Informasi yang kita terima pelaku juga terancam dijerat Pasal 185 (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 11 Tentang Cipta Kerja, karena juga ada dugaan mempekerjakan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00.

 

keterangan dari sumber terpercaya yang dihimpun awak media kalau pada 18 Oktober 2022, Rocki Manulang (19) diduga disekap dan Adiknya Swarni Putri Manulang (10) di duga dipekerjakan seorang pengusaha kedai kelontong selama 2 tahun belakangan ini sejak usia Rocki 17 tahun

 

Dugaan penyekapan dilakukan di lantai 2 rumah D.br Sllh yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Tebing Tinggi, tepat nya di lantai 2 rumah pelaku Pada ruang utama yang disekat dengan terali besi menjorok ke luar, seperti kerangkeng terkunci dan yang memegang Kuncinya pemilik rumah D.Br Sillh

 

Pelaku juga diduga mempekerjakan adik R.Manulang yakni S.W.P Mng (10) sebagai pelayan toko yang notabene nya anak di bawah umur.

 

Berdasarkan kejadian tersebut, Dimas Muhammad Yezar selaku Ketua AMTT, melalui media ini mengecam perbuatan yang tidak manusiawi ini dan berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, untuk itu meminta kepada Aparat penegak hukum

 

– Segera menindaklanjuti segala urusan hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

 

– AMTT sangat miris melihat hal ini masih terjadi wilayah hukum Kota Tebing Tinggi.

 

– ini harus menjadi poin evaluasi penting bagi Pemkot karena Kota Tebing Tinggi adalah penerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori nindya tahun 2022.

 

-Meminta Kapolres Tebing Tinggi agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

– Meminta agar seluruh relasi kuasa terkait “PRO JUSTICIA” mengusut tuntas terhadap kejahatan kemanusiaan ini dalam hal ini Pemerintah Kota Tebing dan Kepolisian Resort Tebing Tinggi.

 

– Terakhir AMTT akan mengawal kasus sampai dengan tuntas hingga terbitnya putusan pengadilan yang inkrah dan akan selalu mengecam keras segala bentuk kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Tebing Tinggi yang kita cintai. Tutupnya

 

 

(Redaksi)

Tags: Kasus Dugaan Penyekapan dan Eksploitasi Anak Tebing Tinggi
Previous Post

Pemko Tebing Tinggi Dan Bpjs Kesehatan Cabang Lubuk Pakam Lakukan Penandatanganan M0u Terkait Sistem Penjamin Kesehatan 

Next Post

Warga Bahlias Tuntut Agar PP Lonsum Realisasikan Perkebunan Masyarakat Plasma

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Daerah

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

by redaksi
Juli 23, 2026
0

Gi-media.com | Tebing Tinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengikuti peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 Tahun 2026 yang...

Read more
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut Terima Rp600 Juta dalam Sidang Kasus Smartboard

Juli 9, 2026
Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Partai PAN Nonaktifkan Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW Sumatera Utara

Juli 3, 2026
Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Heboh!!! Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Sumut Diamankan KPK

Juli 3, 2026
Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas, Menerima Cuti Bersyarat Dari Lapas Kelas 1 Medan 

Juni 30, 2026
Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Forwaka dan Kajari Tebing Tinggi Bangun Sinergi, Wujud Pelayanan Hukum

Juni 26, 2026
Next Post

Warga Bahlias Tuntut Agar PP Lonsum Realisasikan Perkebunan Masyarakat Plasma

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0

Kabar BBM ( Bahan Bakar Minyak) Naik Adalah Hoax

0

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026

Recent News

Kejari Tebing Tinggi Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Integritas

Juli 23, 2026
Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Ipendri Resmi Mendaftar, Ajak Warga Muaro Kiawai Hilir Sukseskan Pilwana Badunsanak

Juli 17, 2026

0x07b8ba07

Juli 13, 2026
Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Ipendri, S.Pd.I., S.H. Siap Emban Amanah Masyarakat di Pilwana Muaro Kiawai Hilir

Juli 10, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,412)
  • DPD/DPRD/DPR RI (11)
  • Ekonomi (262)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,146)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (89)
  • Korupsi (51)
  • Kriminal (172)
  • Nasional (601)
  • Olahraga (47)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (103)
  • Politik (113)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,066)
  • TNI/POLRI (58)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara