• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
Gi Media
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Gi Media
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Hukum

Warga Bahlias Tuntut Agar PP Lonsum Realisasikan Perkebunan Masyarakat Plasma

redaksi by redaksi
Oktober 28, 2022
in Hukum
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bahlias,Simalungun – Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan,Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.

Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian,PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021.

Fasilitasi pembangunan kebun plasma diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan berbasis komoditas perkebunan antara lain kelompok tani; gabungan kelompok tani; lembaga ekonomi petani; dan/ atau koperasi.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, PP 26/2021 juga mengatur bahwa masyarakat sekitar juga wajib mengusahakan dan memanfaatkan sendiri lahan yang difasilitasi,masyarakat juga wajib menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak; dan melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.

BeritaTerkait

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

6 hari ago
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

6 hari ago
Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

Isu Perpecahan Terbantahkan, Wartawan Makassar–Gowa Kritik Pemberitaan Jejak Terkini

6 hari ago
Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

Purnomo Yusgiantoro Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketum IKAL Lemhannas

1 minggu ago

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui: pola kredit; dan pola bagi hasil. Fasilitas lainnya juga dapat berbentuk pendanaan lain yang disepakati antara para pihak; dan/atau bentuk kemitraan lainnya dalam perjanjian kerja sama.

PP 26/2021 mewajibkan Perusahaan Perkebunan untuk menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal satu tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya.

Jika Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu akan dikenakan sanksi maksimal pencabutan perizinan berusaha. Sedangkan sanksi lainnya dapat berupa denda dan pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan.

Sehubungan dengan itu,Pemerintahan Nagori/Desa Bahlias Kecamatan Badar Kabupaten Simalungun, membuat permohonan sesui surat yang bernomor 301/X-2006/2022,tentang permohonan mempasilitasi perkebunan masyarakat PLASMA,yang ditujukan kepada presiden diretur PP.London Sumatera tbk.

Pada keteranganya M.Sapi’i Pangulu/Kepala Desa Nagori Bahlias mengatakan,”Sesui surat pengukuran bidang tanah milik PP London Sumatera Bahlias nomor 375/S-300.1.6.I – UK.03./VII/2021.27 Juli 2021 seluas 4.052.16 Hektar,maka pihak PP.London Sumatera Bahlias memeiliki kewajiban mempasilitasi perkebuan masyarakat Plasma sebanyak 20 persen.

Lokasi yang kami mohonkan merupakan lokasi yang masa Hak Guna Usaha (HGU) nya suda berahir,hal itu bisa membatu mendorong perekonomian masyarakat sekitar yang terdampak krisis dan masyarakat yang suda terkena PHK oleh pihak PP.London Sumatera Bahlias itu sendiri.

Penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.

Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh pemerintah daerah. Ucapnya (Tim )

Previous Post

Virall!! Kasus Dugaan Penyekapan dan Eksploitasi Anak, AMTT Minta APH Usut Hingga Tuntas 

Next Post

Polsek Bosar Maligas Diduga Tak Serius Jalankan Instruksi Kapolri,Bandar Togel Moorys Tetap Eksis

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana
Hukum

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

by redaksi
April 18, 2026
0

Gi-media.com Jakarta, 18 April 2026 — Di balik riuhnya kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik di Paroki Aek Nabara,...

Read more
Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

Komnas Anak Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak di Tengah Konflik Keluarga

April 17, 2026
Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

Polres Pasbar Gelar Latihan Dalmas, Pastikan Tindakan Profesional di Lapangan

April 15, 2026
Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

Teuku Z. Arifin, Ketum KIU (Kajian Integritas Usaha): Revisi UU P2SK Jangan Jadikan OJK Rentan Intervensi Politik

April 14, 2026
Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

Memori Kasasi Diajukan: Pemohon Soroti Ketidakcermatan Hakim dalam Menilai Fakta dan Hukum

April 14, 2026
Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

Sinkronkan Fakta Lapangan, Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN di Mapolres

April 14, 2026
Next Post

Polsek Bosar Maligas Diduga Tak Serius Jalankan Instruksi Kapolri,Bandar Togel Moorys Tetap Eksis

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

Februari 13, 2025

Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

November 6, 2023

Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

November 21, 2023
Peredaran Sabu Dipematang Bandar Semangkin Marak,Diduga Ada Oknum APH Trima Stabil Dari Para Bandar

Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

Januari 29, 2025
12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

12 Bulan Belum Cukup Bagi Polda-Su Tetapkan Tersangka Atas Perusakan Lahan Di Kualatanjung

0

Terkait Penampungan CPO Tanpa Ijin Dibatu 10,Ini Kata Kapolres Tebingtinggi

0
Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

Presiden PKS Ingatkan DPR Jangan jadi Tukang Stempel

0

Uji Ketangkasan Giur Pengunjung Pasar Malam Tebingtinggi

0
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

April 20, 2026
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026

Recent News

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Ketegangan Global Memanas dan Pasokan Energi Terancam

April 20, 2026
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

April 18, 2026
Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan: Respons Komisi Nasional Perlindungan Anak atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana

April 18, 2026
Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung

April 18, 2026
Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

PT Gerbang Informasi Media

Follow Us

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (74)
  • Daerah (2,367)
  • DPD/DPRD/DPR RI (9)
  • Ekonomi (245)
  • Fashion (23)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (1,103)
  • Internasional (90)
  • Kesehatan (88)
  • Korupsi (46)
  • Kriminal (169)
  • Nasional (589)
  • Olahraga (45)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (93)
  • Politik (106)
  • REDAKSI (304)
  • Sumut (1,062)
  • TNI/POLRI (49)
  • IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    IGN-CS Jualan Shabu,Perlanaan Jadi Kampung Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua PNS Kominfo Kabupaten Batu Bara Diduga Selingkuh,Pak Kadis Diminta Segera Beri Sangsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Kominfo Batu Bara Jalin Hubungan Terlarang ,Pak Kadis Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Buat Kasnob Polres Simalungun,IGUN CS Masi Jualan Shabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas Proyek SLB Negeri 25 Sintang Inisial DM Abaikan Konfirmasi Awak Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara