Pematangsiantar,Sumut – Hendra Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Pematangsiantar, mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan izin pangkalan pada para pengusaha Gas Elpiji yang ada di Kota Siantar.
“Pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian dan melakukan pemeriksaan izin pangkalan gas elpiji pada para pengusaha,jika ada pengusaha tidak memiliki izin,pasti kita beri tindakan tegas” ucap Hendra (19/5/2022).
Hal serupa juga dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siantar, AKP Banuara Manurung SH,dia mengatakan,”pasti ada sangsi tegas untuk pengusaha pangkalan gas elpiji yang tidak memiliki izin”.
Pantawan reporter kami di lokasi, Gudang penyimpanan gas Elpiji di Pematangsiantar ternyata masih banyak yang tidak memiliki ijin pangkalan,sayangnya hingga saat ini para pengusaha belum tersentuh hukum baik dari satpol PP maupun Kepolisian Polres Pematangsiantar.
Seperti pangkalan atau penyimpana Gas Elpiji milik Ayong yang berada di Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pemko Pematangsiantar,terlihat bayak timbunan gas elpiji 3 kilo gram, namun diduga pengusaha tersebut tidak memiliki ijin,padahal sesui aturan pemerintah,penjualan Elpiji 3 kilo gram hak warga miskin telah diatur sebagaimana mestinya, bagi pelanggar aturan bisa dihukum.

Gudang Ayong diketahui telah bertahun tahun dijadikan sebagai tempat penyimpanan gas elpiji,namun sampai saat ini gudang tersebut diduga belum juga mengantungi izin pangkalan dari Pertamina.
Ayong sendiri mengaku tidak sanggup mengurus izin pangkalan kepada Pertamina,”biaya izin pangkalan elpiji mahal,belum sanggup kita mengurus izinnya.”
Disinggung soal sangsi yang diberikan pihak Pertamina jika dirinya diketahui tidak memiliki izin pangkalan, Ayong mengaku siap menerima sangsi tersebut.
Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga.
Tetapi, perlu diketahui terdapat ketentuan khusus untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg dari Pertamina, terutama untuk sarana dan prasarananya.(*)



















Discussion about this post