• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Kuasa Hukum Prapidkan Polisi, Polres Pasaman Barat! Siap Hadapi

redaksi by redaksi
Desember 25, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gi-media.com Pasaman Barat — Kuasa Hukum Tersangka yang kecewa pada proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Klaein nya, ajukan Pra-peradilan ke Pengadilan Negri Pasaman Barat

Kuasa hukum AC dan A, Poniman Agusta SH, mengatakan untuk membuktikan sah tidaknya suatu proses penangkapan dan penahanan atas diri seseorang jika bertentangan dengan Pasal 21 KUHP tentu hal itu melalui Pra peradilan sesuai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus.

”Sebagai tersangka maka seseorang berhak mengajukan Pra peradilan, karena ke kecewaannya,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum AC dan A, Poniman Agusta pada awak media Jumat, (24/12/2021) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Usai mendaftarkan pra-peradilan di PN Pasbar.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya AC (50) dan A (25) di laporkan IYB alias Siin ke Polres Pasbar dengan LP/B/252/ XI/ 2021/ SPKT/ POLRES PASAMAN BARAT terkait dugaan pidana pengancaman, yang dipicu atas rentetan kekecewaan dari perjuangan lahan oleh masyarakat cucu kemanakan suku Caniago Kampung Garuntang dengan Kelompok Tani Bali Group Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

BeritaTerkait

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

5 jam ago
Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

1 hari ago
Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

3 hari ago
Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

4 hari ago

Tim Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka AC dan A, berawal dari pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian dikenakan wajib lapor beberapa kali, lalu kemudian ditahan.

“proses ini terdapat beberapa kejanggalan,sebagai fakta hukum dan sekaligus alasan kami mempraperadilankan polisi. Bertitik tolak dari klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Poniman.

Pendaftaran pra peradilan diterima Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan no 7/pid.pra/2021/psb.

Poniman Agusta menjelaskan, tim mencatat terdapat beberapa poin kejanggalan dalam penahanan kedua kliennya itu.

Di antaranya, kedua klien tidak pernah diperiksa lebih dahulu, namun sudah dipanggil sebagai tersangka.

“Kami heran, kenapa ke-dua kliennya ditahan dengan dugaan pengancaman, namun barang bukti dan prosesnya masih diragukan,” terang Poniman.

Ditempat terpisah Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto, melalui Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal saat di konfirmasi terkait hal tersebut di Aula Polres Pasbar Jumat, (24/12/2021) mengaku, proses hukum terhadap ke-dua tersangka tersebut sudah sesuai aturan.

Fetrizal mengatakan, proses hukum dan penahanan terhadap kedua tersangka sudah sesuai aturan dan undang-undang.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi , LP/B/252/XI/2021/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 05 November, yang dilaporkan oleh IYB alias Siin bersama kawan-kawan, tentang dugaan pengancaman. Pasca mendapatkan, laporan polisi, tim penyidik sudah mendatangi TKP.

“Gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka. Penyidik sudah melakukan tugas sesuai undang-undang berlaku. Kalau dianggap tersangka cacat proses kami siap hadapi,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Pasaman Barat.

Ditambahkan Fetrizal lagi, pasca memproses laporan ke-dua tersangka dilakukan penahanan pada, 9 Desember 2021.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur dan alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, demikian juga tiga alat bukti sudah kita miliki, mari sama-sama kita pantau dan ikuti prosesnya nanti di pengadilan,” tegasnya mengakhiri. (Znst)

Tags: Kuasa HukumpolisiPrapidkanSiap Hadapi
Previous Post

Mahasiswa Desak Kajati-Su Periksa Oknum JPU, OG Terkait Dugaan Peras Terdakwa

Next Post

Ketua BNSP Pimpin Proses Ahir Lisensi LSP SDM TIK

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA
Daerah

KEJARI KOTA BOGOR TUNTASKAN PERKARA MELALUI KEADILAN RESTORATIF, TERSANGKA DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 25, 2026
0

  BOGOR, 22 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan penyerahan penetapan pengadilan dan persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme...

Read more
Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Serahkan Bantuan Wali Kota Tebing Tinggi Ajak ASN DAN MASYARAKAT Tingkatkan Empati Kepada Warga Kurang Mampu

Oktober 24, 2026
Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Buka Festival Seni Qasidah XIX, Sekda Tebing Tinggi Tekankan Penguatan Karakter Dan Pelestarian Budaya

Oktober 22, 2026
Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah    

Pimpin Entry Briefing, Pangdam IV/ Diponegoro Tekankan Profesionalisme Prajurit dan Sinergi Dukung Program Pemerintah   

Oktober 21, 2026
Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Pemko Tebing Tinggi Tegaskan Transparansi pelayanan Publik

Oktober 20, 2026
Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Kapolda Sumsel Kunjungi Kodam II/Sriwijaya, TNI-Polri Perkuat Koordinasi

Oktober 20, 2026
Next Post

Ketua BNSP Pimpin Proses Ahir Lisensi LSP SDM TIK

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,503)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (294)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,788)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (619)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (121)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,072)
  • TNI/POLRI (209)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara