
Pematangsiantar, Sumut – Pemko Pematangsiantar dan Polresta,harus lebih sering melakukan rajia di tempat-tempat hiburan malam (THM) di pematangsiantar, pasalnya suda terbukti bahwa Studio21 baru-baru ini terjaring 9 orang pelaku Narkoba jenis Exstasi,dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Studio Karoke dan Restoran Studio 21 yang populer disebut ‘Miles’ itu berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Sumatera Utara dikawatirkan masih melakukan hal yang sama.
Pada Minggu (12/12/2021) yang lalu,personil Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar menggelar razia peredaran narkoba terkhusus di THM,ada 9 orang di dalam ruangan VIP 15 tersebut,ditemukan 5 pria dan 4 wanita sedang menikmati alunan musik di Studio21.
Dari hasil pemeriksaan,5 orang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis Exstasi,kepolisian menelusuri dari mana barang haram tersebut didapatkan.
Dari Pengakuan tersangak,exstasi tersebut berasal dari seorang waitress (pelayan) yang tidak dikenal namanya,mendapat informasi itu,Tim Opsnal kemudian mencari keberadaan waitress tersebut, namun tidak ditemukan.
Dari kejadian tersebut membuktikan bahwa manejemen Studio21 diduga ikut terlibat pada transakasi narkoba di dalam lokasi,untuk itu Pemko dan Polresta Pematangsiantar harus segera mengkaji ulang ijin Studio21,realitanya tempat tersebut suda menjadi transaksi bagi pengguna Narkoba,bila hal itu tidak segera dihentikan dikawtirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan,dan bisa menelan korban nyawa.
Berikut nama pelaku yang ditemukan dari dalam Ruangan VIP 15 :
P (54), Laki-laki, Dusun Manik Maraja, Kab. Simalungun,B (45), Laki-laki, Pangkalan Kerinci, Pekanbaru,T (47), Laki-laki, Pematangsiantar,H (47), Laki-laki, Tanjung Morawa, L (47), Laki-laki, Parmonangan, Taput,J (21), Perempuan, Pematang Bandar, Kab. Simalungun,HS (22), Perempuan, Serbelawan, Kab. Simalungun,IS (22), Perempuan, Bah Jambi, Kab. Simalungun,D (21), Perempuan, Jalan Asahan, Kab. Simalungun
Hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian pada sembilan orang tersebut, agar dilaksanakan assesment ataupun rehabilitasi. Kemudian, terhadap IS dan D dijadikan sebagai saksi,pasal yang diterapkan yaitu Pasal 127 yo 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna wajib direhabilitasi.(*)






















Discussion about this post