GI-Media.com.
Jakarta|Direktorat Tindak Pidana Korupsi akan dirombak menjadi Korps Pemberantasan Korupsi, ini disampaikan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit disela – sela acara pengangkatan 44 orang mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara [ASN] di Polri.
Seperti dilansir dari Tempo.co “Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dirtipikor, akan kami jadikan korps,” kata Sigit dalam pidatonya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Nantinya Krops Pemberantasan Korupsi ini terbagi menjadi beberapa divisi, adapun Divisi – Divisi tersebut adalah pencegahan, penindakan hingga kerja sama luar negri.
“Dengan kehadiran rekan-rekan dengan rekam jejaknya, saya yakin akan memperkuat organisasi Polri,” kata dia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan untuk sementara eks pegawai KPK akan dimasukkan ke dalam satuan kerja yang sudah ada di Mabes Polri. Sambil menunggu terbentuknya korps tersebut.
Dia mengatakan korps pemberantasan korupsi itu nantinya akan seperti status Detasemen Khusus 88 Antiteror. Korps akan dipimpin oleh jenderal polisi bintang dua dan bertanggung jawab langsung ke Kapolri.
Dedi mengatakan tidak semua eks pegawai KPK akan masuk dalam korps tersebut. Menurut dia, jabatan pegawai akan disesuaikan dengan latar belakangnya. “Uji kompetensi itu untuk menyiapkan jabatan sesuai kompetensi,” kata dia.[IR²]





















Discussion about this post