
Gi-media.com Tebingtinggi — Kecewa dengan hasil putusan hakim 5 tahun penjara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 di Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi
Drs Pardamean Siregar Mantan Kepala Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi di saat akan menjalankan eksekusi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri setempat Selasa (24/08/2020) di Rutan kelas II B Tebingtinggi terlihat pasrah pada Ponis Hakim dan yakin kalau masih ada Pengadilan Tuhan
“Mau apa lagi ya dijalani lah , tapi Pengadilan Akhirat Masih Ada” ucapnya
Sebelumnya pengadilan Tipikor Kelas IA Medan yang di pimpin ketua majelis Hakim Jarihat Simarmata Menjatuhkan Hukuman penjara Pidana selama 5 tahun Denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan kepada Pardamean Siregar
Jarihat Simarmata menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP di tahun Anggaran 2020 senilai 2,3 milyar
“Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana Dakwaan Primer” kata Jarihat di Medan senin (09/08/202) dikutip dari Merdeka Online
Kenakan Rompi Orange dampingi Pengacara nya M.Abdi.SH , Istri dan Pihak Kajaksaan, di pintu masuk Rutan Pardamean Mengatakan kalau dirinya kecewa karena banyak fakta Persidangan yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Vonis terhadapnya
“Atas putusan hakim saya kecewa, saya pikir saksi yang dipanggil jawaban mereka tidak satupun yang memberatkan Pardamean siregar, nyatanya itu tidak menjadi pertimbangan hakim” ungkap Pardamean
Sementara M.Abdi SH selaku pengacara Terdakwa mengatakan kalau sebagai kuasa hukum sangat kecewa atas putusan hakim, karena menganggap banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim
“Kami sangat kecewa, Banyak fakta Persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim”
Terkait kerugian negara yang terdapat dalam Dakwaan Jaksa penuntut umum yang menjadi keyakinan hakim dalam memutus Perkara tersebut Pengacara Pardamean belum bisa komentar
“Mengenai kerugian negara kita belum bisa komentar karena kita belum menerima salinan Putusan dari pengadilan negeri Tipikor Medan” Jelas Abdi
Lanjut Abdi “Sementara yang kita dengar dari pengacara Mahdalena Dan Efni bahwa dengan uang yang dikembalikan, dari klaein kami dan uang pengganti yang di bebankan terhadap saudara Efni itu tidak mencukupi untuk kerugian negara seperti yang di dakwakan oleh kejaksaan, namun itu pun kita belum melihat salinan Putusan nya, yang jelas Atas vonis ini kami sangat kecewa” katanya
M.Abdi SH juga menyampaikan kepada wartawan kalau dirinya sepakat sama klaein nya tidak akan mengajukan Banding, Usai mendalami hasil putusan kuasa hukum Pardamean berencana untuk mengajukan peninjauan kembali
“Atas putusan ini kita tidak ada banding, tetapi setelah kita mempelajari hasil putusan nanti kita pikirkan apakah akan melakukan Peninjauan kembali (PK) atau tidak” tutup Abdi
(repoart-red)





















Discussion about this post