• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

BNN Bantah Beri Asesmen Pada Bandar Sabu Susanto, Kajari Pematangsiantar Diminta Segera Priksa Kasi Pidum

redaksi by redaksi
Maret 8, 2021
in Daerah, Kriminal, Sumut
0
BNN Bantah Beri Asesmen Pada Bandar Sabu Susanto, Kajari Pematangsiantar Diminta Segera Priksa Kasi Pidum
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

3 hari ago
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

4 hari ago
KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

4 hari ago
Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

4 hari ago
Pematangsiantar, GI-Media.com – Tuangkus Harianja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar membatah telah memberikan rekomedasi Rehabilitas terhadap terdakwa Susanto alias Santo,Tuangkus mengatakan bahwa Team Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Pematangsiantar tidak ada melakukan Asesmen terhadap terdakwa Susanto.
“Team Asesment Terpadu BNN kota Siantar tidak ada melakukan asesment”, ucapnya. Sabtu (06/03/2021)
“Polres Pematangsiantar (Satnarkoba) yang saat itu dipimpin oleh kasad Narkoba David Sinaga harus bertanggung jawab, sebab polisi menjadi saksi dipersidangan, barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satnorkaba Polresta Pematangsiantar pada tanggal (28/08/2020) seberat 10,89 gram.
“Tidak tepat bila terdakwa hanya di ditutut pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 3,6 tahun, sementara kita tau, terdakwa ditangkap atas pengembangan dari tersangka Jamal yang mengaku membeli Narkoba dari Santo artinya jelas dia sebagai pengedar dan barang bukti yang diamankan juga tidak ada menujukan bahwa terdakwa sebagai pengguna”
“Kajari Pematangsiantar kami minta segera periksa Kasi Pidum,dan hasil pemeriksaan harus di umumkan ke publik, Cadafi selaku Kasi Pidum telah mencoreng Lembaga Kejaksaan”
“Narkoba itu musuh Negara,bila ada penegak hukum yang bermain-main pada perkara Narkoba dia itu penghianat Negara,sangat tidak pantas orang itu berada di lembaga Negara”.ucap RD 75.
Masi Kata RD75, Barang Bukti 10,89 Gram, kok bisa hanya dituntut Pasal 127 Tunggal, bagaimana Bisa Menciptakan Indonesia Bersinar jika Penegak Hukum sudah jelas-jelas memperlihatkan permainan nya kepada masyarakat.
“Permainan yang saya maksud adalah diberikannya pasal tunggal 127 pada pengedar, yang notabenenya pemberian pasal itu pastilah diawali dari pihak kepolisian dalam hal ini Sat Narkoba, hingga sampai pelimpahan ke kejaksaan, sudah pasti berkas lengkap sehinga diterima P21, lengkaplah berkas kasus ini ditrima oleh kejaksaan, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, ucap RD75.
Sebelumnya diberitakan Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pematangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis (04/03/2021),dirinya mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi,  Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan .(R)
ADVERTISEMENT
Tags: DaerahPematangsiantarSumatra Utara
Previous Post

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Next Post

Kasus Perusakan Lahan Di Kuala Tanjung, Komisi A DPRD Sumut Layangkan Rekom Hasil RDP Ke Polda Sumut |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta
Daerah

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 3, 2026
0

  Purwakarta, 2 Oktober 2026 — Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar...

Read more
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Oktober 2, 2026
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2026
Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Oktober 1, 2026
Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Oktober 1, 2026
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

September 30, 2026
Next Post

Kasus Perusakan Lahan Di Kuala Tanjung, Komisi A DPRD Sumut Layangkan Rekom Hasil RDP Ke Polda Sumut |

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,484)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (292)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,629)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (192)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara