BeritaTerkait

Pematangsiantar, GI-Media.com – Tuangkus Harianja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar membatah telah memberikan rekomedasi Rehabilitas terhadap terdakwa Susanto alias Santo,Tuangkus mengatakan bahwa Team Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Pematangsiantar tidak ada melakukan Asesmen terhadap terdakwa Susanto.
“Team Asesment Terpadu BNN kota Siantar tidak ada melakukan asesment”, ucapnya. Sabtu (06/03/2021)
“Polres Pematangsiantar (Satnarkoba) yang saat itu dipimpin oleh kasad Narkoba David Sinaga harus bertanggung jawab, sebab polisi menjadi saksi dipersidangan, barang bukti narkoba yang diamankan oleh Satnorkaba Polresta Pematangsiantar pada tanggal (28/08/2020) seberat 10,89 gram.
“Tidak tepat bila terdakwa hanya di ditutut pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 3,6 tahun, sementara kita tau, terdakwa ditangkap atas pengembangan dari tersangka Jamal yang mengaku membeli Narkoba dari Santo artinya jelas dia sebagai pengedar dan barang bukti yang diamankan juga tidak ada menujukan bahwa terdakwa sebagai pengguna”
“Kajari Pematangsiantar kami minta segera periksa Kasi Pidum,dan hasil pemeriksaan harus di umumkan ke publik, Cadafi selaku Kasi Pidum telah mencoreng Lembaga Kejaksaan”
“Narkoba itu musuh Negara,bila ada penegak hukum yang bermain-main pada perkara Narkoba dia itu penghianat Negara,sangat tidak pantas orang itu berada di lembaga Negara”.ucap RD 75.
Masi Kata RD75, Barang Bukti 10,89 Gram, kok bisa hanya dituntut Pasal 127 Tunggal, bagaimana Bisa Menciptakan Indonesia Bersinar jika Penegak Hukum sudah jelas-jelas memperlihatkan permainan nya kepada masyarakat.
“Permainan yang saya maksud adalah diberikannya pasal tunggal 127 pada pengedar, yang notabenenya pemberian pasal itu pastilah diawali dari pihak kepolisian dalam hal ini Sat Narkoba, hingga sampai pelimpahan ke kejaksaan, sudah pasti berkas lengkap sehinga diterima P21, lengkaplah berkas kasus ini ditrima oleh kejaksaan, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, ucap RD75.

Sebelumnya diberitakan Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pematangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis (04/03/2021),dirinya mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
Sampai berita ini di sampaikan pada redaksi, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono belum dapat di temui untuk di mintai tanggapan .(R)
Discussion about this post