• Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
ADVERTISEMENT
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Kriminal
  • Kesehatan
  • Politik
  • Internasional
  • Korupsi
  • Agama
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Ekonomi
ads ads ads
Home Daerah

Aneh! BNN Rekom Rehab Pada Pengedar Narkoba 10.89 Gram, Kejari Pematangsiantar Tuntut Terdakwa Pasal 127

redaksi by redaksi
Maret 6, 2021
in Daerah, Kriminal, Sumut
0
Aneh! BNN Rekom Rehab Pada Pengedar Narkoba 10.89 Gram, Kejari Pematangsiantar Tuntut Terdakwa Pasal 127
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

3 hari ago
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

4 hari ago
KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

KRIYANUSA 2026 Jadi Etalase Kriya Nusantara, Yane Ardian Dorong Perajin Naik Kelas

4 hari ago
Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

Peringatan  Hari Kontrasepsi Sedunia, Wali Kota Tebing tinggi Tegaskan 4 Komitmen Penting

4 hari ago
Pematangsiantar, GI-Media.com – Beredarnya  informasi bahwa BNN Pematangsiantar memberikan surat rekomendasi rehabilitas terhadap pengedar narkoba Susanto alias Santo (40) warga Jalan Gunung Sibayak Kelurahan Karo Kota Pematangsiantar, yang terlibat narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada (28/08/2020) lalu
Dari tangan Santo diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Biet yang dikendarainya, paket narkotika  bruto 10,89 gram, satu buah hape merk Nokia, dan satu buah hape merek samsung.
Namun ada yang aneh pada penuntutan Susanto dikejaksaan Negri Pematangsiantar, terdakwa hanya di tutut melanggar  pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, Susanto dituntut rendah disebabkan terdakwa memiliki surat rekom rehabilitasi dari BNNK Pemtangsiantar.
Muhamad Chadafi, Kasi Pidum kejaksaan Negri Pemtangsiantar saat di konfirmasi awak media Kamis (04/03/2021) mengatakan bahwa alasan pihak kejaksaan menuntut Susanto dengan pasal 127 karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi dari BNNK Siantar.
” Kami menuntut tersangka dengan pasal 127 dan tuntutanya 3,6 tahun karena tersangka mampu menunjukkan surat rekom rehabilitasi, sesui surat edaran Mahkamah Agung bahwa bila tersangka mampu menunjukkan surat tersebut bisa saja di tuntut untuk rehab, tapi kami tidak berani melakukannya ” ucap Chadafi.
“Terdakwa Susanto alias Santo di sebut seorang pengedar kakap disiantar, saat di tangkap dirinya memilliki narkoba sebanyak 10,89 gram, k keasad narkoba David sinaga dalam keterangan Pers nya  tidak menyebutkan ditemukan alat bukti bahwa terdakwa sebagai pengguna, pertanyaanya atas dasar apa BNN Pematangsiantar memberikan rekomedasi rehap, sebab rekomedasi bisa diberikan atas dasar pelaku/terdakwa seorang pengguna narkoba, dan bukan pada seorang bandar/pengedar.
Saya menduga, Kejasaan dan BNN Pematangsiantar main mata, untuk membantu meringankan hukuman terdakwa, dengan menuntut terdakwa pasal tunggal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tetang Narkoba, pertanyaanya atas dasar alat bukti apa pasal itu bisa digunakan, saat ini masyarakat pematangsiantar diberi tontonan bahwa BNN dan Kejasaan bisa membantu meringankan hukuman pengedar narkoba, artinya lampu hijau di berikan bagi pengedar Narkoba.
“Saat ini kita hanya berharap pada Hakim untuk tidak serta merta menerima tuntutan jaksa, karena sangat mencedrai keadilan, berikan hukuman pada terdakwa sesui apa yang dia lakukan, jika Hakim juga tutup mata, tutup telinga maka putusannya sangat mencedrai penegakan hukum di negri ini khusunya di Pematangsiantar.
“Saya berharap Kajatisu dan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara segera mengetahui hal ini, agar mereka tau kinerja anggotanya di Pematangsiantar yang kita anggap suda memalukan. ucap Helmy Hudayat SH, penggiat anti narkoba siantar-Simalungun.
Sesui informasi,bahwa tanggal 09 Maret 2021,tersangka akan memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar,sampai berita ini disampaikan pada redaksi, kepala BNN Kota siantar belum memberikan tanggapan.(R)
ADVERTISEMENT
Tags: DaerahKapolres SiantarPematangsiantarSumut
Previous Post

Gelar Sertijab Kabag Sumda, Ini Arahan Kapolres Tebingtinggi Pada Jajarannya

Next Post

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

redaksi

redaksi

TerkaitBerita

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta
Daerah

Komisioner BP Tapera Dampingi Menteri PKP dalam Kunjungan Program Bedah Rumah dan Gentengisasi di Purwakarta

by Muhammad Dimas Aditya
Oktober 3, 2026
0

  Purwakarta, 2 Oktober 2026 — Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar...

Read more
Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Wali Kota Tebing Tinggi Dampingi  Komisi V Dpr Ri Tinjau Tanggul Sungai Padang

Oktober 2, 2026
Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Oktober 1, 2026
Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Pengurus Baru PDBI DKI Jakarta Dilantik, Robi Herbawan Tekankan Soliditas dan Integritas

Oktober 1, 2026
Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Pimpin Laporan Korps 41 Perwira, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Ingatkan Soal Amanah

Oktober 1, 2026
Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

Perkembangan Penanganan Peristiwa Kematian Sutrimo di Klinik Mordent

September 30, 2026
Next Post
Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Pengendara Sepeda Motor Tewas Di Serempet Mobil Box, Kepala Pecah Otak Berserak |

Discussion about this post

PT Gerbang Informasi Media

Facebook Twitter Google+ Youtube RSS

Cari Berdasarkan Kategori

  • Agama (76)
  • Daerah (2,484)
  • DPD/DPRD/DPR RI (13)
  • Ekonomi (292)
  • Fashion (25)
  • Hiburan (52)
  • Hukum (1,629)
  • Internasional (93)
  • Kesehatan (91)
  • Korupsi (54)
  • Kriminal (179)
  • Nasional (614)
  • Olahraga (53)
  • Otomotif (3)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (120)
  • REDAKSI (307)
  • Sumut (1,070)
  • TNI/POLRI (192)

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara

No Result
View All Result
  • Redaksi gi-media.com
  • Lowongan Kerja
  • Undang Undang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber

Hak Cipta © 2021 Gerbang Informasi Nusantara