
Simalungun,GI-Media.com – Maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam di kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara,harus serius dilakukan pemberantasan oleh pihak terkait ditengah wabah pandemi Covid -19 ini.
Satnarkoba Polresta Siantar harus mampu patroli ketempat hiburan malam yang dianggap ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba seperti tempat hiburan malam di Studio 21 Milles.
J Panjaitan warga Siantar mengatakan,”Apa yang dilakukan manajemen Setudio 21 jelas penuh tipu daya pada aparat,mereka beroperasi dengan modus melayani pelanggan dengan tidak mematuhi protokoler kesehatan bahkan diduga menjual narkoba dilokasi.
“Harga untuk perbutir pil Ekstasi dipatok Rp. 250.000 – Rp 300.000, sedangkan untuk menyewa ruangan lengkap dengan fasilitas musik dibandrol penyedia dengan tarif Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) per-malam,kalau mau pesan Inek tinggal bilang saja sama pelayannya, nanti barangnya langsung diantarkan,Mucikari di tempat itu seorang laki inisial NNK dari Jakarta dan penjual Obatnya inisial Gmbk dan Ed.
Bahkan beberapa waktu yang lalu ada 10 orang pengunjung yang terdiri dari 3 (tiga) pria dan 7 (tujuh) wanita diduga overdosis Narkoba jenis Ekstasi dilarikan ke RSU Rasyida di kecamatan Siantar Barat dalam kondisi tidak sadarkan diri,mengigau dan mengeluarkan buih dari mulutnya.
Polresta dan BNN Siantar,seperti mati sury menghadapi pemilik dan Manejemen Setudio 21,itu terbukti dari beberapa kasus narkoba yang terjadi di tempat itu,penegak hukum tidak perna memberikan epek jera pada pemilik maupun manejemen,dengan kata lain pemilik maupun manejemen dianggap tak terlibat,jelas J Panjaitan.
Sementara Agus Salim Siregar,Penggiat anti Narkoba Siantar- Simalungun meminta Kepada Polres Pematangsiantar agar segera melakukan rajian Rutin di Lokasi Hiburan Malam STUDIO 21 di Jalan Lintas Siantar Parapat No 21, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun.
“Kami menduga ada transaksi peredaran Narkotika di STUDIO 21,sudah pernah ada peristiwa dugaan Over Dosis yang dialami pengunjung studio pada 01 Juni 2019 yang lalu.
Semua elemen pemangku kepentingan harus perlu bersinergi dalam meningkatkan kepedulian terhadap anti Narkoba dan pengawasan,khusunya Polresta dan BNN Pematangsiantar diharapkan jangan tebang pilih pada pemberantasan narkoba,banyak kasus yang mereka tangani hanya sekedar menangkap para pemakai,sementara pengedar dan bandar Narkobanya tidak tersentuh hukum,harus adanya kemandirian instansi untuk bebas Narkoba dan bekerja sama dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga ada gerakan bersama anti Narkoba,ucap Agus Salim.
Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Amut selaku pemilik dan Juli selaku Manejer Setudio 21 belum berhasil dimintai tanggapan,Terpisah Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan ” Akan saya tindak lanjuti Terima kasih”.(**)





















Discussion about this post