Gi-media.com, Tebingtinggi – kedapatan memotong, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga miskin terdampak Covid-19, Miftahul K.A Kepala linkungan (Kepling) 02 Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi digelandang ke PolSek Padang Hulu pada Senin (21/09/2020) untuk dimintai keterangan
Awalnya warga yang gerah dan kesal Atas pemotongan BST yang dilakukan Kepling 02 kelurahan Pabatu MKA , melaporkan hal tersebut kepada Lurah Pabatu Alfian Panjaitan
Mendapatkan laporan warga pada Senin (21/09/2020), lurah pabatu Alfian Panjaitan langsung mempertemukan yang bersangkutan, namun kepala lingkungan 02 MKA tidak mengakui perbuatannya dihadapan lurah dan beberapa awak media
Karena telah berulangkali memotong bantuan BST dilingkungannya, dan lurah pabatu Alfian Panjaitan tidak mengambil tindakan Atas sangkaan yang ditujukan warga kepada bawahannya , akhirnya warga melaporkan MKA ke Polsek Padang Hulu
Hasil liputan awak media pada Senin (21/09/2020) awalnya MKA tidak mengakui perbuatannya saat di konfrontir dengan Ibrahim (77) yang menjadi korban pemotongan ketika di kantor lurah pabatu, akhirnya mengakui perbuatannya memotong bantuan Covid-19 yang berbentuk, bantuan sosial tunai BST, setelah digelandang ke Polsek Padang Hulu, dan mengembalikan hak Ibrahim
Ibrahim (77) warga linkungan 02 kelurahan Pabatu salah satu warga yang menjadi korban yang seharusnya mendapatkan Rp 1.800.000 harus rela dipotong Kepling 02 kelurahan Pabatu MKA sebesar Rp.100.000 tanpa persetujuan darinya seperti yang dijelaskan Ibrahim di Polsek Padang Hulu
“MKA mendatangi saya dan meminta uang senilai Rp.100 ribu atas dana BST yang saya terima, Dan dengan berat hati terpaksa memberikannya” .ungkap Ibrahim
Karena hal ini dinilai sudah termasuk pungli, walaupun MKA telah mengembalikan hak Ibrahim, warga meminta agar permasalahan “pemotongan” dana BST sebagaimana yang dilakukan MKA segera diproses secara hukum, ungkap salah satu warga (SK01/repoart-red)
Discussion about this post